Pendahuluan
Pembangunan berkelanjutan (sustainable development) telah menjadi salah satu agenda penting dalam pengelolaan organisasi sektor publik. Melalui Transforming Our World: The 2030 Agenda for Sustainable Development, Perserikatan Bangsa-Bangsa menetapkan 17 Sustainable Development Goals (SDGs) yang terdiri atas 169 target untuk mendorong pembangunan yang berkelanjutan, inklusif, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. SDGs mencakup berbagai dimensi pembangunan, mulai dari pengentasan kemiskinan, kesehatan, pendidikan, kesetaraan, lingkungan, pertumbuhan ekonomi, hingga tata kelola institusi. Dalam konteks sektor publik, SDGs memiliki arti strategis karena pemerintah tidak hanya berperan sebagai regulator, tetapi juga sebagai penyedia pelayanan publik, pengelola sumber daya, pembuat kebijakan, serta penggerak pembangunan. Oleh karena itu, pencapaian SDGs sangat bergantung pada kemampuan organisasi sektor publik dalam menerjemahkan tujuan pembangunan berkelanjutan ke dalam kebijakan, program, anggaran, pelayanan, dan sistem pengelolaan organisasi.
Di Indonesia, komitmen terhadap SDGs diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Perpres tersebut menjadi salah satu landasan penting dalam pengintegrasian tujuan pembangunan berkelanjutan ke dalam proses pembangunan nasional dan daerah. Namun, pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan tidak terlepas dari berbagai ketidakpastian dan risiko. Program pemerintah dapat menghadapi risiko keuangan, operasional, hukum, kepatuhan, lingkungan, sosial, teknologi, reputasi, maupun risiko strategis. Oleh karena itu, pendekatan sustainability perlu dihubungkan dengan risk management agar organisasi sektor publik tidak hanya menetapkan tujuan pembangunan berkelanjutan, tetapi juga mampu mengidentifikasi dan mengelola risiko yang dapat menghambat pencapaiannya.
Sustainability dalam Organisasi Sektor Publik
Sustainability pada organisasi sektor publik dapat dipahami sebagai kemampuan organisasi untuk menjalankan fungsi dan memberikan pelayanan publik dengan mempertimbangkan keberlanjutan manfaat dalam jangka panjang. Sustainability tidak hanya berkaitan dengan lingkungan, tetapi juga mencakup dimensi ekonomi, sosial, dan tata kelola. Bauer dan Greiling (2025) menjelaskan bahwa organisasi sektor publik memiliki peran penting dalam pembangunan berkelanjutan karena pemerintah berfungsi sebagai pembuat kebijakan, regulator, sekaligus organisasi yang secara langsung menyediakan berbagai pelayanan kepada masyarakat. Mereka juga menunjukkan bahwa sustainability management controls pada organisasi sektor publik perlu mempertimbangkan aspek lingkungan, sosial, dan governance yang terkait dengan 17 SDGs. Dengan demikian, sustainability sektor publik tidak seharusnya hanya dipahami sebagai kegiatan pelaporan lingkungan atau penyusunan sustainability report. Sustainability seharusnya menjadi bagian dari proses manajemen organisasi, termasuk dalam penetapan tujuan, penyusunan kebijakan, penganggaran, pengelolaan aset, pelaksanaan program, pengukuran kinerja, dan evaluasi.
Domingues et al. (2017), misalnya, menemukan bahwa sustainability reporting pada organisasi sektor publik berpotensi menjadi pendorong perubahan organisasi menuju sustainability. Dengan kata lain, sustainability reporting tidak hanya berfungsi sebagai alat komunikasi kepada stakeholder, tetapi juga dapat mendorong organisasi melakukan perubahan dalam proses dan praktik pengelolaannya. Hal tersebut menunjukkan bahwa sustainability pada sektor publik tidak dapat dilepaskan dari persoalan akuntabilitas, stakeholder, tata kelola, dan kapasitas organisasi.
Risk Management dalam Organisasi Sektor Publik
Risk management merupakan proses penting dalam membantu organisasi menghadapi ketidakpastian yang dapat memengaruhi pencapaian tujuan. ISO 31000:2018 memberikan prinsip dan pedoman untuk manajemen risiko serta mencakup proses identifikasi, analisis, evaluasi, perlakuan, pemantauan, dan komunikasi risiko. ISO 31000 juga menekankan bahwa risk management perlu diintegrasikan ke dalam governance, strategi, perencanaan, pengambilan keputusan, dan proses organisasi. Dengan demikian, risk management seharusnya tidak hanya menjadi aktivitas administratif berupa penyusunan risk register. Risk management harus digunakan dalam proses pengambilan keputusan organisasi.
Di Indonesia, Asnawi, Larasati, dan Syahrir (2023) juga secara khusus mengkaji integrasi risk management dan pelayanan publik pada organisasi sektor publik. Penelitian tersebut melibatkan organisasi pemerintah daerah, SPI perguruan tinggi, serta BPKP/BPK, sehingga memiliki relevansi langsung dengan konteks organisasi publik Indonesia. Dengan demikian, risk management sektor publik seharusnya diarahkan untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi dan kualitas pelayanan publik, bukan sekadar untuk memenuhi tuntutan kepatuhan.
Hubungan Sustainability dan Risk Management
Sustainability dan risk management sebenarnya memiliki hubungan yang sangat erat. Sustainability berorientasi pada keberlanjutan penciptaan manfaat, sedangkan risk management berorientasi pada pengelolaan ketidakpastian yang dapat memengaruhi tujuan organisasi. Sebagai contoh, pemerintah daerah menetapkan program penyediaan air bersih yang berkelanjutan. Dari perspektif sustainability, program tersebut tidak cukup hanya menghasilkan jaringan air bersih. Pemerintah juga harus memastikan ketersediaan sumber air, keterjangkauan tarif, keberlanjutan infrastruktur, efisiensi penggunaan air, dan akses masyarakat miskin.
Dari perspektif risk management, pemerintah kemudian mengidentifikasi berbagai risiko seperti kekeringan, kerusakan jaringan, keterbatasan anggaran, pencemaran sumber air, kenaikan biaya energi, konflik penggunaan air, serta risiko tata kelola. Dengan demikian, risk management membantu memastikan bahwa tujuan sustainability tidak berhenti pada level kebijakan, tetapi dapat diwujudkan melalui pengelolaan risiko yang sistematis.
Integrasi Sustainability dalam Risk Management
Integrasi sustainability dalam risk management berarti memasukkan faktor ekonomi, sosial, lingkungan, dan governance ke dalam proses identifikasi serta evaluasi risiko. Pendekatan ini menjadi semakin relevan karena risiko sustainability dapat berdampak langsung maupun tidak langsung terhadap keberlangsungan organisasi. OECD (2026), misalnya, dalam kajiannya mengenai manajemen risiko pada perusahaan milik negara menunjukkan bahwa risiko sustainability, risiko keuangan dan kinerja, serta risiko korupsi dan integritas dapat saling berhubungan. OECD juga menekankan pentingnya mengintegrasikan risk management dengan pengawasan, pengambilan keputusan, dan pemantauan kinerja, bukan hanya menjadikannya sebagai aktivitas compliance. Dengan demikian, risk management seharusnya tidak hanya berorientasi pada pencegahan kerugian atau pemenuhan kepatuhan. Risk management perlu dikembangkan sebagai strategic management tool yang membantu organisasi sektor publik mencapai tujuan sustainability dan menciptakan public value secara berkelanjutan.
Daftar Referensi
- Asnawi, M., Larasati, R., & Syahrir, A. (2023). Risk management and public service: Integrated analysis at the public sector organization. Jurnal Reviu Akuntansi dan Keuangan, 13(3), 529–545. https://doi.org/10.22219/jrak.v13i3.26910.
- Bauer, D., & Greiling, D. (2025). Management controls for contributing to the promotion of sustainable development in public sector organizations—Status quo and further research. Sustainable Development. https://doi.org/10.1002/sd.3292.
- Domingues, A. R., Lozano, R., Ceulemans, K., & Ramos, T. B. (2017). Sustainability reporting in public sector organisations: Exploring the relation between the reporting process and organisational change management for sustainability. Journal of Environmental Management, 192, 292–301. https://doi.org/10.1016/j.jenvman.2017.01.074.
- International Organization for Standardization. (2018). ISO 31000:2018 Risk management—Guidelines. Geneva: ISO.
- (2026). Managing Risk Across State-Owned Enterprises. OECD Publishing. https://doi.org/10.1787/32334cf7-en.
- Republik Indonesia. (2017). Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
- United Nations. (2015). Transforming our world: The 2030 Agenda for Sustainable Development. United Nations.
Penulis: Rizky Wulandari
