Oleh: Fatima Putri Prativi, Rosario Guntur Harimawan, Nurisqi Amalia, Ike Yuli Andjani, Yanuba Hana Latifah, dan Diego Bagus Pratama
Kulonprogo – Ketika suatu aset harus dijual dalam waktu terbatas, apakah nilainya cukup ditentukan dengan mengurangi persentase tertentu dari Nilai Pasar? Jawabannya tidak sesederhana itu. Penentuan Nilai Likuidasi perlu mempertimbangkan kondisi penjualan, waktu pemasaran, karakteristik aset, kondisi pasar, dan risiko yang menyertainya (Di Liddo et al., 2022; Amoruso et al., 2020).




