Ghina, Mutia, Nabela, Lidia, Washfa

Runtuhnya bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo pada 29 September 2025 meninggalkan duka mendalam namun lebih dari itu, ia membuka luka lama tentang betapa rapuhnya pengawasan negara terhadap bangunan pendidikan. Di balik tragedi yang merenggut puluhan nyawa tersebut, terbongkar fakta mencengangkan: dari 42.391 pesantren di Indonesia, hanya 51 yang memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Angka ini bukan sekadar statistik; ini alarm keras bahwa sebagian besar lembaga pendidikan berdiri tanpa kepastian standar keamanan konstruksi. Di titik inilah isu pajak daerah dan retribusi daerah, khususnya retribusi perizinan PBG, menjadi relevan karena dokumen yang seharusnya menjadi instrumen pengawasan justru tak tersentuh oleh ribuan pesantren. Robohnya Al Khoziny bukan hanya tragedi fisik, tapi simbol runtuhnya sistem yang seharusnya melindungi masyarakat.




