BUMDES Binangun Sendang Artha merupakan badan usaha milik desa yang terletak di Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo. BUMDES ini didirikan pada 29 Mei Tahun 2017 dengan menjalankan dua unit usaha bisnis yaitu, unit jasa keuangan mikro dan unit perdagangan dan jasa. Keberadaan BUMDES bagi perekonomian Kalurahan Sendangsari dimaksudkan untuk menumbuhkembangkan ekonomi rakyat agar menjadi tangguh dan mandiri, serta dapat meningkatkan pendapatan masyarakat dan juga desa. Dengan maksud tersebut, BUMDES ini memiliki tujuan untuk mendorong peningkatan kesempatan berusaha, kesempatan kerja, pemerataan pendapatan, pemberdayaan masyarakat dalam rangka penanggulangan kemiskinan daerah.
SDG 12: Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab
Sebagai wilayah dengan berbagai potensi wisata kuliner di Daerah Istimewa Yogyakarta, Kabupaten Kulon Progo tentunya memiliki camilan dengan keunikan tersendiri. Salah satu cemilan unik asal Kabupaten Kulon Progo adalah Mucuna Chips. Mucuna Chips merupakan keripik tempe berbahan dasar kara benguk yang diproduksi oleh Kelompok Difabel Kalurahan (KDK) Santika. Mucuna Chips didirikan pada tahun 2022 dengan ide pendirian yang digagas oleh salah satu Guru Sekolah Luar Biasa (SLB) bernama Aris. Aris berpendapat bahwa penting bagi penyandang disabilitas di Kaliagung untuk memiliki sebuah usaha yang dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Sendangsari, Kulon Progo – Perkembangan teknologi digital kini memengaruhi hampir semua aspek kehidupan, termasuk sektor UMKM. Untuk mendukung UMKM menghadapi tantangan ini, Program Studi Pembangunan Ekonomi Kewilayahan, Sekolah Vokasi UGM, menggelar pelatihan bertema “Penguatan Kapasitas Digital Marketing Produk UMKM” pada Sabtu, 31 Agustus 2024, di Field Research Center UGM, Kulon Progo. Pelatihan ini digagas oleh Dr. RY Kun Haribowo bersama dosen Pembangunan Ekonomi Kewilayahan.. Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Program Studi Pembangunan Ekonomi Kewilayahan, Laksmi Yustika Devi, S.P., M.Si., Ph.D., GRCP., bersama Lurah Sendangsari, Suhardi. Dalam sambutannya, Lurah Sendangsari menyampaikan bahwa pelaku UMKM di Sendangsari memiliki potensi besar untuk meningkatkan produk dan jangkauan pemasaran mereka di era digital. “Pelatihan ini diharapkan dapat membantu para pelaku UMKM meningkatkan kualitas produk serta strategi pemasaran digital agar mampu bersaing di platform online,” ujarnya.
Dalam beberapa tahun terakhir, pasar modal telah mengalami transformasi signifikan dengan meningkatnya perhatian terhadap prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG). ESG kini menjadi salah satu kriteria utama dalam pengambilan keputusan investasi, menggantikan paradigma tradisional yang hanya berfokus pada keuntungan finansial. Di tengah meningkatnya kesadaran global terhadap isu keberlanjutan, integrasi ESG dalam pasar modal bukan hanya menjadi tren, tetapi juga kebutuhan untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Gambar Ilustrasi
Perkiraan transaksi haji dan umrah Indonesia setiap tahun sekitar Rp 69,9 triliun atau setara USD 4,6 milyar. Perhitungan ini belum termasuk belanja tunai dan nontunai oleh para jamaah langsung pada saat menjalankan ibadah haji dan umrah di Arab Saudi. Besarnya dana ini dapat dilihat dari berbagai sisi, potensi devisa keluar dari Indonesia ataupun dampak lingkungan. Pengelolaan ibadah haji dan umroh secara tradisional dapat meningkatkan dampak buruk bagi lingkungan. Tentu hal ini tidak sejalan dengan upaya pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB). Untuk itu, penting untuk mengembangkan manajemen penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang cepat, responsive, sekaligus mengurangi dampak buruk bagi lingkungan.
Gambar Ilustrasi
Perbankan syariah menawarkan alternatif bagi masyarakat yang ingin menjauhi praktik riba dan berinvestasi secara etis. Bank syariah juga memiliki peran penting dalam mendukung proyek-proyek sosial dan ekonomi yang bermanfaat bagi masyarakat, sehingga berkontribusi pada pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. Pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia didukung oleh landasan hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yang memberikan kepastian hukum bagi operasional bank syariah. Dengan adanya regulasi ini, industri perbankan syariah diharapkan dapat berkembang lebih cepat dan terstruktur.
Penulis: Rizky Wulandari
Permasalahan sampah saat ini menjadi permasalahan yang ada di berbagai daerah di Yogyakarta. Kota Yogyakarta bahkan sedang mengkaji kebijakan sampah berbayar untuk mengatasi permasalahan sampah yang tidak kunjung usai sejak 1 tahun belakangan. Kabupaten Kulon Progo melalui Dinas Lingkungan Hidup mencanangkan program reuse, reduce, recycle (3R) yaitu program penanganan sampah melalui pemilahan, pemanfaatan dan daur ulang sampah menjadi produk yang bermanfaat untuk mengurangi beban sampah di tempat pembuangan akhir. Pemilahan sampah organik dan non organik merupakan langkah awal yang dilakukan dalam implementasi 3R. Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), komposisi sampah didominasi oleh sampah organik, yakni mencapai 60% dari total sampah (bank sampah bersinar, 2024).
Alvito Abimanyu, mahasiswa jurusan Perbankan 2021, telah meraih berbagai penghargaan nasional di bidang keuangan dan esai ilmiah dalam dua tahun terakhir, membuktikan komitmennya dalam mengembangkan literasi keuangan di kalangan anak muda. Salah satu pencapaian utamanya adalah meraih Juara 1 Nasional dalam Kompetisi Studi Kasus Ekonomi di UIN SATUTA 2023. Di ajang ini, ia mengusulkan solusi inovatif atas isu ekonomi yang relevan dengan kondisi saat ini. Tak hanya itu, Alvito juga memperoleh Juara 2 Nasional dalam Kompetisi Esai Investasi di KSPM FEB Universitas Lampung 2024, di mana ia menyoroti pentingnya investasi jangka panjang sebagai dasar keuangan yang kokoh bagi generasi muda.
Gambar ini mencerminkan keseimbangan antara tantangan perumahan perkotaan modern dan solusi praktis yang ditawarkan oleh pembiayaan yang sesuai dengan Syariah.
Pembiayaan untuk pemilikan rumah tinggal melalui bank syariah semakin diminati oleh masyarakat dan menjadi salah satu pilihan masyarakat untuk pemilikan rumah tinggal. Data Statistik Perbankan Indonesia (SPI) OJK tahun 2021 menunjukkan bahwa kenaikan pembiayaan untuk kepemilikan rumah tinggal melalui bank syariah telah melampaui pertumbuhan di bank konvensional. Data menunjukkan pembiayaan untuk pemilikan rumah tinggal mencapai Rp39,51 triliun per Januari 2021. Pembiayaan tersebut tumbuh 13,84 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2020, atau tumbuh 0,55 persen dibandingkan dengan posisi Desember 2020. Sementara kredit untuk pemilikan rumah tinggal oleh bank konvensional tumbuh 3,28 persen secara yoy pada Januari 2021, tetapi minus 0,11 persen dibandingkan dengan posisi Desember 2020. Namun demikian, pembiayaan untuk rumah berbasis syariah ini masih berada di bawah pembiayaan untuk keperluan rumah tangga lainnya yang tumbuh sebesar 19, 82% lebih tinggi dibanding 10,86% untuk rumah tinggal dan 16,22% untuk flat atau apartemen.
Gambaran Pemandangan kota dengan perumahan ramah lingkungan, inklusivitas masyarakat, dan elemen arsitektur Islam
Dalam upaya untuk mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) No.11 yaitu Kota dan Komunitas Berkelanjutan, berbagai upaya telah dilakukan untuk mencapai kota inklusif, aman, tangguh, dan berkelanjutan. Salah satu targetnya adalah memastikan akses bagi semua orang terhadap perumahan dan layanan dasar yang layak, aman, dan terjangkau, serta meningkatkan kualitas permukiman kumuh pada tahun 2030. Indonesia telah membuat kemajuan dalam mencapai SDG’s No. 11 dengan mengambil langkah-langkah signifikan untuk menjadikan kota lebih inklusif, aman, tangguh, dan berkelanjutan. Upaya tersebut mencakup peningkatan kesiapsiagaan bencana, peningkatan permukiman informal, dan peningkatan akses ke perumahan yang terjangkau. Salah satu cara untuk mencapai target peningkatan akses ke perumahan yang terjangkau adalah dengan menyediakan pembiayaan perumahan yang terjangkau, seperti kredit atau pembiayaan rumah melalui skema konvensional maupun syariah, yang membantu individu mengakses perumahan tanpa membebani keuangan mereka.