YOGYAKARTA — Menerima uang ganti rugi pembebasan lahan dalam jumlah fantastis ternyata tak menjamin kehidupan warga terdampak proyek jalan tol akan otomatis sejahtera. Keberhasilan masyarakat dalam beradaptasi dan menjaga stabilitas ekonomi pasca-pembebasan lahan justru sangat ditentukan oleh modal manusia (human capital) serta kapabilitas pengelolaan keuangan mereka.
Temuan tersebut terungkap dalam hasil analisis ekonometrika terbaru terhadap warga terdampak proyek jalan tol di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Riset ini membuktikan bahwa tingkat pendidikan berasosiasi positif dan signifikan terhadap keberhasilan adaptasi sosio-ekonomi warga setelah lahan mereka dialihfungsikan.
“Pendidikan meningkatkan kapasitas adaptif warga untuk mengalokasikan dana kompensasi ke aset-aset produktif yang mampu menghasilkan pendapatan berkelanjutan,” tulis laporan riset tersebut.
Selain pendidikan formal, tingkat literasi dan perilaku keuangan rumah tangga memegang peranan krusial. Ketika warga menerapkan pola pengelolaan dana yang sehat seperti berdiskusi bersama keluarga dan membuat perencanaan pengeluaran secara terstruktur tingkat stres serta tekanan psikososial pasca-penerimaan dana kompensasi justru menurun secara signifikan. Uang bernilai puluhan hingga ratusan juta rupiah tidak lagi menjadi sumber pemicu konflik keluarga maupun kecemasan finansial.
Sayangnya, pemandangan ideal ini belum dirasakan secara merata. Riset mencatat sebanyak 59,3 persen responden mengaku masih sangat membutuhkan pelatihan dan pendampingan perencanaan keuangan keluarga. Hal ini terjadi akibat minimnya intervensi pendampingan dari pihak pemerintah maupun pengembang/pelaksana proyek pasca-pembayaran ganti rugi.
Kontribusi Nyata bagi Agenda SDGs
Temuan riset ini memberikan gambaran kritis sekaligus rekomendasi strategis dalam mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) di Indonesia:Â
SDG 8 (Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi): Perubahan atau hilangnya pekerjaan akibat pembebasan lahan berisiko menurunkan kemampuan adaptasi warga secara drastis. Oleh karena itu, kebijakan pengadaan tanah wajib diimbangi dengan program pemulihan mata pencaharian (livelihood restoration) agar pertumbuhan ekonomi lokal tetap inklusif dan tidak ada warga yang tertinggal.
SDG 9 (Infrastruktur yang Inklusif dan Berkelanjutan): Riset ini merekomendasikan perlunya reorientasi kebijakan pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional (PSN). Pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan tidak cukup hanya mengandalkan ganti kerugian berupa uang tunai, tetapi wajib mengintegrasikan paket pendampingan literasi keuangan sebagai bagian utuh dari skema kompensasi.
SDG 11 (Kota dan Komunitas Berkelanjutan): Dengan mengarahkan pemanfaatan dana kompensasi ke aset produktif dan hunian pengganti yang layak, riset ini memberikan pijakan penting bagi pembentukan kawasan pemukiman yang tangguh menghadapi guncangan ekonomi pasca-pembangunan.
Pembangunan jalan tol memang mempercepat konektivitas antarwilayah. Namun, tanpa pendampingan dan pemulihan kapasitas ekonomi warga terdampak, pembangunan fisik tersebut berisiko menyisakan persoalan sosial-ekonomi di tingkat tapak.
Penulis : Anisa Nurpita, S.E., M.Ec.Dev.
