
Kebijakan Single Present Policy (SPP), memerintahkan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPRS (Bank Perkreditas Rakyat Syariah) yang berada dalam satu kepemilikan/pemegang saham pengendali yang sama dalam satu wilayah/kepulauan untuk melakukan penggabungan/peleburan. OJK berwenang memerintahkan BPR/BPRS untuk (a) melakukan dan menerima penggabungan/peleburan (b) BPR/BPRS menerima pengambilalihan oleh pihak lain bagi BPR/BPRS yang tidak dapat memenuhi modal inti minimum (pasal 128). OJK dapat memerintahkan BPR/BPRS untuk melakukan penggabungan/peleburan dengan BPR/BPRS lain dan menerima pengambilalihan oleh pihak lain BPR/BPRS yang (a) mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya dan atau (b) ditetapkan sebagai BPR/BPRS dalam penyehatan. Sedangkan menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 tahun 2024, Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu atau lebih BPR/BPRS atau Lembaga Keuangan Mikro (LKM) untuk menggabungkan diri dengan BPR/BPRS lain yang telah ada yang mengakibatkan aset serta liabilitas dan ekuitas dari BPR/BPRS/LKM yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada BPR/BPRS yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum BPR/BPRS/LKM yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
Tujuan merger adalah memberikan manfaat ekonomi melalui skala keekonomian, mengurangi potensi persaingan dan memberikan nilai tambah atau sinergi. Dengan merger dapat meningkatkan nilai perusahaan yang lebih besar dari pada perseroan perseroan tersebut sendiri sendiri secara terpisah, mana kala tidak melakukan merger. Dengan merger akan berdampak pada peningkatan efisiensi karena bertambahnya skala ekonomi usaha maka akan meningkatkan efisiensi usaha melalui menurunnya biaya produksi, biaya operasi baik berupa pemasaran maupun biaya administrasi umum. Penurunan biaya pengadaan dana yang lebih ekonomi dengan biaya modal yang paling ekonomis dan keputusan investasi yang lebih efektiv dengan berbagai portfolio yang optimum. Selain itu merger juga dapat meningkatkan efektivitas aktiva dan efiisiensi modal akan meningkat, sehingga semua berdampak pada peningkatan kinerja keuangan perusahaan sehingga
kemampuan bank dalam menyalurkan kredit dan investasi akan meningkat karena modal atau pendanaan perusahaan meningkat sekaligus meningkatkan market share bank. Oleh karena itu merger yang berhasil akan ditandai dengan peningkatan nilai perusahaan yang bergabung, sementara merger tidak selalu berdampak pada peningkatan daya saing , efisiensi dan nilai perusahaan karena berbagai hal baik intenral maupun eksternal.
Dengan melakukan strategi merger, perusahaan dapat mendapatkan sinergi yang saling menguntungkan, tetapi tidak semua perusahaan yang melakukan merger berhasil dan dapat meningkatkan nilai perusahaan karena aset, kewajiban dan ekuitas bertambah serta pengalaman dan skala usaha yang akan meningkatkan efisiensi dan efektivitas aset sehingga market share perusahaan yang melakukan merger meningkat. Praktek merger/penggabungan/peleburan di dunia dikelompokan menjadi dua yaitu berhasil dan gagal atau tidak berhasil, yang disebabkan baik dari faktor internal maupun eksternal. Praktek merger yang gagal antara lain disebabkan oleh masalah budaya perusahaan dan perbedaaan strategi bisnis, struktur organisasi, masalah integrasi, asumsi dokumen rencana merger yang tidak realistis dan diversifikasi, sedang faktor eksternal yang bisa membuat gagalnya strategi merger adalah lingkungan bisnis yang berubah. Sedangkan strategi merger yang berhasil antara lain disebabkan karena perencanaan merger yang lebih cermat dan matang, pengalaman yang lebih banyak, teknologi yang lebih canggih yang didapatkan sebagai manfaat dari sinergi beberapa BPR/BPRS. Paling tidak terdapat 3 alasan Bank Syariah Indonesia melakukan merger yaitu (a) financial inclusion perbankan untuk masyarakat yang tidak menggunakan jasa keuangan konvensional (b) financial deeping, Indonesia harus meningkatkan peran jasa keuangan untuk melayani ekonomi dengan memperkenalkan lebih banyak pilihan instrumen keuangan dan (c ) sisi capital flow, bank syariah indonesia merupakan instrumen untuk memfasilitasi aliran modal, terutama bagi mereka yang memiliki preferensi kultur pada keuangan syariah (Badan Kebijakan Fiskal kementrian keuangan, 2015).
Adapun biaya yang perlu dipertimbangkan dari kebijakan merger BPR dan BPRS perlu dicermati oleh legulator agar tujuan merger dapat terealisasi sesuai yang diharapkan. Pelaksanaan merger menghadapi banyak hambatan yang sangat mendasar terutama dalam hal penyelesaian masalah dari para pihak yang melakukan merger seperti perubahan posisi dan komposisi direksi dan komisaris, perbedaan budaya perusahaan dan konsep merger yang dapat optimum yaitu sama sama menang. Keputusan mendasar terkait direksi dan komisaris akan menjadi salah satu masalah yang akan menentukan strategi perusahaan dan efektifitas pelaksanaan kesepakatan merger. Konsolidasi dari para pihak perlu diatur oleh juklak yang lebih teknis mengatur, sehingga dilapangan para pihak mempunyai acuan untuk melakukan justifikasi atau kesepakatan kesepakatan yang berbeda kepentingan bahkan bisa berlawanan dari para pihak. Perbedaaan kepentingan dan karakteristik pemilik serta para pihak yang dimerger, juga merupakan pekerjaan tersendiri yang harus diselesaikan dengan baik, seperti kebijaksanaan dari setiap kebijakan dan manajemen risiko yang dilakukan oleh berbagai pihak membutuhkan sinkronisasi yang tidak mudah. Adanya acuan dari regulator akan dapat berfungsi untuk mensinkronkan perbedaan kepentingan para pihak. Untuk menjaga efektivitas dan efisiensi kebijakan merger BPR dan BPRS, maka perlu pemahaman yang sama tentang berbagai bentuk skema yang dapat diacu oleh para pihak untuk ber merger. Merger diharapkan menajdi strategi yang mampu meningkatkan efektivitas BPR dan BPRS dalam menunjang pertumbuhan ekonomi dengan tingkat risiko yang semakin besar dalam kondisi ekonomi dan geopolitik yang semakin tidak pasti. [Red. Sufitri]