
Kekayaan daerah yang dipisahkan merupakan aset daerah yang pengelolaannya dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Konsep otonomi daerah memberikan keleluasaan pemerintah daerah untuk mengelola keuangan sesuai kebutuhan daerah. Pemisahan pengelolaan kekayaan daerah dimaksudkan tujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya daerah secara efisien, efektif dan akuntabel. Dengan demikian pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan memberikan hasil yang mencerminkan kemampuan daerah untuk berinovasi dan berkreasi dalam mengelola keuangan daerah.








