PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN YANG BERSIH DARI KORUPSI DAN PENYUAPAN SEBAGAI KOMITMEN MEWUJUDKAN TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN (TPB) ATAU SUSTAINABLE DEVELOPMENT GOALS (SDGS)
Penulis: Rizky Wulandari
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals (SDGs) sejak September 2015 telah menjadi komitmen global. Indonesia melaksanakan SDGs sejalan dengan perencanaan pembangunan nasional yang dirumuskan dalam bentuk target-target SDGs pada dokumen perencanaan pembangunan di tingkat nasional sebagai acuan pelaksanaan. Terdapat 17 (tujuh belas) tujuan yang menjadi target Pemerintah Indonesia, yaitu: 1) Menghapus kemiskinan, 2) Mengakhiri kelaparan, 3) Kesehatan yang baik dan kesejahteraan, 4) Pendidikan bermutu, 5) Kesetaraan gender, 6) Akses air bersih dan sanitasi, 7) Energi bersih dan terjangkau, 8) Pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi, 9) Industri, inovasi dan infrastruktur, 10) Mengurangi ketimpangan, 11) Kota dan komunitas yang berkelanjutan, 12) Konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab, 13) Penanganan perubahan iklim, 14) Menjaga ekosistem laut, 15) Menjaga ekosistem darat, 16) Perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang kuat dan 17) Kemitraan untuk mencapai tujuan. Pada tujuan 16 perdamaian, keadilan dan kelembagaan yang tangguh diwujudkan salah satunya dengan kode indikator 16.5 Secara substansial mengurangi korupsi dan penyuapan dalam segala bentuknya. Berdasarkan indikator ini dapat kita cermati bahwa pemberantasan kasus-kasus korupsi, penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dari korupsi dan penyuapan merupakan sebuah komitmen demi mewujudkan pembangunan berkelanjutan dengan lebih baik.