Klaten — Karita Dwi Oktavia, mahasiswa Program Studi Manajemen dan Penilaian Properti, Departemen Ekonomika dan Bisnis, Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada (UGM), telah melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Borongan, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten. Kegiatan yang mengusung tema “Desa Prioritas Penanganan Kemiskinan Tahun 2025” ini berfokus pada pengentasan kemiskinan melalui peningkatan kemandirian ekonomi masyarakat.
SDG 16: Perdamaian Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh

 Yogyakarta, 30 Juli 2025 — Dalam rangka memperkuat kompetensi komunikasi strategis dan kesiapsiagaan menghadapi krisis di lingkungan pendidikan tinggi, Staf Humas Departemen Ekonomika dan Bisnis Sekolah Vokasi UGM, Nita Anida, S.Pd., bersama Staf Admin Program Studi Akuntansi Sektor Publik, Didik Supriyanto, mengikuti Workshop Peningkatan Kapasitas Kehumasan Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada Tahun 2025. Kegiatan ini diselenggarakan pada Rabu, 30 Juli 2025, bertempat di Gedung Teaching Industry Learning Center (TILC) SV UGM.
1. Energy Debate Competition ;
– Deadline 5 Agustus 2025
– Perwakilan setiap kampus hanya 1 team mahasiswa D3 sd S1
– Informasi dan pendaftaran :Â http://www.pgtc.id
2. Energynovation Ideas Competition (LKTI)

Salah satu tujuan SDGs Goal 16 yaitu Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh. Secara lengkap tujuan ini dirumuskan yaitu Menguatkan Masyarakat yang Inklusif dan Damai untuk Pembangunan Berkelanjutan, Menyediakan Akses Keadilan untuk Semua, dan Membangun Kelembagaan yang Efektif, Akuntabel, dan Inklusif di Semua Tingkatan. Target untuk tujuan tersebut salah satunya yaitu dengan mengembangkan lembaga yang efektif, akuntabel, dan transparan di semua tingkat. Target ini memiliki Indikator salah satunya berupa persentase instansi pemerintah yang mendapat opini WTP.

Yogyakarta, Juli 2025 ,Tim peneliti dari Departemen Ekonomika dan Bisnis Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada tengah melakukan kajian penting terkait fungsi pengawasan dalam pengelolaan keuangan desa, dengan fokus penelitian di Kabupaten Bantul, DIY. Riset yang dipimpin oleh Siti Muslihah dan Hilda Octavana ini bertujuan menganalisis sejauh mana efektivitas pengawasan yang dijalankan oleh empat elemen utama: APIP, Camat, BPD, dan masyarakat, sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri No. 73 Tahun 2020.

Indonesia, sebagai bagian integral dari komunitas global, telah menunjukkan komitmen kuat terhadap agenda Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals (SDGs) yang dicanangkan pada tahun 2015, dengan target ambisius untuk dicapai pada tahun 2030. Pencapaian tujuan-tujuan universal ini tidak semata menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, melainkan menuntut peran krusial dari pemerintah daerah sebagai garda terdepan implementasi. Pemerintah daerah, dengan kedekatannya pada masyarakat dan pemahaman mendalam tentang konteks lokal, memiliki kapasitas unik untuk menerjemahkan target global menjadi aksi nyata yang relevan.

Kebijakan Single Present Policy (SPP), memerintahkan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPRS (Bank Perkreditas Rakyat Syariah) yang berada dalam satu kepemilikan/pemegang saham pengendali yang sama dalam satu wilayah/kepulauan untuk melakukan penggabungan/peleburan. OJK berwenang memerintahkan BPR/BPRS untuk (a) melakukan dan menerima penggabungan/peleburan (b) BPR/BPRS menerima pengambilalihan oleh pihak lain bagi BPR/BPRS yang tidak dapat memenuhi modal inti minimum (pasal 128). OJK dapat memerintahkan BPR/BPRS untuk melakukan penggabungan/peleburan dengan BPR/BPRS lain dan menerima pengambilalihan oleh pihak lain BPR/BPRS yang (a) mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya dan atau (b) ditetapkan sebagai BPR/BPRS dalam penyehatan. Sedangkan menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 tahun 2024, Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu atau lebih BPR/BPRS atau Lembaga Keuangan Mikro (LKM) untuk menggabungkan diri dengan BPR/BPRS lain yang telah ada yang mengakibatkan aset serta liabilitas dan ekuitas dari BPR/BPRS/LKM yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada BPR/BPRS yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum BPR/BPRS/LKM yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
Defisit Keuangan Negara
Rezim defisit fiskal merupakan suatu paradigma pengelolaan keuangan negara yang berorientasi defisit, terutama mindset pada tahapan penetapan anggaran. Defisit fiskal yang dijalani oleh suatu negara tidak hanya suatu fenomena teknis akuntansi bahwa pengeluaran (belanja) lebih besar dari penerimaan (pendapatan). Akan tetapi merupakan pilihan bagaimana paradigma keuangan negara dikelola. Rezim defisit fiskal dipilih karena negara berkeinginan untuk menjalankan perekonomian secara progresif. Kondisi ini juga dikenal dengan kebijakan fiskal ekspansif yaitu suatu kondisi negara mengakselarasi pembangunan dan mendorong perekonomian agar tetap tumbuh. Konsekuensi dari kebijakan fiskal ekspansif adalah defisit anggaran sehingga perlu dilakukan pembiayaan melalui utang yang berorientasi untuk belanja produktif
Sektor properti di Indonesia memegang peranan penting dalam perekonomian nasional, namun juga menghadapi tantangan signifikan terkait praktik kecurangan atau fraud. Berbagai modus seperti manipulasi laporan keuangan, penyalahgunaan aset, dan korupsi masih sering terjadi dan memberi dampak negatif bagi perusahaan, investor, dan masyarakat. Kajian terbaru dari Tim Dosen Departemen Ekonomika dan Bisnis Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada (UGM) pada tahun 2025 mengungkap bahwa keberagaman gender dalam manajemen dapat menjadi salah satu elemen kunci dalam upaya meminimalisir praktik fraud di sektor tersebut.
   Dalam satu dekade terakhir, dunia korporasi tak lagi semata-mata mengejar profit. Di era yang ditandai dengan krisis iklim, ketimpangan sosial, dan tuntutan tata kelola yang lebih transparan, perusahaan dituntut berperan aktif dalam pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) yang dicanangkan PBB.