Penulis: Rizky Wulandari
Sustainable Development Goals (SDGs) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) telah menjadi komitmen global sejak September 2015. Sebagai tindak lanjut atas komitmen tersebut, Indonesia merumuskan target-target SDGs dengan menerbitkan dokumen perencanaan pembangunan di tingkat nasional sebagai acuan pelaksanaan. Pada tujuan 16 perdamaian, keadilan dan kelembagaan yang tangguh, salah satunya diwujudkan dengan kode indikator 16.5 yaitu secara substansial mengurangi korupsi dan penyuapan dalam segala bentuknya. Pencapaian ini dilekatkan pada Kejaksaan Repubik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Sampai dengan saat ini, kita ketahui bahwa masih saja terjadi kasus-kasus korupsi di Indonesia. Berdasarkan data hasil pemantauan tren penindakan kasus korupsi tahun 2023 oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) yang tersaji pada gambar 1 Menunjukkan bahwa korupsi proyek yang terjadi ketika dijabarkan ke dalam sub sektor utilitas, tersaji jenis-jenis proyek seperti pengairan, pembangunan infrastruktur, penerangan jalan, kebersihan dan tata kota serta perumahan.

Modus yang umum terjadi sangat beragam, sistematis dan terstruktur, mulai dari pengaturan tender atau lelang (persekongkolan) untuk memenangkan rekanan tertentu, praktik suap dan gratifikasi kepada pejabat yang berwenang, hingga penggelembungan harga (mark-up) secara signifikan dari nilai pasar yang sebenarnya. Hal ini telah diteliti oleh ICW dalam modus-modus korupsi seperti tersaji pada gambar 2. Dalam banyak kasus, modus-modus seperti ini ditemukan pada proyek-proyek strategis infrastruktur, kesehatan, hingga logistik sosial. Kerugian negara yang ditimbulkan secara langsung mengurangi kapasitas pemerintah untuk menyediakan pelayanan publik yang berkualitas dan merata.

Secara fundamental, maraknya korupsi di sektor PBJ ini merupakan kontra-narasi terhadap upaya Indonesia dalam mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) ke-16, yaitu “Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh” (Goal 16: Peace, Justice, and Strong Institutions). Secara spesifik, korupsi PBJ secara langsung melanggar Target 16.5 yang menyerukan agar “mengurangi secara substansial korupsi dan suap dalam segala bentuknya.” Maraknya kasus-kasus korupsi PBJ menjadi indikator kegagalan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), sebuah prasyarat utama untuk mencapai target-target SDGs lainnya. Kegagalan juga terlihat dari tidak tercapainya Target 16.6 yaitu “mengembangkan institusi yang efektif, akuntabel dan transparan di semua tingkatan.” Mekanisme lelang yang diatur, ketiadaan transparansi dalam penentuan pemenang, dan lemahnya pengawasan menunjukkan proses PBJ di Indonesia belum beroperasi secara efisien, transparan, dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, memerangi korupsi PBJ bukan hanya menjadi tugas penegak hukum, tetapi merupakan bagian integral dari komitmen nasional untuk membangun negara yang damai, adil, dan sejahtera di bawah payung Agenda 2030.
Untuk memutus mata rantai korupsi di PBJ dan mendukung pencapaian SDG 16, reformasi sistemik harus dipercepat. Langkah-langkah strategis yang diperlukan meliputi: 1) penguatan sistem, melalui penguatan Integrasi e-planning, e-budgeting, e-procurement, dan e-audit (terhubung LKPP & BPKP) bisa menjadi langkah pencegahan secara sistem. 2) penguatan SDM, melalui rotasi pejabat PBJ rutin, pelatihan integritas, sertifikasi kompetensi LKPP dilakukan untuk memperkuat aspek SDM PBJ, 3) Audit dan Pengawasan, melalui audit berbasis data analytics, fraud risk indicator, penguatan Governance, risk and Compliance (GRC) dapat dilakukan untuk memperkuat pelaksanaan audit dan pengawasan rutin yang telah dilakukan, 4) Transparansi Publik, melalui publikasi seluruh tahapan PBJ (RUP, HPS, hasil tender, kontrak) yang dapat diawasi oleh masyarakat dan terpublikasikan, serta 5) Penguatan program Whistleblowing System (WBS) melalui WBS yang terhubung ke KPK, Kejaksaan, Inspektorat, dan LKPP. Dengan komitmen yang kuat, transparansi total, dan partisipasi aktif publik, Indonesia dapat membangun institusi yang benar-benar tangguh dan bebas korupsi demi tercapainya keadilan sosial dan pembangunan berkelanjutan.
Referensi:
- Indonesia Corruption Watch (ICW) 2022, “Hasil Pemantauan Tren Penindakan Kasus Korupsi Semester Tahun 2022”.
- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencana Pembangunan Nasional, “Laporan Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Tahun 2023”
- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencana Pembangunan Nasional, “Anak Lampiran Iv Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Koordinasi, Perencanaan,Pemantauan, Evaluasi, Dan Pelaporan Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan”