Oleh: Ike Yuli Andjani, Ega Bashiela Hartono, Yudhistia Hendra Permana, Rosario Guntur Harimawan, Elina Haning Jatining Palmirma, Wiky Nurciana
Penerapan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit atau pembiayaan tidak dapat dilepaskan dari kualitas penilaian agunan. Berangkat dari kebutuhan tersebut, pada 20 Agustus 2026, Program Studi D4 Manajemen dan Penilaian Properti, Departemen Ekonomika dan Bisnis, Sekolah Vokasi, Universitas Gadjah Mada berkolaborasi dengan Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan Daerah Istimewa Yogyakarta (FKIJK DIY) menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat berupa pelatihan satu hari yang berfokus pada peningkatan kompetensi pegawai bank dalam melaksanakan penilaian agunan untuk kebutuhan penjaminan utang.
Pelatihan ini dirancang untuk memperkuat praktik penilaian yang berpedoman pada International Valuation Standards Council (IVSC), The Appraisal of Real Estate, serta ketentuan Otoritas Jasa Keuangan yang relevan bagi bank. Dengan demikian, proses penilaian agunan diharapkan menjadi lebih objektif, sistematis, dan mendukung penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengambilan keputusan kredit atau pembiayaan. Kegiatan pelatihan tatap muka ini diikuti oleh 27 peserta yang merupakan pegawai lembaga jasa keuangan anggota FKIJK DIY dengan latar belakang jabatan yang beragam.
Rangkaian Pelatihan & Pembagian Materi
Acara dimulai dengan proses registrasi, dilanjutkan pembukaan serta sambutan dari Ketua Program Studi D4 Manajemen dan Penilaian Properti dan perwakilan FKIJK DIY. Sebelum memasuki sesi utama, peserta terlebih dahulu mendapatkan sharing session mengenai pasar modal dan penerapannya di Indonesia, kemudian mengikuti pre-test untuk mengukur pemahaman awal. Kegiatan inti dilanjutkan dengan penyampaian konsep teoretis penilaian agunan yang dipadukan dengan praktik penilaian melalui pembahasan kasus yang relevan dengan pekerjaan sehari-hari peserta di lingkungan perbankan. Rangkaian kegiatan ditutup dengan post-test dan penyerahan cendera mata kepada peserta teraktif serta peraih nilai tertinggi pada pre-test dan post-test.
Sharing session mengenai Pasar Modal disampaikan oleh Agnes Sindhunita Kusumastuti, S.E., M.B.A., CFP, sedangkan materi Penerapan Pasar Modal Indonesia disampaikan oleh Yahuda Nawa Yanukrisna, S.T., M.M., CFP. Sesi Konsep Teori Penilaian Agunan: Nilai Pasar dan Likuidasi disampaikan oleh Rosario Guntur Harimawan, S.T., M.Ec.Dev. Adapun sesi Praktik Penilaian Agunan: Nilai Pasar dan Likuidasi disampaikan oleh Rio Jakatama, S.E., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.).
Materi Dan Modul Pembelajaran
Pada sesi praktik, Modul Pembelajaran “Praktik Penilaian Agunan dalam Rangka Penjaminan Utang bagi Pegawai Bank” digunakan sebagai bahan pendukung dan panduan. Modul tersebut dikembangkan oleh tim pengabdi yang diketuai Dra. Ike Yuli Andjani, M.Si. bersama Ega Bashiela Hartono, M.Ec.Dev., Dr. Yudistira Hendra Permana, S.E., M.Sc., Rosario Guntur Harimawan, S.T., M.Ec.Dev., serta dua mahasiswa anggota tim. Penyusunan modul mengacu pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan yang relevan bagi bank, International Valuation Standards Council (IVSC), The Appraisal of Real Estate . Cakupan materi dapat dikelompokkan menjadi dua bagian agar pendalaman materi sesuai dengan kebutuhan peserta.
- Klasifikasi aset dan faktor penentu nilai
Bahasan ini menjelaskan landasan pembeda antara tanah dan bangunan secara fisik (real estat), hak atau kepentingan hukum yang melekat pada tanah dan bangunan (real properti, seperti Hak Milik atau Hak Guna Bangunan), serta personal properti berupa aset bergerak, seperti kendaraan, mesin, alat berat, dan persediaan. Materi juga mencakup pemilihan variabel penentu nilai tanah, antara lain lokasi, aksesibilitas, zonasi sesuai RTRW, dan dampak pertumbuhan kawasan; analisis Highest and Best Use; serta parameter personal properti berupa sisa umur ekonomis, keausan fungsional, dan nilai sisa.
- Pendekatan penilaian, investigasi lapangan, dan etika penilai
Materi ini meliputi tahapan investigasi dan inspeksi lapangan yang sistematis, penerapan pendekatan pasar melalui model penyesuaian kisi (grid adjustment), pendekatan biaya untuk objek dengan data pembanding terbatas, teknik rekonsiliasi indikasi nilai menjadi satu opini nilai tunggal, dan penyusunan Laporan Penilaian Agunan (LPA) yang dapat ditelusuri. Modul juga menggunakan IVSC sebagai rujukan etika bagi penilai internal bank, termasuk lima prinsip etika dan enam kategori ancaman terhadap objektivitas.
Pelatihan diperkaya dengan demonstrasi tahapan penilaian, latihan, diskusi, dan pembahasan kasus yang relevan dengan pekerjaan sehari-hari peserta di lingkungan perbankan. Kombinasi tersebut membantu peserta menghubungkan materi teoretis dengan penerapannya dalam penilaian agunan.
Hasil Dan Capaian
Ketercapaian pelatihan dievaluasi melalui perbandingan hasil pre-test dan post-test. Nilai rata-rata tercatat meningkat dari 76,11 pada pre-test yang diikuti 27 peserta menjadi 88,08 pada post-test yang diikuti 26 peserta, atau berbeda sebesar 11,97 poin. Nilai median juga meningkat dari 75 menjadi 90. Selisih jumlah peserta terjadi karena satu peserta harus meninggalkan kegiatan lebih awal untuk menghadiri agenda lain.
Karena jumlah peserta pada kedua evaluasi berbeda, perbandingan tersebut menggambarkan hasil pada tingkat kelompok dan belum menunjukkan perubahan nilai setiap peserta secara berpasangan. Secara deskriptif, hasil tersebut mengindikasikan bahwa rangkaian pelatihan mendukung peningkatan pemahaman peserta mengenai konsep dan praktik penilaian agunan.
Kegiatan ini mendukung pencapaian beberapa Sustainable Development Goals (SDGs), di antaranya:
- SDG 4: Quality Education (Pendidikan Berkualitas). Pelatihan menyediakan pembelajaran non-formal berbasis modul untuk meningkatkan kompetensi pegawai bank dalam penilaian agunan.
- SDGs 8: Decent Work and Economic Growth (Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi). Penguatan kompetensi penilaian mendukung praktik pemberian kredit yang lebih sehat dan berkontribusi pada stabilitas sektor jasa keuangan daerah.
- SDGs 16: Peace, Justice, and Strong Institutions (Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan Tangguh). Penilaian agunan yang objektif dan dapat ditelusuri memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta mitigasi risiko sektor jasa keuangan.
- SDGs 17: Partnership For The Goals (Kemitraan untuk Mencapai Tujuan). Sinergi Sekolah Vokasi UGM dan FKIJK DIY untuk pelaksanaan pelatihan dan rencana tindak lanjut berbagai pengetahuan.
Selain meningkatkan kompetensi peserta, kegiatan ini juga menghasilkan Modul Pembelajaran yang dapat digunakan sebagai preferensi berkelanjutan bagi pegawai bank dalam melaksanakan penilaian agunan di lingkungan kerja masing-masing. Tim pengabdi berharap kerja sama antara Sekolah Vokasi UGM dan FKIJK DIY dapat terus dikembangkan melalui kegiatan lanjutan dengan cakupan kasus dan karakteristik objek agunan yang lebih beragam. [Red. Ike]



