Yogyakarta, Jumat, 7 Januari 2026 â Departemen Ekonomika dan Bisnis (DEB) Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada (UGM) menyelenggarakan kegiatan sarasehan dalam rangka serah terima jabatan (sertijab) dari pejabat lama kepada pejabat baru, yang dirangkaikan dengan penyambutan dosen baru dari beberapa program studi. Kegiatan ini berlangsung dalam suasana hangat, penuh kebersamaan, dan semangat kekeluargaan.
Yogyakarta, 7 Januari 2026 â Departemen Ekonomika dan Bisnis (DEB) Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada (UGM) resmi melaksanakan pergantian dan pelantikan pengurus departemen, program studi, serta laboratorium dalam sebuah prosesi yang diselenggarakan secara serempak pada Rabu, 7 Januari 2026, bertempat di Gedung Teaching Industry Learning Center (TILC) Sekolah Vokasi UGM.
Departemen Ekonomika dan Bisnis (DEB) Sekolah Vokasi UGM telah menyelesaikan kerja sama strategis dengan PT PLN (Persero) Pusdiklat dalam penyusunan materi Kompetensi Keahlian Jabatan (KKJ) untuk Profesi Manajemen Properti. Kegiatan yang berlangsung selama 85 hari, dari 25 Maret hingga 17 Juni 2025, bertujuan untuk mendukung kebutuhan pelatihan internal PLN dalam bidang properti dan manajemen aset. Penyusunan modul ini dilakukan oleh tim DEB SV UGM yang terdiri dari tujuh dosen, yaitu Dr. Yudistira Hendra Permana, S.E., M.Sc., Ph.D, Drs. Ike Yuli Andjani, M.Si, Anisa Nurpita, S.E., M.Ec.Dev, Bagaskara, S.E., M.Ec.Dev, Fatima Putri Prativi, ST., M.Ec.Dev, Dr. Anggi Rahajeng, M.Ec, dan Nurisqi Amalia, S.Pd., M.Sc.
Proyek konten visual Inside Beringharjo merupakan karya mahasiswa Pembangunan Ekonomi Kewilayahan Universitas Gadjah Mada yang terdiri dari Ashtian Ultanti, Dayinta Rahmatika, Risatyandhita, dan Rizky Dwi Alyani dalam rangka pelaksanaan mata kuliah Praktikum Bisnis Digital di bawah bimbingan Ibu Fani Pramuditya, S.E., M.B.A. Proyek ini mengangkat Pasar Beringharjo sebagai objek utama melalui sebuah video dokumenter berdurasi sekitar empat menit serta rangkaian konten Instagram. Visual yang ditampilkan merekam aktivitas ekonomi sehari-hari, keberagaman komoditas, serta interaksi antara pedagang dan pembeli. Melalui pendekatan visual tersebut, proyek ini tidak hanya menyajikan informasi, tetapi juga berupaya memperkuat pemahaman mengenai peran pasar tradisional dalam kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat perkotaan.
Ghina, Mutia, Nabela, Lidia, Washfa

Runtuhnya bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo pada 29 September 2025 meninggalkan duka mendalam namun lebih dari itu, ia membuka luka lama tentang betapa rapuhnya pengawasan negara terhadap bangunan pendidikan. Di balik tragedi yang merenggut puluhan nyawa tersebut, terbongkar fakta mencengangkan: dari 42.391 pesantren di Indonesia, hanya 51 yang memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Angka ini bukan sekadar statistik; ini alarm keras bahwa sebagian besar lembaga pendidikan berdiri tanpa kepastian standar keamanan konstruksi. Di titik inilah isu pajak daerah dan retribusi daerah, khususnya retribusi perizinan PBG, menjadi relevan karena dokumen yang seharusnya menjadi instrumen pengawasan justru tak tersentuh oleh ribuan pesantren. Robohnya Al Khoziny bukan hanya tragedi fisik, tapi simbol runtuhnya sistem yang seharusnya melindungi masyarakat.
Najwa Putri Azaini (536199), Berliana Wahyu Paramitha (539065), Suci Nirmala Prabasari (542650), Deviar Gifted Sholikah (545765)
Pada awal Agustus 2025, Kabupaten Pati menjadi sorotan publik setelah Bupati Pati, Sudewo, mengumumkan rencana kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250%. Kebijakan ini muncul sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) setelah melihat bahwa capaian Pati masih tertinggal dibanding kabupaten lain di Jawa Tengah. Namun, rencana tersebut menuai respon keras dari masyarakat Pati, bahkan rencana demonstrasi besar-besaran dengan ribuan massa siap digelar. Tekanan publik yang masif ini akhirnya membuahkan hasil. Hanya dalam hitungan hari, tepatnya pada 8 Agustus 2025, Bupati Sudewo akhirnya membatalkan rencana kenaikan PBB-P2 tersebut. Fenomena ini kemudian memicu perbincangan, apakah kenaikan tersebut benar-benar wajar sebagai bagian dari penyesuaian pajak, atau justru berlebihan dan memberatkan masyarakat. Untuk menjawab hal tersebut, penting untuk mengenali terlebih dahulu apa itu PBB-P2.

Dalam dua dekade terakhir, perkembangan layanan internet berbasis kabel optik di Indonesia mengalami lonjakan pesat. Di saat yang sama, banyak daerah termasuk Kabupaten Cilacap memanfaatkan penggunaan ruang publik untuk menanam atau memasang kabel dan hal tersebut memunculkan persoalan bagi pemerintah daerah. Tanpa peraturan yang jelas, pemasangan kabel berpotensi akan mengganggu tata ruang, menurunkan estetika kota, membahayakan keselamatan publik, bahkan hingga menyulitkan pengawasan pemerintah daerah. Untuk memastikan semua instalasi terdata dan dikelola secara tertib, pemerintah mulai menertibkan penggunaan ruang publik dengan cara menetapkan retribusi terhadap pemanfaatan fasilitas oleh penyelenggara jaringan, khususnya pada instalasi kabel optik. Kebijakan ini diberlakukan sekaligus sebagai upaya memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pemanfaatan infrastruktur oleh sektor swasta.


