Yogyakarta, 27 Februari 2026 – Prestasi gemilang kembali diraih oleh mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM). Bitha Cahya Rumansya, mahasiswi Program Studi Akuntansi Sektor Publik angkatan 2024, berhasil menyabet gelar Juara I dalam National Essay Competition Finlight Festival 2025. Kompetisi bergengsi ini diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Program Studi Akuntansi Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Purwokerto, dengan puncak acara awarding yang dilaksanakan pada Rabu, 30 Desember 2025.
SDG 16: Perdamaian Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh
Yogyakarta, 15 Februari 2026 – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM). Bitha Cahya Rumansya, mahasiswi Program Studi Akuntansi Sektor Publik angkatan 2024, berhasil meraih Juara II dalam ajang National Essay Competition FIP Edufair 2025 yang diselenggarakan oleh Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI). Kompetisi tingkat nasional ini diikuti oleh peserta dari puluhan universitas di sel uruh Indonesia, menjadikannya sebagai ruang kompetisi akademik yang kompetitif bagi mahasiswa dari berbagai daerah.Puncak kegiatan sekaligus sesi awarding dilaksanakan secara luring di Auditorium Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Kota Bandung, Jawa Barat pada Jumat, 12 Desember 2025.
Yogyakarta, 10 Februari 2026 – Mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM), Bitha Cahya Rumansya, Program Studi Akuntansi Sektor Publik Angkatan 2024, berhasil menorehkan prestasi nasional dengan meraih Juara III Integrity Essay Competition dalam rangkaian Integrity Day Festival (ID Fest) 2025 yang diselenggarakan oleh Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN). Ajang ini merupakan bagian dari peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA), dengan puncak kegiatan dilaksanakan secara luring di Kampus PKN STAN pada Jumat, 12 Desember 2025.
Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM bersama Direktorat Aset UGM telah menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Tata Cara Penilaian Barang Milik Universitas untuk Tujuan Penghapusan Aset Universitas pada tanggal 3–5 Februari 2026 bertempat di Lantai 5 Gedung Pertamina Tower FEB UGM. Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dosen dan praktisi dari Departemen Ekonomika dan Bisnis terdiri dari Fatima Putri Prativi, ST., M.Ec.Dev; Anisa Nurpita, SE., M.Ec.Dev; Dra. Ike Yuli Andjani, M.Sc; Bagaskara SE., M.Ec.Dev; Nurisqi Amalia, S.Pd., M.Sc; Dr. Sudarto, Mappi (Cert); Rosario Guntur Harimawan, ST., M.Ec.Dev; Agung Laksana, Mappi (Cert); dan Rio Jaka Tama, Mappi (Cert).
Najwa Putri Azaini (536199), Berliana Wahyu Paramitha (539065), Suci Nirmala Prabasari (542650), Deviar Gifted Sholikah (545765)
Pada awal Agustus 2025, Kabupaten Pati menjadi sorotan publik setelah Bupati Pati, Sudewo, mengumumkan rencana kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250%. Kebijakan ini muncul sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) setelah melihat bahwa capaian Pati masih tertinggal dibanding kabupaten lain di Jawa Tengah. Namun, rencana tersebut menuai respon keras dari masyarakat Pati, bahkan rencana demonstrasi besar-besaran dengan ribuan massa siap digelar. Tekanan publik yang masif ini akhirnya membuahkan hasil. Hanya dalam hitungan hari, tepatnya pada 8 Agustus 2025, Bupati Sudewo akhirnya membatalkan rencana kenaikan PBB-P2 tersebut. Fenomena ini kemudian memicu perbincangan, apakah kenaikan tersebut benar-benar wajar sebagai bagian dari penyesuaian pajak, atau justru berlebihan dan memberatkan masyarakat. Untuk menjawab hal tersebut, penting untuk mengenali terlebih dahulu apa itu PBB-P2.

Dalam dua dekade terakhir, perkembangan layanan internet berbasis kabel optik di Indonesia mengalami lonjakan pesat. Di saat yang sama, banyak daerah termasuk Kabupaten Cilacap memanfaatkan penggunaan ruang publik untuk menanam atau memasang kabel dan hal tersebut memunculkan persoalan bagi pemerintah daerah. Tanpa peraturan yang jelas, pemasangan kabel berpotensi akan mengganggu tata ruang, menurunkan estetika kota, membahayakan keselamatan publik, bahkan hingga menyulitkan pengawasan pemerintah daerah. Untuk memastikan semua instalasi terdata dan dikelola secara tertib, pemerintah mulai menertibkan penggunaan ruang publik dengan cara menetapkan retribusi terhadap pemanfaatan fasilitas oleh penyelenggara jaringan, khususnya pada instalasi kabel optik. Kebijakan ini diberlakukan sekaligus sebagai upaya memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pemanfaatan infrastruktur oleh sektor swasta.
Oleh
Namira Yudhitia Yuniar1, Muhammad Safran Pohan2, Cinta Adde Azzahra3, Syalsabila4 1,2,3,4Program Studi Akuntansi Sektor Publik, Universitas Gadjah Mada,
Pendahuluan
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menurut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar-menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha. Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan pendapatan yang diperoleh daerah, yang dipungut berdasarkan Peraturan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan tujuan untuk memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah dalam mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi daerah sebagai perwujudan desentralisasi.


