Oleh: Anisa Nurpita, Nurisqi Amalia, Bagaskara, Rosario Guntur Harimawan, Angelina Nazwa Ramadani, dan Ghozali Abdul Rozak
Yogyakarta, 20 Agustus 2026 — Program Studi D4 Manajemen dan Penilaian Properti, Departemen Ekonomika dan Bisnis, Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada (UGM) bersama Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FKIJK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar Pelatihan Penilaian Agunan untuk Penjaminan Utang di Gedung Field Research Center (FRC) UGM, Yogyakarta.

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kemampuan pegawai perbankan dalam menilai agunan secara tepat, profesional, dan sesuai dengan standar penilaian yang berlaku. Kompetensi tersebut penting karena nilai agunan menjadi salah satu faktor yang diperhitungkan bank dalam mengelola risiko ketika memberikan kredit kepada nasabah. Sebanyak 30 pegawai bank di wilayah DIY mengikuti pelatihan yang berlangsung selama satu hari, mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Peserta mendapatkan materi teori, sharing session mengenai literasi keuangan, serta praktik penilaian melalui studi kasus agunan kredit.
Ketepatan dalam menilai agunan menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga kualitas kredit perbankan. Penilaian yang terlalu tinggi dapat meningkatkan risiko kerugian bagi bank apabila kredit bermasalah dan agunan harus dijual untuk menutup kewajiban nasabah. Sebaliknya, penilaian yang terlalu rendah juga dapat menghambat akses pembiayaan bagi nasabah atau pelaku usaha yang sebenarnya memiliki prospek baik. Narasumber utama pelatihan, Rosario Guntur Harimawan, S.T., M.Ec.Dev., menjelaskan bahwa pengelolaan agunan di perbankan tidak selalu dilakukan oleh tenaga yang memiliki latar belakang sebagai penilai properti.
“Selama ini banyak pegawai bank yang menangani agunan berasal dari latar belakang analis kredit atau legal, bukan penilai properti. Padahal, kesalahan dalam menentukan nilai agunan dapat menimbulkan risiko ketika kredit bermasalah dan agunan harus dieksekusi,” ujarnya.
Memahami Nilai Pasar dan Nilai Likuidasi
Dalam pelatihan, peserta diperkenalkan pada dua konsep nilai yang penting dalam penilaian agunan, yaitu nilai pasar (market value) dan nilai likuidasi (liquidation value). Nilai pasar menggambarkan perkiraan harga suatu aset apabila ditawarkan dalam kondisi pasar yang wajar. Sementara itu, nilai likuidasi lebih berkaitan dengan nilai aset ketika harus dijual dalam kondisi tertentu, termasuk ketika bank perlu menyelesaikan kredit bermasalah. Pemahaman terhadap kedua konsep tersebut diharapkan dapat membantu pegawai bank mengambil keputusan yang lebih tepat dalam menilai aset yang dijadikan jaminan kredit.
Selain membahas konsep penilaian, pelatihan juga mengacu pada Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian Indonesia (SPI), serta memperkenalkan ketentuan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berkaitan dengan penilaian dan kualitas aset perbankan. Peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai berbagai jenis agunan dan mekanisme pengikatannya secara hukum. Materi kemudian dilanjutkan dengan praktik menghitung nilai agunan menggunakan beberapa pendekatan, yaitu pendekatan pasar, pendekatan biaya, dan pendekatan pendapatan.
Sesi praktik dipandu oleh Rio Jakatama, S.E., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.). Peserta diajak menganalisis data dan menyelesaikan studi kasus sehingga materi yang diperoleh tidak hanya bersifat teoritis, tetapi dapat diterapkan dalam pekerjaan sehari-hari.
Diukur melalui Pre-test dan Post-test
Untuk mengetahui efektivitas pelatihan, panitia memberikan pre-test sebelum materi dimulai dan post-test setelah seluruh sesi selesai. Kedua tes tersebut digunakan untuk melihat perubahan tingkat pemahaman peserta setelah mengikuti pelatihan. Antusiasme peserta terlihat terutama pada sesi praktik. Peserta aktif berdiskusi dalam kelompok, membahas studi kasus, dan mencoba menerapkan pendekatan penilaian yang telah dipelajari untuk menentukan nilai agunan. Melalui metode tersebut, pelatihan tidak hanya memberikan pemahaman mengenai konsep dasar penilaian, tetapi juga mendorong peserta untuk lebih kritis dalam membaca data dan menentukan nilai aset yang digunakan sebagai jaminan kredit.
Mendukung Penguatan Sektor Keuangan Daerah
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya UGM dan FKIJK DIY dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di sektor jasa keuangan. Peningkatan kompetensi pegawai diharapkan dapat berkontribusi terhadap pengelolaan risiko kredit yang lebih baik dan mendukung terciptanya sistem pembiayaan yang lebih sehat. Kegiatan tersebut juga sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya SDG 8 tentang Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi serta SDG 9 tentang Industri, Inovasi, dan Infrastruktur. Sebagai bagian dari keberlanjutan pembelajaran, tim pengabdian juga membagikan modul “Konsep Teori Penilaian Agunan dalam Rangka Penjaminan Utang” kepada seluruh peserta. Modul tersebut diharapkan dapat menjadi bahan rujukan yang dapat digunakan peserta dalam menjalankan tugasnya di lingkungan perbankan.
Ke depan, pelatihan ini direncanakan untuk dikembangkan menjadi program berkelanjutan dengan cakupan peserta yang lebih luas. Program tidak hanya ditujukan bagi pegawai perbankan di DIY, tetapi juga berpotensi menjangkau sektor perbankan di berbagai wilayah di Indonesia.
Melalui peningkatan kompetensi dalam penilaian agunan, UGM dan FKIJK DIY berharap pegawai perbankan semakin mampu mengambil keputusan berbasis data, mengelola risiko kredit secara lebih baik, serta turut memperkuat ketahanan sektor keuangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. [Red. Anisa]
