Yogyakarta, 10 Februari 2026 – Mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM), Bitha Cahya Rumansya, Program Studi Akuntansi Sektor Publik Angkatan 2024, berhasil menorehkan prestasi nasional dengan meraih Juara III Integrity Essay Competition dalam rangkaian Integrity Day Festival (ID Fest) 2025 yang diselenggarakan oleh Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN). Ajang ini merupakan bagian dari peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA), dengan puncak kegiatan dilaksanakan secara luring di Kampus PKN STAN pada Jumat, 12 Desember 2025.
SDG 16: Perdamaian Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh
Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM bersama Direktorat Aset UGM telah menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Tata Cara Penilaian Barang Milik Universitas untuk Tujuan Penghapusan Aset Universitas pada tanggal 3–5 Februari 2026 bertempat di Lantai 5 Gedung Pertamina Tower FEB UGM. Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dosen dan praktisi dari Departemen Ekonomika dan Bisnis terdiri dari Fatima Putri Prativi, ST., M.Ec.Dev; Anisa Nurpita, SE., M.Ec.Dev; Dra. Ike Yuli Andjani, M.Sc; Bagaskara SE., M.Ec.Dev; Nurisqi Amalia, S.Pd., M.Sc; Dr. Sudarto, Mappi (Cert); Rosario Guntur Harimawan, ST., M.Ec.Dev; Agung Laksana, Mappi (Cert); dan Rio Jaka Tama, Mappi (Cert).
Najwa Putri Azaini (536199), Berliana Wahyu Paramitha (539065), Suci Nirmala Prabasari (542650), Deviar Gifted Sholikah (545765)
Pada awal Agustus 2025, Kabupaten Pati menjadi sorotan publik setelah Bupati Pati, Sudewo, mengumumkan rencana kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250%. Kebijakan ini muncul sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) setelah melihat bahwa capaian Pati masih tertinggal dibanding kabupaten lain di Jawa Tengah. Namun, rencana tersebut menuai respon keras dari masyarakat Pati, bahkan rencana demonstrasi besar-besaran dengan ribuan massa siap digelar. Tekanan publik yang masif ini akhirnya membuahkan hasil. Hanya dalam hitungan hari, tepatnya pada 8 Agustus 2025, Bupati Sudewo akhirnya membatalkan rencana kenaikan PBB-P2 tersebut. Fenomena ini kemudian memicu perbincangan, apakah kenaikan tersebut benar-benar wajar sebagai bagian dari penyesuaian pajak, atau justru berlebihan dan memberatkan masyarakat. Untuk menjawab hal tersebut, penting untuk mengenali terlebih dahulu apa itu PBB-P2.

Dalam dua dekade terakhir, perkembangan layanan internet berbasis kabel optik di Indonesia mengalami lonjakan pesat. Di saat yang sama, banyak daerah termasuk Kabupaten Cilacap memanfaatkan penggunaan ruang publik untuk menanam atau memasang kabel dan hal tersebut memunculkan persoalan bagi pemerintah daerah. Tanpa peraturan yang jelas, pemasangan kabel berpotensi akan mengganggu tata ruang, menurunkan estetika kota, membahayakan keselamatan publik, bahkan hingga menyulitkan pengawasan pemerintah daerah. Untuk memastikan semua instalasi terdata dan dikelola secara tertib, pemerintah mulai menertibkan penggunaan ruang publik dengan cara menetapkan retribusi terhadap pemanfaatan fasilitas oleh penyelenggara jaringan, khususnya pada instalasi kabel optik. Kebijakan ini diberlakukan sekaligus sebagai upaya memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pemanfaatan infrastruktur oleh sektor swasta.
Oleh
Namira Yudhitia Yuniar1, Muhammad Safran Pohan2, Cinta Adde Azzahra3, Syalsabila4 1,2,3,4Program Studi Akuntansi Sektor Publik, Universitas Gadjah Mada,
Pendahuluan
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menurut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar-menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha. Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan pendapatan yang diperoleh daerah, yang dipungut berdasarkan Peraturan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan tujuan untuk memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah dalam mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi daerah sebagai perwujudan desentralisasi.
Kulon Progo, 2025 — Tim Pengabdian kepada Masyarakat Program Studi Akuntansi Sektor Publik, Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada, melaksanakan kegiatan Pelatihan dan Pendampingan Pengembangan Produk Koperasi Merah Putih di Kalurahan Kaliagung, Sentolo, Kulon Progo. Program ini bertujuan memperkuat kapasitas usaha dan tata kelola koperasi produksi berbasis potensi lokal serta mendukung pencapaian SDG’s 1 (Tanpa Kemiskinan), SDG’s 8 (Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi), dan SDG’s 16 (Kelembagaan yang Tangguh).
Kulon Progo, 2025 — Tim Pengabdian kepada Masyarakat Program Studi Akuntansi Sektor Publik, Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada, menyelenggarakan kegiatan Pelatihan dan Pendampingan Pengembangan Produk Koperasi Merah Putih di Kalurahan Kaliagung, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kapasitas kelembagaan dan penguatan usaha koperasi produksi di tingkat desa, sejalan dengan komitmen UGM dalam mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDG’s), khususnya SDG 1, SDG 8, dan SDG 16.




