Najwa Putri Azaini (536199), Berliana Wahyu Paramitha (539065), Suci Nirmala Prabasari (542650), Deviar Gifted Sholikah (545765)
Pada awal Agustus 2025, Kabupaten Pati menjadi sorotan publik setelah Bupati Pati, Sudewo, mengumumkan rencana kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250%. Kebijakan ini muncul sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) setelah melihat bahwa capaian Pati masih tertinggal dibanding kabupaten lain di Jawa Tengah. Namun, rencana tersebut menuai respon keras dari masyarakat Pati, bahkan rencana demonstrasi besar-besaran dengan ribuan massa siap digelar. Tekanan publik yang masif ini akhirnya membuahkan hasil. Hanya dalam hitungan hari, tepatnya pada 8 Agustus 2025, Bupati Sudewo akhirnya membatalkan rencana kenaikan PBB-P2 tersebut. Fenomena ini kemudian memicu perbincangan, apakah kenaikan tersebut benar-benar wajar sebagai bagian dari penyesuaian pajak, atau justru berlebihan dan memberatkan masyarakat. Untuk menjawab hal tersebut, penting untuk mengenali terlebih dahulu apa itu PBB-P2.






