Oleh: Dina Natasari
(SDG 3, SDG 4, SDG 6, SDG 9, SDG 17)
Pajak merupakan sumber pendapatan utama bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pendapatan Pajak digunakan pemerintah untuk mendanai program dan proyek pembangunan yang menjadi tanggung jawab pemerintah guna memberikan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini dilakukan untuk mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) Nomor 3, 4, 6, 9, dan 17. Dana dari pajak dapat digunakan untuk pembangunan dan perbaikan fasilitas sekolah, pemberian beasiswa, dan peningkatan kualitas guru untuk mewujudkan SDGs 4. Pembangunan puskesmas, pelayanan kesehatan gratis serta pendanaan program pencegahan penyakit sebagai upaya mendukung SDGs 3. Upaya pemerintah untuk menyediakan dan mengelola air bersih serta memudahkan akses terhadap sanitasi dan kebersihan untuk mewujudkan SDGs 6. Terkait dengan SDGs 9, pemerintah memberikan fasilitas untuk membangun infrastruktur yang tangguh, mendorong industrialisasi dan inovasi. Hal ini juga didukung dengan upaya fasilitasi penguatan dan revitalisasi kemitraan global dengan pengembangan kolaborasi semua pihak. Untuk mewujudkan ketercapaian semua tujuan SDGs, pemerintah membutuhkan dana operasional. Dana tersebut diperoleh dari pendapatan, salah satunya dari pajak.






