Gambar Ilustrasi
Perbankan syariah menawarkan alternatif bagi masyarakat yang ingin menjauhi praktik riba dan berinvestasi secara etis. Bank syariah juga memiliki peran penting dalam mendukung proyek-proyek sosial dan ekonomi yang bermanfaat bagi masyarakat, sehingga berkontribusi pada pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. Pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia didukung oleh landasan hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yang memberikan kepastian hukum bagi operasional bank syariah. Dengan adanya regulasi ini, industri perbankan syariah diharapkan dapat berkembang lebih cepat dan terstruktur.










PALANGKA RAYA–Hari ini tanggal 28 Juni 2024, Universitas Gadjah Mada (UGM) melaksanakan diseminisasi hasil kajian bersama dengan Provinsi Kalimantan Tengah. Kajian ini berasal dari lima lembaga kajian, salah satunya Laboratorium Departemen Ekonomika dan Bisnis, Sekolah Vokasi (Lab DEB SV) UGM.