Program pemberdayaan Usaha Kecil dan Mikro (UKM) dinilai menjadi salah satu pilar strategis dalam mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs), terutama dalam pengentasan kemiskinan (SDG 1), ketahanan pangan (SDG 2), pertumbuhan ekonomi inklusif (SDG 8), serta pengurangan ketimpangan (SDG 10). Semangat tersebut menjadi dasar pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat oleh Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada (SV UGM) melalui program “Pemberdayaan UKM untuk Peningkatan Perekonomian Desa Sendangsari, Pengasih, Kulon Progo”.
Kegiatan yang diketuai Prof. Mudrajad Kuncoro, Ph.D, dilaksanakan sepanjang Juli–November 2025 bekerja sama dengan Kalurahan Sendangsari, BUMDes Binangun Sendang Artha, serta Koperasi Desa Merah Putih Sendangsari. Program ini bertujuan meningkatkan daya saing pelaku usaha mikro agar naik kelas menjadi Usaha Kecil tapi Milyaran, melalui pelatihan manajemen usaha, literasi keuangan, strategi pemasaran, dan penyusunan proposal pembiayaan.
“UKM merupakan tulang punggung ekonomi desa dan daerah. Tantangan kita adalah mengubah UKM dari mikro menjadi usaha kreatif dengan omzet miliaran. Untuk itu, diperlukan pelatihan, pendampingan, dan intervensi yang terintegrasi,” ujar Prof. Mudrajad Kuncoro, Ph.D saat menyampaikan sambutan pada pelatihan “Peningkatan Soft Skill & Profiling Business” UKM di Aula Kantor Kalurahan Sendangsari, Pengasih.
Setelah acara pelatihan, diselenggarakan Diskusi Kelompok Terfokus (FGD) bersama Lurah Sendangsari, Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Sendangsari dan Direktur BUMDes Binangun Sendang Artha. Hasilnya, tim SV UGM telah memetakan peluang usaha berbasis potensi lokal seperti kuliner garut, produk bunga telang, emping jagung, dan industri wisata desa.
“Kolaborasi pemerintah kalurahan, koperasi, BUMDes, dan perguruan tinggi menjadi kunci agar UKM tidak jalan sendiri-sendiri,” ungkap Suhardi, Lurah Sendangsari.
Mayoritas UKM Masih Skala Mikro dan Butuh Pendampingan
Survei dengan metode purposive sampling terhadap 29 pelaku bisnis di Desa Sendangsari menunjukkan: Pertama, mayoritas pelaku bisnis adalah UKM (79,3%), diikuti oleh BUMDes 13,8%, dan koperasi 6,9%. Kedua, mayoritas pelaku bisnis masih tergolong usaha mikro sebesar 93% dengan pendapatan di bawah Rp 10 juta per bulan atau Rp 120 juta per tahun, sedang hanya 7% yang memiliki pendapatan antara Rp 10 juta hingga Rp 30 juta per bulan. Ketiga, 86,2% pelaku bisnis hanya memiliki 1-5 orang karyawan dan 13,8% pelaku bisnis hanya memiliki 6-20 orang karyawan. Keempat, bidang usaha yang ditekuni 82,8% adalah bisnis makanan, miniman, kuliner, diikuti oleh lainnya (penjahit, briket arang) 10,3%, perdagangan dan pertanian, peternakan dan perkebunan masing-masing 3,5%.
Strategi pemberdayaan UKM dalam memasuki era Industri 4.0 dapat dilakukan melalui empat pendekatan utama (lihat Gambar 1). Pertama, peningkatan kapasitas SDM dan kompetensi bisnis pelaku UKM, yang berfokus pada pendampingan penyusunan business plan, studi kelayakan bisnis, dan kemampuan administratif agar memenuhi standar bankable.
Kedua, penguatan akses permodalan melalui pelatihan penyusunan proposal kredit, penyediaan layanan konsultasi keuangan, dan fasilitasi pertemuan dengan lembaga pembiayaan (bank, BUMN/BUMD, fintech).
Ketiga, perluasan akses pasar melalui strategi go export, baik antarprovinsi maupun luar negeri. Implementasi ini dapat dilakukan melalui pembangunan platform e-commerce lokal (misal marketplace Kulon Progo), bimbingan teknis packaging dan story branding, serta kemitraan dengan ritel modern dan sektor pariwisata.
Keempat, transformasi produksi dan inovasi berbasis teknologi melalui strategi ATM (Amati–Tiru–Modifikasi) serta pembelajaran dari best practices. Singkatnya, strategi pemberdayaan UKM di era industri 4.0 tidak hanya berfokus pada aspek teknologi, tetapi juga pada penguatan kapasitas manusia, pembiayaan, dan perluasan pasar. Transformasi holistik memungkinkan UKM beradaptasi dengan cepat, meningkatkan daya saing, dan menciptakan kemandirian ekonomi lokal.

Banyak pelaku UKM di desa Sendangsari belum memiliki izin usaha formal seperti NIB (Nomor Induk Berusaha), PIRT (Produksi Pangan Industri Rumah Tangga), maupun sertifikasi halal yang menjadi syarat untuk masuk pasar ritel modern. Karena 82,8% adalah bisnis makanan, minuman, kuliner mengurus NIB, PIRT, maupun sertifikasi halal menjadi kebutuhan mendesak. NIB adalah identitas resmi bagi pelaku usaha di Indonesia, diterbitkan melalui sistem izin terpadu OSS (Online Single Submission). NIB berfungsi sebagai “KTP bisnis”: pendaftaran perusahaan/usaha, legalitas usaha, dasar untuk memperoleh izin lanjutan, akses perbankan, bea cukai atau impor (jika diperlukan), dan mempermudah transaksi formal. PIRT merupakan izin edar bagi produk makanan dan/atau minuman yang diproduksi secara rumahan atau skala kecil. PIRT mengesahkan bahwa produk sudah memenuhi standar keamanan pangan, sanitasi, label, serta persyaratan produksi olahan rumahan, yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan/pemerintah daerah melalui OSS (sistem perizinan local). Bagi UKM yang memproduksi/menjual makanan/minuman di Indonesia, sangat disarankan, bahkan diwajibkan, untuk memiliki sertifikat halal. Memiliki sertifikat halal sekarang bukan sekedar nilai tambah, melainkan kewajiban hukum (PP/UU) dan kredibilitas di mata konsumen. Sertifikasi halal memungkinkan akses pasar lebih luas ke retail modern, distribusi nasional, maupun ekspor ke negara-negara muslim.
Singkatnya, UKM Sendangsari memerlukan Panduan Ringkas & Checklist Praktis Mengurus NIB, PIRT, dan Sertifikasi Halal dan pendampingan baik dari Pemkab Kulon Progo, Kalurahan Sendanghsari, dan SV UGM. Karena tanpa NIB, usaha dianggap belum resmi. PIRT penting agar produk makanan/olahan rumahan bisa diedarkan secara legal, masuk pasar formal, dan mendapat kepercayaan konsumen. Sertifikasi halal bukan sekadar legalitas administratif, tetapi strategi bisnis kunci yang dapat mempercepat pertumbuhan UKM, memperluas pasar nasional & ekspor, serta membangun kepercayaan konsumen dan citra profesional usaha.
Mendukung SDGs dan Kemandirian Ekonomi Desa
Pemberdayaan UKM di Desa Sendangsari tidak hanya meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha lokal, tetapi juga menjadi motor penting bagi pembangunan berkelanjutan dan kemandirian ekonomi desa. Melalui inovasi produk berbasis potensi lokal—seperti ekspor briket arang berbahan limbah organik yang menyasar pasar internasional dan hilirisasi bunga telang menjadi wedang herbal dan kripik sehat bernilai tambah tinggi—Sendangsari menunjukkan bagaimana transformasi ekonomi desa dapat berjalan secara kreatif dan berkelanjutan. Inisiatif ini secara nyata mendukung pencapaian SDGs, antara lain SDG 1 (Tanpa Kemiskinan) melalui penciptaan lapangan kerja dan peningkatan pendapatan rumah tangga, SDG 2 (Ketahanan Pangan) lewat diversifikasi produk dan penguatan agrowisata Lumbung Mataraman, SDG 8 (Pertumbuhan Ekonomi Inklusif) melalui peningkatan produktivitas, pemasaran digital, dan manajemen usaha, serta SDG 10 (Pengurangan Ketimpangan) melalui akses pembiayaan yang semakin terbuka bagi pelaku mikro. Dengan strategi hilirisasi, ekspor, dan digitalisasi pemasaran, Desa Sendangsari dapat menjadi model Desa Mandiri yang mampu mengubah sumber daya lokal menjadi kekuatan ekonomi global.
BUMDes Binangun Sendang Artha kini perlu didorong untuk memaksimalkan potensi wisata edukasi dan agrowisata sebagai mesin baru peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes), mengingat kontribusi BUMDes saat ini masih sekitar Rp 200 juta per tahun. Dengan memperkuat integrasi agrowisata, Lumbung Mataraman, peternakan kambing, dan wisata edukasi ekonomi kreatif, desa diharapkan mampu menarik lebih banyak kunjungan sekaligus menciptakan peluang usaha baru berbasis komunitas. Sementara itu, Koperasi Desa Merah Putih memiliki peluang strategis untuk mengembangkan ekspor briket arang sebagai bagian dari hilirisasi potensi kelapa, sehingga memberikan nilai tambah yang signifikan bagi petani sekaligus menembus pasar ekspor berorientasi komoditas hijau dan ramah lingkungan.
Hasil kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) ini telah dipresentasikan pada Seminar Nasional Hasil-Hasil Pengabdian kepada Masyarakat (SNH2PM) pada 29 November 2025 di Gedung TILC SV UGM. Presentasi disampaikan oleh Prof. Mudrajad Kuncoro, yang memaparkan kerangka pemberdayaan UKM berbasis legalitas usaha, peningkatan kapasitas produksi, dan ekspansi pasar. Semangat pengabdian ini sejalan dengan ajaran Nabi Muhammad SAW bahwa “sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi orang lain”, menjadi landasan moral bahwa pemberdayaan ekonomi desa bukan sekadar kegiatan teknis, tetapi bernilai ibadah untuk membangun kemandirian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. [Red. Mudrajad]




