Pembangunan Jalan Tol Solo–Yogyakarta–YIA Kulon Progo senilai Rp27–28 triliun sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) menghadirkan dinamika baru bagi masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta. Di balik janji percepatan konektivitas dan pertumbuhan ekonomi kawasan Joglosemar, proses pembebasan lahan membawa transformasi sosial-ekonomi yang kompleks bagi warga lokal. Riset terhadap rumah tangga penerima ganti rugi di Kapanewon Kalasan, Depok, dan Prambanan mengungkap fenomena krusial: pembebasan lahan bukan sekadar urusan administrasi ganti rugi, melainkan momentum krusial yang berkaitan erat dengan ketercapaian Sustainable Development Goals (SDGs).
Masalah lain muncul dari disrupsi pekerjaan yang memicu guncangan mata pencaharian. Hingga saat ini ada rumah tangga belum memiliki sumber pendapatan tetap pengganti. Hilangnya lahan pertanian mengakibatkan warga mengalami disrupsi pekerjaan. Kondisi ini menjadi tantangan nyata bagi pencapaian SDG 1 (Tanpa Kemiskinan) dan SDG 8 (Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi) apabila dana one-off (sekali terima) ini tidak segera ditransformasikan menjadi aset produktif.
Di samping kerentanan pendapatan, aspek literasi dan pendampingan keuangan yang berkaitan dengan SDG 4 (Pendidikan Berkualitas) menjadi kunci penting pemulihan ekonomi. Hasil analisis statistik menunjukkan tingkat literasi konseptual warga tergolong tinggi. Namun, tingginya angka tersebut tidak berkorelasi langsung dengan perilaku pengelolaan uang yang sehat akibat adanya knowledge-behavior gap tanpa pendampingan praktik langsung. Hal ini memicu kesenjangan pendampingan di mana masyarakat mengaku belum pernah menerima sosialisasi atau pendampingan pengelolaan keuangan dari pihak manapun. Padahal, warga secara eksplisit menyatakan membutuhkan pendampingan literasi keuangan, khususnya pelatihan perencanaan keuangan keluarga dan pengembangan usaha atau kewirausahaan.
Proses pembebasan lahan ini pada akhirnya menuntut penguatan kualitas tata kelola publik dan kelembagaan yang transparan serta adaptif, sejalan dengan sasaran SDG 16 (Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh). Temuan kualitatif menggarisbawahi beberapa isu kritis di lapangan, mulai dari masih ditemukannya hambatan transparansi dalam proses appraisal (penilaian harga), isu sosial seperti pencabutan bantuan sosial secara otomatis pascapenerimaan dana kompensasi, hingga timbulnya risiko psikososial eksternal seperti maraknya tawaran investasi berisiko atau bodong yang menyasar warga penerima ganti rugi.
Agar pembebasan lahan mendukung keberlanjutan SDGs, pendekatan pengadaan tanah sudah saatnya bergeser dari sekadar kecukupan kompensasi (compensation adequacy) menuju pemulihan penghidupan yang berkelanjutan (livelihood restoration). Pemerintah dan pihak terkait perlu mengintegrasikan program pendampingan keuangan serta pelatihan kewirausahaan ke dalam paket kompensasi wajib. Selain itu, fasilitasi peralihan dana kompensasi menuju aset produktif seperti lahan pengganti atau modal usaha terarah serta perlindungan jaring sosial dan pencegahan investasi bodong menjadi langkah mutlak agar “uang kaget” ganti rugi ini dapat menjelma menjadi ketahanan ekonomi warga yang hakiki.
Penulis : Anisa Nurpita, S.E., M.Ec.Dev.
