Oleh: Bagaskara, Yudistira Hendra Permana, Anisa Nurpita, Ega Bashiela Hartono, Nandita Putri Kartika Dewi , Ruth Febriani Manullang
Kulon Progo, 20 Agustus 2026, Departemen Ekonomika dan Bisnis Sekolah Vokasi UGM bekerja sama dengan Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FKIJK) Daerah Istimewa Yogyakarta dalam rangka menyelenggarakan pelatihan penilaian lelang agunan bagi pegawai bank. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas praktik pegawai bank dalam mengelola dan menentukan nilai properti lelang agunan menggunakan nilai likuidasi sesuai dengan sesuai peraturan yang berlaku.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dan solutif dalam mewujudkan tata kelola analisis kredit dalam perbankan yang efisien dan kredibel, sekaligus mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), khususnya Tujuan 8 (Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi) serta Tujuan 16 (Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh).

Perwakilan Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FKIJK) DIY sekaligus Deputi Kepala Kantor Perwakilan Bursa Efek Indonesia (BEI) DIY, Yahuda Nawa Yanukrisna, S.T., M.M., dalam paparannya menyampaikan bahwa pentingnya penilaian agunan terkait lelang yang akurat sebagai fondasi utama pertahanan perbankan dalam menjaga rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) tetap rendah. Menurutnya, penilaian agunan yang presisi dan adil bukan sekadar pemenuhan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melainkan bagian dari upaya menjamin kepastian eksekusi dan likuiditas portofolio kredit perbankan, khususnya di wilayah Kulon Progo yang pertumbuhan ekonominya menuntut kesiapan industri perbankan yang responsif dan prudent.
Untuk itu, diselenggarakan pelatihan teknis yang menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi sekaligus praktisi penilai aset profesional. Materi yang disampaikan meliputi lingkup penugasan, identifikasi awal, investigasi lapangan, strategi pengumpulan data, hingga penentuan exposure time dan nilai likuidasi. Melalui pelatihan ini, diharapkan pegawai bank, khususnya analis kredit, dapat memiliki pemahaman dan kemampuan dalam menilai aset agunan dalam rangka lelang, sejalan dengan prinsip kehati-hatian (prudential banking) dalam menjaga kualitas portofolio kredit perbankan. Penilaian agunan yang akurat diyakini mampu menekan risiko kredit bermasalah (NPL), memastikan kepastian eksekusi agunan. [Red. Bagas]
