Yogyakarta, 25 Oktober 2025 — Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada (SV UGM) menunjukkan komitmennya dalam mendukung tata kelola fiskal daerah yang transparan dan berkeadilan melalui Program Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) Tahun 2025 bertajuk “Pemutakhiran NJOP PBB P2: Konsep Dasar dan Proses Revaluasi NJOP.”Kegiatan ini dirancang untuk memperkuat kapasitas teknis aparatur pemerintah daerah dalam memperbarui data Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) secara profesional dan berbasis kondisi pasar aktual.
SDG 10 Mengurangi Ketimpangan

Yogyakarta, 21 Oktober 2025 — Dalam upaya mencapai Sustainable Development Goals (SDGs) nomor 1, yakni No Poverty atau “Tanpa Kemiskinan”, berbagai strategi telah ditempuh oleh pemerintah dan masyarakat. Salah satunya adalah dengan memperkuat praktik filantropi sebagai bentuk solidaritas sosial dan dukungan ekonomi bagi masyarakat kurang mampu. Namun, hasil penelitian Andari, et al (2025) menunjukkan bahwa filantropi di Indonesia belum mampu memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Penelitian tersebut mengungkap bahwa kontribusi kegiatan filantropi terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) masih sangat kecil, yakni rata-rata hanya sekitar 0,037% untuk seluruh provinsi selama periode 2021-2023. Angka ini menunjukkan bahwa aktivitas sosial dan keagamaan seperti zakat, infaq maupun sedekah belum berperan optimal dalam meningkatkan kapasitas ekonomi daerah.
Oleh: Anisa Nurpita, Bagasakara, Fatima Putri Prativi, Miftah Pandu Saputra, dan Wieyza Ananda Luqman
Yogyakarta, 23 Oktober 2025 — Sebagai pasar tertua dan paling ikonik di Kota Yogyakarta, Pasar Beringharjo tidak hanya berfungsi sebagai pusat kegiatan ekonomi rakyat, tetapi juga menjadi simbol keseimbangan antara warisan budaya dan modernisasi. Namun di balik aktivitas perdagangan yang ramai, terdapat tantangan besar dalam menjaga kualitas pengelolaan fasilitas publik agar tetap inklusif, ramah lingkungan, dan selaras dengan prinsip Sustainable Development Goals (SDGs).
Penulis: Rizky Wulandari
Sustainable Development Goals (SDGs) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) telah menjadi komitmen global sejak September 2015. Sebagai tindak lanjut atas komitmen tersebut, Indonesia merumuskan target-target SDGs dengan menerbitkan dokumen perencanaan pembangunan di tingkat nasional sebagai acuan pelaksanaan. Pada tujuan 16 perdamaian, keadilan dan kelembagaan yang tangguh, salah satunya diwujudkan dengan kode indikator 16.5 yaitu secara substansial mengurangi korupsi dan penyuapan dalam segala bentuknya. Pencapaian ini dilekatkan pada Kejaksaan Repubik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Sampai dengan saat ini, kita ketahui bahwa masih saja terjadi kasus-kasus korupsi di Indonesia. Berdasarkan data hasil pemantauan tren penindakan kasus korupsi tahun 2023 oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) yang tersaji pada gambar 1 Menunjukkan bahwa korupsi proyek yang terjadi ketika dijabarkan ke dalam sub sektor utilitas, tersaji jenis-jenis proyek seperti pengairan, pembangunan infrastruktur, penerangan jalan, kebersihan dan tata kota serta perumahan.Â
Salaman, Jawa Tengah (25 Juli 2025) – Yesa Nadia Octaviana, mahasiswa Program Studi Perbankan, Departemen Ekonomika dan Bisnis UGM, merancang sebuah program literasi keuangan interaktif yang diluncurkan di Salaman, Jawa Tengah. Program ini ditujukan untuk membekali anak usia dini dengan pemahaman dasar tentang uang, transaksi, dan pentingnya menabung. Inisiatif tersebut sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) yang menekankan pendidikan berkualitas dan berkelanjutan.
Batam – Mario Sota Wijaya Purwanto Putra, mahasiswa Program Studi Akuntansi Sektor Publik Universitas Gadjah Mada (UGM), melaksanakan Kuliah Kerja Nyata Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM) Periode 2 Tahun 2025 di Kelurahan Sekanak Raya, Kecamatan Belakang Padang, Pulau Belakang Padang, Kota Batam, Kepulauan Riau. Dalam KKN ini, Sota mengusung program Accounting Fun Games untuk meningkatkan literasi keuangan bagi siswa sekolah dasar.
Mimika – Salsabila Sarah Berlianti, mahasiswa Program Studi D4 Pembangunan Ekonomi Kewilayahan, Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada (UGM), melaksanakan Kuliah Kerja Nyata Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM) Periode 2 Tahun 2025 di Kampung Atuka, Distrik Mimika Tengah, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. Dengan mengusung tema peningkatan kualitas dan produktivitas sumber daya manusia berbasis asset based community development melalui pemberdayaan masyarakat dan peningkatan akses layanan dasar demi tercapainya kualitas hidup yang optimal dan unggul. Program ini diharapkan mampu memperkuat kemandirian masyarakat dan mendorong pembangunan yang berkelanjutan di Kampung Atuka.
Mahasiswa Prodi MPP UGM Kenalkan Manajemen Aset Desa dan Edukasi Anak Melalui Permainan di Sorogenen
Magelang — Aqila Shafa Hamida, mahasiswa Program Studi D4 Manajemen dan Penilaian Properti, Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada (UGM), melaksanakan Kuliah Kerja Nyata Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM) Periode 2 Tahun 2025 di Dusun Sorogenen, Desa Menayu, Muntilan, Kabupaten Magelang. Dengan mengusung tema Ketahanan Pangan dan Pemberdayaan Masyarakat, Aqila menerapkan ilmu yang dipelajarinya di bangku kuliah untuk mendukung pembangunan desa secara berkelanjutan.

Kebijakan Single Present Policy (SPP), memerintahkan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPRS (Bank Perkreditas Rakyat Syariah) yang berada dalam satu kepemilikan/pemegang saham pengendali yang sama dalam satu wilayah/kepulauan untuk melakukan penggabungan/peleburan. OJK berwenang memerintahkan BPR/BPRS untuk (a) melakukan dan menerima penggabungan/peleburan (b) BPR/BPRS menerima pengambilalihan oleh pihak lain bagi BPR/BPRS yang tidak dapat memenuhi modal inti minimum (pasal 128). OJK dapat memerintahkan BPR/BPRS untuk melakukan penggabungan/peleburan dengan BPR/BPRS lain dan menerima pengambilalihan oleh pihak lain BPR/BPRS yang (a) mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya dan atau (b) ditetapkan sebagai BPR/BPRS dalam penyehatan. Sedangkan menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 tahun 2024, Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu atau lebih BPR/BPRS atau Lembaga Keuangan Mikro (LKM) untuk menggabungkan diri dengan BPR/BPRS lain yang telah ada yang mengakibatkan aset serta liabilitas dan ekuitas dari BPR/BPRS/LKM yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada BPR/BPRS yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum BPR/BPRS/LKM yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.