
Kebijakan Single Present Policy (SPP), memerintahkanĀ Bank Perkreditan Rakyat (BPR)Ā dan BPRS (Bank Perkreditas Rakyat Syariah)Ā yang berada dalam satu kepemilikan/pemegang saham pengendali yang sama dalam satu wilayah/kepulauanĀ untuk melakukan penggabungan/peleburan.Ā OJK berwenang memerintahkan BPR/BPRS untuk (a) melakukan dan menerima penggabungan/peleburanĀ (b) BPR/BPRS menerima pengambilalihan oleh pihak lain bagi BPR/BPRS yang tidak dapat memenuhi modal inti minimum (pasal 128). OJK dapat memerintahkan BPR/BPRS untuk melakukan penggabungan / peleburan dengan BPR/BPRS lain dan menerima pengambilalihan oleh pihak lainĀ BPR/BPRS yang (a) mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya dan atau (b) ditetapkan sebagaiĀ BPR/BPRS dalam penyehatan. Meskipun manfaat merger secara konsep menguntungkan yang tercermin pada meningkatnya modal dan atau modal inti , manajemen tata Kelola, efisiensi Ā dan efektivitas asset sehingga nilai perusahaan meningkat yang tercermin meningkatnya modal sendiri BPR dan BPRS.








