
Yogyakarta – Fenomena pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) masih menjadi tantangan serius dalam kehidupan masyarakat digital saat ini. Banyak individu tergiur dengan kemudahan dan kecepatan proses pencairan dana, tanpa memahami risiko yang menyertainya. Di balik kemasan yang tampak menarik, pinjol ilegal seringkali memanfaatkan celah kurangnya literasi keuangan dan lemahnya kontrol data pribadi.





Gambar Ilustrasi