Proyek konten visual Inside Beringharjo merupakan karya mahasiswa Pembangunan Ekonomi Kewilayahan Universitas Gadjah Mada yang terdiri dari Ashtian Ultanti, Dayinta Rahmatika, Risatyandhita, dan Rizky Dwi Alyani dalam rangka pelaksanaan mata kuliah Praktikum Bisnis Digital di bawah bimbingan Ibu Fani Pramuditya, S.E., M.B.A. Proyek ini mengangkat Pasar Beringharjo sebagai objek utama melalui sebuah video dokumenter berdurasi sekitar empat menit serta rangkaian konten Instagram. Visual yang ditampilkan merekam aktivitas ekonomi sehari-hari, keberagaman komoditas, serta interaksi antara pedagang dan pembeli. Melalui pendekatan visual tersebut, proyek ini tidak hanya menyajikan informasi, tetapi juga berupaya memperkuat pemahaman mengenai peran pasar tradisional dalam kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat perkotaan.
News
Ghina, Mutia, Nabela, Lidia, Washfa

Runtuhnya bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo pada 29 September 2025 meninggalkan duka mendalam namun lebih dari itu, ia membuka luka lama tentang betapa rapuhnya pengawasan negara terhadap bangunan pendidikan. Di balik tragedi yang merenggut puluhan nyawa tersebut, terbongkar fakta mencengangkan: dari 42.391 pesantren di Indonesia, hanya 51 yang memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Angka ini bukan sekadar statistik; ini alarm keras bahwa sebagian besar lembaga pendidikan berdiri tanpa kepastian standar keamanan konstruksi. Di titik inilah isu pajak daerah dan retribusi daerah, khususnya retribusi perizinan PBG, menjadi relevan karena dokumen yang seharusnya menjadi instrumen pengawasan justru tak tersentuh oleh ribuan pesantren. Robohnya Al Khoziny bukan hanya tragedi fisik, tapi simbol runtuhnya sistem yang seharusnya melindungi masyarakat.
Najwa Putri Azaini (536199), Berliana Wahyu Paramitha (539065), Suci Nirmala Prabasari (542650), Deviar Gifted Sholikah (545765)
Pada awal Agustus 2025, Kabupaten Pati menjadi sorotan publik setelah Bupati Pati, Sudewo, mengumumkan rencana kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250%. Kebijakan ini muncul sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) setelah melihat bahwa capaian Pati masih tertinggal dibanding kabupaten lain di Jawa Tengah. Namun, rencana tersebut menuai respon keras dari masyarakat Pati, bahkan rencana demonstrasi besar-besaran dengan ribuan massa siap digelar. Tekanan publik yang masif ini akhirnya membuahkan hasil. Hanya dalam hitungan hari, tepatnya pada 8 Agustus 2025, Bupati Sudewo akhirnya membatalkan rencana kenaikan PBB-P2 tersebut. Fenomena ini kemudian memicu perbincangan, apakah kenaikan tersebut benar-benar wajar sebagai bagian dari penyesuaian pajak, atau justru berlebihan dan memberatkan masyarakat. Untuk menjawab hal tersebut, penting untuk mengenali terlebih dahulu apa itu PBB-P2.

Dalam dua dekade terakhir, perkembangan layanan internet berbasis kabel optik di Indonesia mengalami lonjakan pesat. Di saat yang sama, banyak daerah termasuk Kabupaten Cilacap memanfaatkan penggunaan ruang publik untuk menanam atau memasang kabel dan hal tersebut memunculkan persoalan bagi pemerintah daerah. Tanpa peraturan yang jelas, pemasangan kabel berpotensi akan mengganggu tata ruang, menurunkan estetika kota, membahayakan keselamatan publik, bahkan hingga menyulitkan pengawasan pemerintah daerah. Untuk memastikan semua instalasi terdata dan dikelola secara tertib, pemerintah mulai menertibkan penggunaan ruang publik dengan cara menetapkan retribusi terhadap pemanfaatan fasilitas oleh penyelenggara jaringan, khususnya pada instalasi kabel optik. Kebijakan ini diberlakukan sekaligus sebagai upaya memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pemanfaatan infrastruktur oleh sektor swasta.
Oleh
Namira Yudhitia Yuniar1, Muhammad Safran Pohan2, Cinta Adde Azzahra3, Syalsabila4 1,2,3,4Program Studi Akuntansi Sektor Publik, Universitas Gadjah Mada,
Pendahuluan
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menurut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar-menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha. Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan pendapatan yang diperoleh daerah, yang dipungut berdasarkan Peraturan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan tujuan untuk memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah dalam mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi daerah sebagai perwujudan desentralisasi.
Oleh : Dyah Karuna Prajna Sari¹, Falihatul Fa-Iqoh², Radin Akmal Indrajaya³, Syifa Rizkia De Putri Randi⁴
1234Program Studi Akuntansi Sektor Publik, Departemen Ekonomika dan Bisnis,
Sekolah Vokasi, Universitas Gadjah Mada
Beberapa tahun terakhir, kafe sudah menjadi “rumah kedua” bagi para remaja dan kalangan Gen Z. Dari pagi hingga pagi lagi, banyak dari mereka melakukan aktivitas seperti mengerjakan tugas, rapat, atau hanya sekedar nongki cantik saja. Disetiap sudut wilayah DIY sudah puluhan hingga ratusan kafe yang berdiri dengan konsep menariknya masing-masing. Menurut data Komunitas Kopi Indonesia, kedai kopi di wilayah DIY tersebar luas dengan jumlah sekitar 3.000 kedai. (Rijal, 2024) Kawasan seperti Condongcatur dan Caturtunggal menjadi pusat persebaran kafe yang cukup banyak. Mengingat daerah tersebut dipenuhi dengan mahasiswa dan pekerja muda. Maka dari itu, tren “ngopi” dan “jajan” di kalangan Gen Z telah merubah Yogyakarta menjadi surganya para pecinta kuliner.


