Mengapa DIY Istimewa?
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memang “istimewa”. Mengapa? Pertama, syarat utama daerah istimewa adalah daerah yang telah memiliki pemerintahan sebelum negara Republik Indonesia (RI) diproklamasikan oleh Soekarno dan Hatta 17 Agustus 1945. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 1948 mengenai Pemerintahan Daerah, Kota Yogyakarta sudah berdiri sejak tahun 1755 bersamaan dengan dibangunnya Kerajaan Ngayogyakarta Hadiningrat oleh Sri Sultan Hamengkubuwono I di Hutan Beringin. Pendirian Kota Yogyakarta bermula dari adanya Perjanjian Giyanti pada 13 Februari 1855, yang ditandatangani Kompeni Belanda di bawah tanda tangan Gubernur Nicholas Hartingh atas nama Gubernur Jenderal Jacob Mossel (Kompas.com, 2023).




