Yogyakarta – 9 April 2026 – Departemen Ekonomika dan Bisnis menyelenggarakan kegiatan coaching clinic mengenai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi mahasiswa dan sivitas akademika. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman peserta mengenai pentingnya perlindungan karya intelektual di lingkungan perguruan tinggi, sekaligus memberikan edukasi mengenai prosedur pendaftaran kekayaan intelektual melalui sistem yang telah disediakan oleh Universitas Gadjah Mada.
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Intellectual Property Management Office, yaitu Esti Anantasari, yang memaparkan materi mengenai pengelolaan dan perlindungan kekayaan intelektual di lingkungan akademik. Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa Intellectual Property Management Office dibentuk untuk mengelola kekayaan intelektual yang berasal dari kegiatan tridharma perguruan tinggi secara profesional dan terintegrasi. Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap karya inovatif sekaligus meningkatkan reputasi akademik universitas. Narasumber menjelaskan bahwa kekayaan intelektual memiliki peran penting dalam dunia pendidikan dan penelitian karena menjadi bentuk penghargaan atas hasil kreativitas, inovasi, serta penelitian yang dihasilkan sivitas akademika. Jenis kekayaan intelektual yang dibahas dalam kegiatan ini meliputi hak cipta, paten, merek, desain industri, rahasia dagang, hingga perlindungan varietas tanaman. Mahasiswa diberikan pemahaman bahwa karya ilmiah, desain, produk inovasi, maupun hasil penelitian memiliki potensi untuk mendapatkan perlindungan hukum melalui pendaftaran HKI.
Selain membahas jenis-jenis HKI, kegiatan ini juga menjelaskan prosedur pendaftaran kekayaan intelektual melalui sistem Simaster UGM. Narasumber memaparkan alur pengajuan mulai dari penyiapan dokumen oleh pengusul, proses verifikasi oleh tim IPMO, hingga penerbitan sertifikat oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Mahasiswa juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya kelengkapan dokumen dan tahapan revisi dalam proses pengajuan HKI. Dalam sesi pemaparan, dijelaskan pula bahwa Intellectual Property Management Office memiliki berbagai program untuk mendukung pengelolaan kekayaan intelektual, seperti sosialisasi dan edukasi HKI, pendampingan pendaftaran, pengembangan database kekayaan intelektual, hingga kolaborasi dengan industri dan pemerintah. Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan kekayaan intelektual tidak hanya berfungsi sebagai perlindungan hukum, tetapi juga menjadi bagian penting dalam pengembangan inovasi dan hilirisasi hasil riset perguruan tinggi.
Mahasiswa juga diperkenalkan dengan pentingnya hilirisasi inovasi dan pemanfaatan hasil penelitian agar dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Dalam materi yang disampaikan, dijelaskan bahwa pengelolaan HKI yang baik dapat mendorong lahirnya inovasi yang memiliki daya saing serta membuka peluang kerja sama dengan berbagai sektor industri. Melalui kegiatan ini, mahasiswa memperoleh pemahaman bahwa karya intelektual memiliki nilai yang penting dan perlu dijaga melalui perlindungan hukum yang tepat. Kesadaran mengenai HKI diharapkan mampu mendorong mahasiswa untuk lebih aktif menghasilkan karya inovatif sekaligus memahami pentingnya etika dalam penggunaan dan pengelolaan hasil karya ilmiah. Kegiatan coaching clinic ini juga mendukung implementasi Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDG 4 tentang Pendidikan Berkualitas, SDG 8 mengenai Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi, serta SDG 9 tentang Industri, Inovasi, dan Infrastruktur. Melalui penguatan literasi mengenai kekayaan intelektual, mahasiswa diharapkan mampu menjadi generasi inovatif yang dapat menghasilkan karya kreatif dan berkontribusi terhadap pembangunan berkelanjutan. [Red. Mhs. Prakerin]



