Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan aset bagi suatu bangsa yang mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs). Jumlah dan kualitas sumber daya manusia mempengaruhi produktivitas dan pemasaran hasil-hasil produksi yang pada gilirannya akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Tinggi-rendahnya kualitas SDM suatu bangsa akan berpengaruh pada pencapaian kualitas hasil-hasil pembangunan. Perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat dan tingginya investasi menuntut perubahan lingkungan yang memerlukan SDM yang berkualitas dan berdaya saing. Sejak tahun 1990, United Nations Development Programme (UNDP) menggunakan adalah Indeks Pembangunan Manusia (IPM) atau Human Development Index (HDI) sebagai indikator capaian pembangunan sumber daya manusia.
SDG 16: Perdamaian Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh
Inovasi dalam meningkatkan pendapatan pajak daerah merupakan salah satu aspek penting untuk mendukung keberlanjutan pembangunan daerah. Dalam konteks ini, pajak daerah tidak hanya berfungsi sebagai sumber pendapatan bagi pemerintah daerah, tetapi juga sebagai instrumen untuk mencapai tujuan pembangunan yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Seiring dengan perkembangan teknologi dan perubahan paradigma pengelolaan pemerintahan, inovasi dalam sistem pemungutan dan pengelolaan pajak daerah sangat dibutuhkan agar dapat meningkatkan efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi. Hal ini tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) yang telah disepakati secara global.
Yogyakarta, [Tanggal] – Penelitian terbaru dari Tim Peneliti Departemen Ekonomika dan Bisnis Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada (DEB SV UGM) yang diketuai oleh Siti Muslihah mengungkapkan pentingnya penerapan pelaporan keberlanjutan dalam mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Melalui pendekatan studi kasus dan analisis konten berdasarkan standar Global Reporting Initiative (GRI), penelitian ini mengeksplorasi praktik pelaporan keberlanjutan yang telah dilakukan UGM.
Ketimpangan dalam penetapan imbalan jasa di sektor penilaian properti menjadi salah satu tantangan utama dalam menciptakan transparansi dan kesetaraan ekonomi. Perbedaan standar antar- Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) telah mendorong terjadinya perang harga yang tidak sehat. Hal ini dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap sektor ini dan menghambat tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs), khususnya dalam hal penciptaan institusi yang transparan dan akuntabel (SDG 16). Menjawab persoalan tersebut, tim dari Prodi Manajemen dan Penilaian Properti Departemen Ekonomika dan Bisnis Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada telah mengembangkan sebuah sistem informasi digital yang mampu menstandarisasi perhitungan imbalan jasa penilai properti. Sistem ini dirancang berdasarkan Pedoman Standar Imbalan Jasa Penilaian 2023, dengan penambahan indikator relevan seperti biaya transportasi, akomodasi, dan operasional. Harapannya, sistem ini tidak hanya meningkatkan akurasi, tetapi juga mendorong persaingan yang lebih sehat di sektor jasa penilaian properti. Lebih jauh, sistem ini dilengkapi dengan fitur proposal digital yang mempermudah KJPP dalam menyusun dokumen profesional.
(SDG 8, SDG 16)
Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 85/PMK.05/2021 tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual (PSAP) Nomor 17 Properti Investasi. Properti Investasi (PI) merupakan properti milik pemerintah yang dimiliki khusus untuk menghasilkan pendapatan berupa sewa atau dimiliki dengan maksud untuk memperoleh kenaikan nilai. Dengan demikian, properti ini, baik tanah maupun bangunan, tidak digunakan oleh pemerintahan maupun dimanfaatkan oleh masyarakat, untuk kegiatan produksi atau penyediaan barang/jasa maupun kegiatan administratif lainnya. Properti ini juga tidak termasuk properti yang dimiliki untuk tujuan dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Hal inilah yang membedakan PI dengan Aset Tetap.
Yogyakarta – Pada tanggal 01-04 November 2024, seorang mahasiswa yang berasal dari Prodi D-IV Pembangunan Ekonomi Kewilayahan (PEK) UGM berhasil lolos dan diterima untuk mengikuti ajang Asia Youth International Model United Nations (AYIMUN) ke-15 yang diselenggarakan di Rama Gardens Hotel, Bangkok, Thailand. Pada tahun ini, konferensi MUN tersebut mengangkat tema, “Empowering Youth Diplomacy for Global Harmony.”
Penulis: Rizky Wulandari
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals (SDGs) sejak September 2015 telah menjadi komitmen global. Terdapat 17 (tujuh belas) tujuan yang menjadi target Pemerintah Indonesia. Pada khususnya pada tujuan 16 yaitu Perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang kuat diharapkan seluruh lembaga negara akan hidup secara terus menerus dengan tata kelola yang baik. Mendasari pada tujuan 16 SDGs ini maka komitmen seluruh lembaga negara dalam menciptakan lingkungan tata kelola yang baik untuk dapat berlangsung secara terus menerus menjadi tuntutan yang tidak bisa dihindarkan. Beberapa indikator dari tujuan 16 dapat kita cermati sebagai berikut: Indikator 16.6.1. (b) Persentase peningkatan Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKIP) Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah; Indikator 16.6.1. (d) Persentase instansi pemerintah yang memiliki nilai Indeks Reformasi Birokrasi Baik Kementerian/Lembaga/dan Pemerintah; Indikator 16.5.1. (a) Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) indikator 16.6.1.(a) Persentase instansi pemerintah yang mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP); Indikator 16.6.1.(b) Persentase instansi pemerintah dengan skor Sistem Akuntabilias Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) ≥ B; Indikator 16.6.1.(c) Persentase instansi pemerintah dengan Indeks Reformasi Birokrasi (RB) ≥ B; Indikator 16.6.2.(a) Jumlah Instansi pemerintah dengan tingkat kepatuhan pelayanan publik kategori baik (Bappenas, 2024), merupakan beberapa indikator yang dapat dicapai jika didasari dengan adanya tata kelola organisasi yang baik. Sejalan dengan tujuan 16 SDGs tersebut, penerapan prinsip three lines of defense dapat dipertimbangkan untuk dapat menjawab kebutuhan tata kelola organisasi yang baik dalam mencapai tujuan 16 SDGs. Prinsip three lines of defense merupakan suatu kerangka kerja yang diterapkan dalam manajemen risiko, dengan membagi tanggung jawab antara tiga “garis pertahanan” yang berbeda dalam organisasi untuk memastikan manajemen risiko dan pengendalian yang efektif dalam pencapaian tujuan jangka panjang organisasi (GRC Indonesia, 2024).
Gambar ini mencerminkan keseimbangan antara tantangan perumahan perkotaan modern dan solusi praktis yang ditawarkan oleh pembiayaan yang sesuai dengan Syariah.
Pembiayaan untuk pemilikan rumah tinggal melalui bank syariah semakin diminati oleh masyarakat dan menjadi salah satu pilihan masyarakat untuk pemilikan rumah tinggal. Data Statistik Perbankan Indonesia (SPI) OJK tahun 2021 menunjukkan bahwa kenaikan pembiayaan untuk kepemilikan rumah tinggal melalui bank syariah telah melampaui pertumbuhan di bank konvensional. Data menunjukkan pembiayaan untuk pemilikan rumah tinggal mencapai Rp39,51 triliun per Januari 2021. Pembiayaan tersebut tumbuh 13,84 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2020, atau tumbuh 0,55 persen dibandingkan dengan posisi Desember 2020. Sementara kredit untuk pemilikan rumah tinggal oleh bank konvensional tumbuh 3,28 persen secara yoy pada Januari 2021, tetapi minus 0,11 persen dibandingkan dengan posisi Desember 2020. Namun demikian, pembiayaan untuk rumah berbasis syariah ini masih berada di bawah pembiayaan untuk keperluan rumah tangga lainnya yang tumbuh sebesar 19, 82% lebih tinggi dibanding 10,86% untuk rumah tinggal dan 16,22% untuk flat atau apartemen.
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN YANG BERSIH DARI KORUPSI DAN PENYUAPAN SEBAGAI KOMITMEN MEWUJUDKAN TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN (TPB) ATAU SUSTAINABLE DEVELOPMENT GOALS (SDGS)
Penulis: Rizky Wulandari
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals (SDGs) sejak September 2015 telah menjadi komitmen global. Indonesia melaksanakan SDGs sejalan dengan perencanaan pembangunan nasional yang dirumuskan dalam bentuk target-target SDGs pada dokumen perencanaan pembangunan di tingkat nasional sebagai acuan pelaksanaan. Terdapat 17 (tujuh belas) tujuan yang menjadi target Pemerintah Indonesia, yaitu: 1) Menghapus kemiskinan, 2) Mengakhiri kelaparan, 3) Kesehatan yang baik dan kesejahteraan, 4) Pendidikan bermutu, 5) Kesetaraan gender, 6) Akses air bersih dan sanitasi, 7) Energi bersih dan terjangkau, 8) Pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi, 9) Industri, inovasi dan infrastruktur, 10) Mengurangi ketimpangan, 11) Kota dan komunitas yang berkelanjutan, 12) Konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab, 13) Penanganan perubahan iklim, 14) Menjaga ekosistem laut, 15) Menjaga ekosistem darat, 16) Perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang kuat dan 17) Kemitraan untuk mencapai tujuan. Pada tujuan 16 perdamaian, keadilan dan kelembagaan yang tangguh diwujudkan salah satunya dengan kode indikator 16.5 Secara substansial mengurangi korupsi dan penyuapan dalam segala bentuknya. Berdasarkan indikator ini dapat kita cermati bahwa pemberantasan kasus-kasus korupsi, penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dari korupsi dan penyuapan merupakan sebuah komitmen demi mewujudkan pembangunan berkelanjutan dengan lebih baik.
Yogyakarta, 22 Agustus 2024 – Departemen Ekonomika dan Bisnis, Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada (SV UGM) kembali menunjukkan peran pentingnya dalam pengembangan dan penerapan teknologi dalam tata kelola risiko. Pada hari Kamis, 22 Agustus 2022, dalam rangkaian kegiatan pengembangan Aplikasi GRC SIAGA yang didanai oleh Program Matching Fund, DEB SV UGM mengundang Bappenas sebagai mitra kegiatan Matching Fund, PT PP Semarang-Demak, PT Angkasa Pura 2, dan PT. Jasa Marga Tol Jogja-Solo dalam acara uji coba Aplikasi GRC SIAGA di Gedung Teaching Industry Learning Center (TILC) SV UGM.