Sertifikasi kompetensi merupakan perbedaan mendasar dengan sarjana akuntansi di pendidikan akademik dengan sarjana terapan akuntansi sektor publik di pendidikan vokasi. Lulusan program studi sarjana terapan akuntansi sektor publik dirancang akan menghasilkan lulusan yang memiliki keahlian yang dibuktikan dengan sertifikasi kompetensi yaitu sertifikasi bidang akuntansi pemerintah.