Penguatan kapasitas fiskal di Kabupaten Gunungkidul bukan sekadar wacana di atas kertas. Program pengabdian kepada masyarakat yang digagas oleh tim akademisi UGM ini dirancang untuk menghasilkan perubahan nyata: aparatur daerah yang lebih paham persoalan fiskal, sekaligus mampu melahirkan inovasi konkret untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
SDG 16: Perdamaian Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh
Kabupaten Gunungkidul menghadapi tantangan fiskal yang tidak ringan. Struktur pendapatan daerah masih didominasi oleh transfer pemerintah pusat, yang mencapai sekitar 76 persen dari total pendapatan, sementara kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru sekitar 14 persen. Ketimpangan ini membuat ruang fiskal APBD sangat rentan terhadap perubahan kebijakan pusat dan membatasi kemampuan daerah untuk membiayai program strategis pembangunan.

Peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) aparatur pemerintah daerah merupakan suatu kebutuhan yang sangat krusial untuk tujuan mewujudkan tata Kelola keuangan dan aset yang transparan, akuntabel, serta berkeadilan, maka dari itu penyelenggaraan Pelatihan Implementasi Praktis Penilaian NJOP PBB P2: Proses dan Simulasi Penilaian dilakukan guna mewujudkan tujuan tersebut. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Dra. Ike Yuli Andjani beserta tim Pengabdian Program Studi Manajemen dan Penilaian Properti SV UGM bekerja sama dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gunungkidul. Kegiatan ini memiliki tujuan untuk memberikan memberikan pemahaman dan meningkatkan kemampuan teknis aparatur daerah dalam proses penilaian asset serta pengelolaan pajak daerah yang professional dan sesuai dengan standar penilaian yang ada.
Wonosari, 11 September 2025 – Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada melalui Program Studi Manajemen dan Penilaian Properti (MPP), Departemen Ekonomika dan Bisnis, berkolaborasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gunungkidul dalam menyelenggarakan pelatihan teknis bertajuk “Implementasi Praktis Penilaian NJOP PBB-P2: Proses dan Simulasi Penilaian”. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam menilai dan mengelola aset daerah secara profesional, transparan, dan berbasis data aktual guna mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Konsep otonomi daerah memberikan kewenangan yang luas kepada pemerintah daerah untuk mengelola sumber daya ekonomi guna memenuhi kebutuhan daerah. Keluasaan wewenang yang diberikan pada daerah diharapkan mampu memperkuat kemandirian daerah yang tercermin dengan upaya daerah untuk memenuhi kebutuhannya melalui sumber daya yang berasal dari daerahnya sendiri. Daerah dengan tingkat kemandirian tinggi cenderung berupaya memenuhi kebutuhan daerah secara aktif, kreatif, inovatif, adaptif dengan tuntutan lingkungan. Pemenuhan kebutuhan daerah melalui sumber pendapatan dari daerah sendiri disebut pendapatan asli daerah (PAD). Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan merupakan salah satu sumber PAD yang diperoleh dari laba penyertaan modal daerah dalam Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). BUMD berkontribusi dalam pembangunan berkelanjutan melalui perannya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, penciptaan lapangan kerja, penyediaan barang dan jasa yang berkualitas, serta meningkatkan pendapatan asli daerah.
Dampak dari strategi merger yang dikembangkan oleh BPR sesuai anjuran dari OJK terutama setelah ditetapkannya undang undang Penguatan dan Pengembangan Jasa Keuangan (P2SK), ternyata menghadapi kendala potensial yang bisa menghambat tujuan dari strategi merger. Salah satu kendala yang dihadapi di lapangan adalah implementasi dilapangan, Ketika dasar merger adalah kekurangan modal, kepemilikan dan Lokasi BPR. Merger secara konsep memang bisa meningkatkan modal inti BPR, tetapi secara intrinsic mengandung biaya berupa karakter BPR yang bergabung sering tidak sefrekuensi dengan BPR partnernya. Besar kecilnya modal yang masuk, juga menjadi factor yang pelik di lapangan menghadapi kendala pada saat menentukan proporsi direksi dan komisaris yang baru, Di lapangan biaya ini cukup besar, yang bisa jadi mungkin lebih murah biaya dananya jika dibandingkan dengan strategi non merger.

Kekayaan daerah yang dipisahkan merupakan aset daerah yang pengelolaannya dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Konsep otonomi daerah memberikan keleluasaan pemerintah daerah untuk mengelola keuangan sesuai kebutuhan daerah. Pemisahan pengelolaan kekayaan daerah dimaksudkan tujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya daerah secara efisien, efektif dan akuntabel. Dengan demikian pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan memberikan hasil yang mencerminkan kemampuan daerah untuk berinovasi dan berkreasi dalam mengelola keuangan daerah.

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Kesehatan, Puskesmas dan Rumah Sakit, telah menjadi salah satu instrumen desentralisasi. Dalam konteks desentralisasi, BLUD memperoleh keleluasaan pengelolaan dan fleksibilitas dalam sistem manajerial dan fiskal. BLUD diharapkan mampu lebih efisien dan berkualitas dalam memberikan pelayanan publik. Namun, otonomi pengelolaan BLUD menghadirkan tantangan dalam pengukuran dan evaluasi kinerja yang terpisah, terfragmentasi, dan tidak memperhatikan hubungan kausalitas di dalamnya. Dalam konteks BLUD, kinerja BLUD tidak lepas dari penguatan akuntabilitas BLUD Kesehatan. Akuntabilitas BLUD Kesehatan di era global harus mampu mengejar SDGs.
Dr. Agusta Ika Prihanti Nugraheni, S.E., M.B.A
Perkembangan pasar judi online di Indonesia menunjukan tren yang mengkhawatirkan. Mayoritas masyarakat yang dekat dengan aktivitas judi online berasal dari kelompok berpenghasilan rendah dan rentan. Fenomena judi online secara langsung menimbulkan kerugian ekonomi, selain itu juga memberikan dampak yang cukup serius pada kesehatan mental, produktivitas, dan stabilitas sosial. Penelitian berjudul “Menghalau Godaan Digital: Pengembangan Kampanye Anti-Judi Online Untuk Kaum Muda Di Era Teknologi” bertujuan untuk mengeksplorasi persepsi generasi muda terhadap iklan judi online dan mengidentifikasi preferensi generasi muda terhadap Iklan Layanan Masyarakat (ILM) yang menarik, dimana nantinya dua hal tersebut dijadikan acuan dalam perancangan Iklan Layanan Masyarakat (ILM) tentang bahaya judi online.

Oleh : Dr. Agusta Ika Prihanti Nugraheni, S.E., M.B.A
Di era digital saat ini, judi online menjadi sebuah ancaman yang nyata bagi masyarakat, khususnya generasi muda. Aksesibilitas yang mudah, iklan yang menyesatkan, dan keuntungan instan yang dijanjikan membuat banyak orang terjebak dalam lingkaran adiktif ini. Salah satu upaya strategis yang dilakukan untuk menanggapi tantangan tersebut yaitu melalui pemanfaatan Iklan Layanan Masyarakat (ILM) yang berfungsi sebagai sarana edukasi dan upaya preventif. Penelitian berjudul “Menghalau Godaan Digital: Pengembangan Kampanye Anti-Judi Online untuk Kaum Muda di Era Teknologi” bertujuan untuk mengeksplorasi persepsi generasi muda terhadap iklan judi online serta mengidentifikasi preferensi mereka terhadap bentuk ILM yang menarik dan efektif. Hasil dari penelitian ini diharapkan menjadi dasar dalam perancangan ILM yang mampu menyampaikan pesan bahaya judi online secara lebih persuasif, relevan, dan berdampak. Dengan demikian, ILM tidak hanya berperan sebagai sarana komunikasi publik, tetapi juga sebagai instrumen strategis dalam membangun kesadaran, perubahan sikap, dan partisipasi aktif generasi muda dalam upaya pencegahan judi online.




