Dana pihak ketiga adalah dana yang dibentuk oleh bank yang berasal dari mayarakat yang surplus dana khususnya berjangka pendek, dan konsekuensinya bank akan memberikan imbal jasa berupa bunga tertentu. Dana pihak ketiga merupakan dana murah yang oleh bank akan dikelola untuk disalurkan kredit kepada masyrakat yang deficit dana khususnya untuk kebutuhan memenuhi modal kerja atau dana yang digunakan untuk mengoperasikan asset tetap yang dimiliki dalam rangka menghasilkan penjualan atau pendapatan. Secara normal dana pihak ketiga berhubungan positif dengan penyaluran kredit, tetapi keadaan ini tidak sejalan dengan kajian pada bank perekonomian rakyat di Daerah Istimewa Yogyakarta yang menyimpulkan bahwa dana pihak ketiga tidak berpengaruh pada penyaluran kredit. Fenomena ini mencerminkan beberapa hal: (a) dana pihak ketiga dipergunakan oleh bank untuk menjaga likuditas bank baik untuk memenuhi pemilik dana pihak ketiga yang penarikannya berpola tertentu, sehingga setiap kenaikan dana pihak ketiga tidak diikuti dengan penyaluran kredit kepada nasabah debitur (b) manajemen bank melakukan strategi konservatif dalam menyalurkan kredit karena dipersepsikan adanya peningkatan risiko kredit dari nasabah debitur, sehingga kredit hanya disalurkan kepada nasabah yang benar benar mengandung risiko rendah bahkan yang tidak berisiko (c) pada saat risiko bisnis meningkat sehingga masyarakat lebih suka menanamkandana ke bank baik dalam bentuk giro, tabungan atau deposito daripada dipergunakan untuk menambah kapasitas produksi. Keadaan ini bisa terjadi pada saat inlfasi sudah relative tinggi sehingga diikuti dengan penurunan daya beli masyarakat dan akan diikuti dengan penurunan permintaan output dari industry/pengusaha terutama yang menjadi nasabah debitur bank perekonomian rakyat. (d) dampak dari point (c) adalah menurunnya atau rendahnya permintaan kredit nasabah debitur atau calon nasabah deebitur kepada bank. Perekonomian rakyat.
Tidak ada hubungan antara dana pihak ketiga dengan penyaluran kredit akan bisa menjadi titik awal dari efek domino melambatnya pertumbuhan sektor bank perekonomian rakyat dalam menjalankan misi bank perekonomian rakyat yaitu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah mulai memudar dan bahkan bisa tidak dirasakan manfaat keberadaannya. Kelebihan likuiditas yang tidak disalurkan dalam kredit kepada masyarakat akan berdampak negative pada dua aspek yaitu (a) bagi bank akan mengurangi pendapatan bunga dan pada saat yang sama akan menurunkan profitabilitas sementara bank harus menanggung beban biaya yaitu bunga yang diberikan pedapa pemilik dana pihak ketiga. Penurunan profitabilitas atau earning power ratio akan menurunkan kepercayaan masyarakat yang akan menanamkaan dana ke bank maupun menurunnya pasar nasabah debitur karena menurunnya atau rendahnya kemampuan menyalurkan kredit, pada tahap berikutnya kemudian bank akan kelebihan likuiditas karena tidak mampu menyalurkan kredit, pada tahap tertentu akan kesulitan likuiditas karena masyarakaat tidak percaya kepada bank (b) bagi masyarakat baik nasabah debitur ataupun nasabah investor (penanam dana khususnya dana pihak ketiga atau dana jangka pendek. menurunnya kinerja keuangan bank sebagai aikbat kelebihan likuiditas karena tidak mampu menyalurkan kredit dari dana yang dihimpun adalah menurunnya kepercayaan masyarakat, sehingga kemampuan bank untuk mengumpulkan dana juga menurun dan dalam kondisi tertentu, bank harus mencari dana dengan biaya dana yang lebih mahal dan sekaligus akan meningkatkan risiko bank, maka pemilik akan menekan manajemen untuk meningkatkan kinerja supaya bank tetap dapat memenuhi ketentuan modal yang terus menurun sebagai akibat turunnya kinerja keuangan.
Dana pihak ketiga meskipun bukan satu satunya sumber dana untuk menyalurkan kredit dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi, akan tetapi menjadi indikator adanya potensi meningkatnya risiko bank perekonomian rakyat sesuai dengan amanat undang undang bank. Tinggi rendahnya dana pihak ketiga menjadi indikator utama kepercayaan masyarakat kepada bank dalam melakukan fungsi intermediary. Jika dana pihak ketiga (lebih besar dari yang optimum), mencerminkan bahwa sektor riil risiko meningkat baik disebabkan menurunnya daya beli masyarakat akan produk perusahaan akibat tinggi inflasi sehingga masyarakat lebih menaruh uang di bank dari pada untuk menambah usaha yang menanggung risiko yang lebih tinggi, maka pada saat yang sama akan berakibat nasabah debitur tidak akan mengajukan kredit. Sementara tinggi dana pihak ketiga yang tidak disalurkan akan menurunkan earning bank dan akan berdampak pada penurunan likuditas.
Temuan dari kajian itu menunjukan bahwa saat dana pihak ketiga meningkat dan tidak diikuti oleh peningkatan penyaluran kredit, maka fungsi internediary bank sudah mulai memudar dan akan hilang perannya. Oleh karena itu bagi Regulator perlu melakukan kajian lebih mendalam misalnya dengan analisis non keuangan untuk memastikan bagimana struktur nasabah debitur dan struktur atau spesifikasi dana pihak ketiga, akan memberikan kebijakan stimulus yang lebih efektif bagi stakeholder sehingga fungsi bank perekonomian rakyat sebagai lembaga intermediary akan terjaga. Manajemen likuiditas dan manajemen risiko yang semakin optimum bahkan diperketat akan menjamin fungsi intermediary bank perekonomian rakyat sehingga dana pihak ketiga yang dikombinasikan dengan modal inti akan meningkatkan fungsi intermediary dan meningkatkan pendapatan serta nilai bank perekonomian rakyat secara bersama sama sehingga peran bank semakin besar.
[Red. Sufitri]

