Oleh
Namira Yudhitia Yuniar1, Muhammad Safran Pohan2, Cinta Adde Azzahra3, Syalsabila4 1,2,3,4Program Studi Akuntansi Sektor Publik, Universitas Gadjah Mada,
Pendahuluan
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menurut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar-menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha. Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan pendapatan yang diperoleh daerah, yang dipungut berdasarkan Peraturan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan tujuan untuk memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah dalam mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi daerah sebagai perwujudan desentralisasi.





