• Tentang UGM
  • Portal Akademik
  • IT Center
  • Perpustakaan
  • Penelitian
  • Webmail
Universitas Gadjah Mada Departemen Ekonomika dan Bisnis
Sekolah Vokasi
Universitas Gadjah Mada
  • Profil
    • Sekilas tentang DEB SV
    • Sejarah
    • Visi, Misi dan Tujuan Departemen
    • Struktur Pengelola
    • Staff Pengajar
    • Staff Tendik
    • Alur Layanan
  • Akademik
    • Program Studi
      • Sarjana Terapan Akuntansi Sektor Publik
      • Sarjana Terapan Manajemen dan Penilaian Properti
      • Sarjana Terapan Pembangunan Ekonomi Kewilayahan
      • Sarjana Terapan Perbankan
    • Kalender Akademik
    • Jadwal Ujian Tengah Semester
    • Panduan Akademik DEB
    • LAYANAN
      • Agenda Departemen
      • Dashboard Jadwal Perkuliahan
      • Peminjaman Ruang
      • Bantuan Petugas Perkuliahan
      • Barang Temuan
      • Aktivasi Akun Turnitin (Cek Plagiarisme)
      • LAYANAN AKADEMIK
      • LAYANAN PERPUSTAKAAN
      • Kuesioner Layanan
    • SOP Layanan Akademik
    • Jadwal Kuliah
    • Jadwal Ujian Tugas Akhir
    • Layanan Kontak Akademik
    • Ketentuan Kuliah Kerja Nyata (KKN)
    • Informasi Akreditasi
    • Surat Keterangan Penyetaraan
  • Riset
    • Publikasi
    • Laboratorium DEB SV UGM
      • Profil Singkat Laboratorium DEB
      • Laboratorium Ekonomi
      • Lab. Akuntansi dan Pengembangan Bisnis
      • Kerjasama Institusi
    • Mitra Kerjasama
  • Kemahasiswaan
    • Etika dan Perilaku Mahasiswa DEB SV UGM
    • Komunitas Mahasiswa
    • Prestasi Mahasiswa
    • Informasi Beasiswa
    • Informasi Lowongan Magang
    • Informasi Lowongan Pekerjaan
    • Layanan Kemahasiswaan
  • Alumni
    • Tracer Study
    • Tracing Alumni
  • ADMISI
    • Informasi Pendaftaran Mahasiswa Baru (MABA)
    • 🌍 Visiting Student Program 2025
  • PENGABDIAN
  • Beranda
  • Berita
  • Kenaikan PBB-P2 250% di Pati, Wajar atau Berlebihan?

Kenaikan PBB-P2 250% di Pati, Wajar atau Berlebihan?

  • Berita, Berita, News, SDG 10 Mengurangi Ketimpangan, SDG 10: Berkurangnya Kesenjangan, SDG 11 Kota dan Komunitas yang Berkelanjutan, SDG 16: Perdamaian Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh, SDG 8: Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi
  • 27 December 2025, 11.03
  • Oleh: Web Admin
  • 0

Najwa Putri Azaini (536199), Berliana Wahyu Paramitha (539065), Suci Nirmala Prabasari (542650), Deviar Gifted Sholikah (545765)

Pada awal Agustus 2025, Kabupaten Pati menjadi sorotan publik setelah Bupati Pati, Sudewo, mengumumkan rencana kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250%. Kebijakan ini muncul sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) setelah melihat bahwa capaian Pati masih tertinggal dibanding kabupaten lain di Jawa Tengah. Namun, rencana tersebut menuai respon keras dari masyarakat Pati, bahkan rencana demonstrasi besar-besaran dengan ribuan massa siap digelar. Tekanan publik yang masif ini akhirnya membuahkan hasil. Hanya dalam hitungan hari, tepatnya pada 8 Agustus 2025, Bupati Sudewo akhirnya membatalkan rencana kenaikan PBB-P2 tersebut. Fenomena ini kemudian memicu perbincangan, apakah kenaikan tersebut benar-benar wajar sebagai bagian dari penyesuaian pajak, atau justru berlebihan dan memberatkan masyarakat. Untuk menjawab hal tersebut, penting untuk mengenali terlebih dahulu apa itu PBB-P2.

PBB-P2 merupakan pajak yang dikenakan atas kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan bumi dan bangunan, kecuali untuk kawasan kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Pajak ini sebelumnya dipungut oleh pemerintah pusat, tetapi sejak diberlakukannya desentralisasi fiskal, kewenangan pemungutan dialihkan kepada pemerintah kabupaten/kota. Oleh karena itu, PBB-P2 menjadi sumber penting PAD yang digunakan untuk membiayai layanan publik seperti pembangunan jalan, fasilitas umum, hingga pelayanan administratif.

Perhitungan PBB-P2 sebenarnya cukup sederhana dimana pemerintah menentukan nilai tanah dan bangunan melalui Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), kemudian mengurangi bagian yang tidak kena pajak yang disebut Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP), dan sisanya akan dikenai tarif pajak yang biasanya kecil sekitar 0,1% hingga 0,3%. Sehingga formula dasarnya adalah: Tarif Pajak x (NJOP-NJOPTKP). Disini kuncinya adalah pada NJOP, jika NJOP naik maka otomatis dasar pengenaan pajaknya ikut naik meskipun tarif pajaknya tetap. Oleh karena itu perubahan NJOP jauh lebih “berpengaruh” dibandingkan tarif itu sendiri.

Hal inilah yang terjadi di Kabupaten Pati, dimana selama bertahun-tahun NJOP di Kabupaten Pati nyaris tidak diperbarui dan dianggap sudah ketinggalan jauh dari harga pasar untuk tanah dan bangunan, sehingga pemerintah melakukan penyesuaian besar-besaran yang berakibat melonjaknya nilai rumah dan tanah. Karena rumus PBB-P2 sangat bergantung pada NJOP, kenaikan itu langsung membuat tagihan pajak warga ikut meroket, sampai muncul angka kenaikan hingga 250%. Secara teknis memang sesuai formula, tetapi karena kenaikannya dilakukan sekaligus tanpa transisi bertahap, masyarakat merasakan perubahan ini sebagai beban yang mendadak dan memberatkan. Ini yang membuat kasus Pati ramai dibahas: bukan sekadar cara menghitungnya, tetapi cara kebijakannya dijalankan.

Kenaikan PBB-P2 hingga 250% untuk tahun 2025 ini rencananya akan digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan program prioritas pemerintah. Kenaikan sebesar 250% ini sebenarnya adalah batas maksimal, yang berarti kenaikan bergantung dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Dari sisi yang menganggap kenaikan ini wajar, memiliki argumen sederhana, pertama penyesuaian PBB-P2 dan NJOP dapat meningkatkan PAD dan kemandirian fiskal daerah. Selama dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kemudian yang kedua, secara hukum Pemerintah Daerah telah diberikan kewenangan merancang tarif pajak daerah sepanjang berlandaskan UU HKPD, Perda pajak daerah, dan aturan turunannya. Ketiga, angka 250% merupakan batas maksimal, sehingga tidak semua wajib pajak otomatis mengalami kenaikan setinggi itu, sebagian dengan

NJOP kecil tidak akan mengalami kenaikan sebesar ini, dimana kenaikannya akan lebih rendah. Namun dari sudut pandang yang menilai kebijakan ini berlebihan, fokusnya ada pada cara dan dampaknya ke masyarakat secara luas. Kenaikan sampai 2,5 kali lipat sekaligus dalam satu kebijakan dianggap terlalu mendadak dan berat untuk rumah tangga, apalagi di tengah kondisi ekonomi dan tekanan biaya hidup saat ini.

Kenaikan tarif yang besar tanpa sosialisasi intensif, tanpa skema keringanan untuk kelompok rentan, dan tanpa komunikasi yang jelas soal manfaat pajak, cenderung memicu penolakan, menurunkan kepercayaan, dan mengganggu kepatuhan sukarela. Dalam kasus Pati, muncul demonstrasi besar dan krisis kepercayaan terhadap kepala daerah, yang menunjukkan bahwa secara sosial dan politik, kebijakan ini punya “biaya” tinggi. Kalau ditarik ke temuan-temuan riset terbaru, idealnya penyesuaian PBB dilakukan bertahap, transparan, dan partisipatif: pemerintah daerah tetap bisa mengejar peningkatan PAD, tapi dengan desain kebijakan yang lebih peka terhadap kemampuan bayar masyarakat dan lebih kuat dari sisi komunikasi publik.

Dalam kasus di Kabupaten Pati tersebut, ada beberapa hal yang dapat dilakukan, baik dari pihak Pemerintah Kabupaten Pati maupun dari pihak masyarakat Pati. Pemerintah Kabupaten Pati menaikkan tarif PBB-P2 dengan alasan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara cepat atau instan, namun kebijakan tersebut terkesan tidak mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang akan terdampak langsung. Kenaikan tarif seharusnya dilakukan secara pelan dan bertahap agar tidak menimbulkan lonjakan yang drastis, yang pada akhirnya memicu keresahan dan protes masyarakat akibat peningkatan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang sangat tinggi.

Kenaikan PBB-P2 hingga 250% di Kabupaten Pati harus diiringi sosialisasi yang masif agar masyarakat memahami dasar perhitungan, tujuan, dan manfaat kebijakan tersebut, bukan sekadar melihatnya sebagai pemaksaan pajak. Transparansi penggunaan dana menjadi hal yang mutlak, sehingga masyarakat mengetahui bahwa pajak yang dibayarkan benar-benar kembali untuk kepentingan publik. Pemerintah daerah juga perlu menyediakan jalur keberatan yang mudah dan tidak berbelit, sekaligus membuka ruang dialog untuk meminimalisir ketegangan. Di sisi lain, masyarakat harus aktif memeriksa SPPT PBB-P2, mengajukan keberatan bila terdapat ketidaksesuaian, dan berpartisipasi dalam forum warga agar suaranya tidak terabaikan. Pada akhirnya, peningkatan PAD tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan rakyat; kebijakan pajak harus berlandaskan keadilan dan kemampuan masyarakat, karena pajak bukan hanya soal pemasukan daerah, tetapi juga tentang kepercayaan dan keadilan sosial.

Pajak memang memiliki peran penting dalam pembangunan daerah, tetapi kebijakan pajak yang baik haruslah berlandaskan pada keadilan dan kemampuan masyarakat. Kenaikan PBB-P2 hingga 250% di Kabupaten Pati seharusnya menjadi pengingat bahwa peningkatan PAD tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan rakyat. Pemerintah dan masyarakat perlu bertemu di titik tengah, karena pajak bukan hanya soal pemasukan daerah, melainkan juga soal kepercayaan dan keadilan sosial. [Red. Berliana/Hilda]

DAFTAR PUSTAKA

 

Trikarinaputri, E., Aswara, D., Nashr, J. A., & Yaputra, H. 2025. Fakta-fakta soal Bupati Pati Menaikkan Tarif PBB 250 Persen. Tempo.co. URL: https://www.tempo.co/politik/fakta-fakta-soal-bupati-pati-menaikkan-tarif-pbb-250-pe rsen-2055998. Diakses tanggal 28 November 2025.

Utami, K. D. 2025. Bupati Pati Batalkan Kenaikan PBB-P2 250 Persen, Warga Tetap Akan Berunjuk         Rasa.                             Kompas.id.                                            URL: https://www.kompas.id/artikel/bupati-pati-batalkan-kenaikan-pbb-p2-250-persen-war ga-tetap-akan-berunjuk-rasa. Diakses tanggal 28 November 2025.

Almaas, R. 2024. Musabab PBB-P2 Dialihkan jadi Pajak Daerah. Pajak.go.id. URL: https://www.pajak.go.id/index.php/id/artikel/musabab-pbb-p2-dialihkan-jadi-pajak-da erah#:~:text=Berdasarkan%20Undang-Undang%20Nomor%2028%20Tahun%202009

%20tentang%20Pajak,pajak%20daerah%2C%20untuk%20sektor%20perdesaan%20d an%20perkotaan%20%28PBB-P2%29. Diakses tanggal 28 November 2025.

Tags: SDG 10: Berkurangnya Kesenjangan SDG 11: Kota dan Pemukiman yang Berkelanjutan SDG 16: Perdamaian Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh SDG 8 Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi

Leave A Comment Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Recent Post

  • Serah Terima Jabatan Pengurus Serta Penyambutan Dosen Baru Departemen Ekonomika dan Bisnis Sekolah Vokasi UGM 
  • Pergantian Pengurus Departemen Ekonomika dan Bisnis Sekolah Vokasi UGM
  • Edaran Heregistrasi SV
  • Informasi Wisuda Periode II TA 2025/2026
  • Kolaborasi Strategis Sekolah Vokasi UGM dan PT PLN (Persero): Ciptakan Kurikulum Adaptif untuk Profesi Manajemen Properti
Universitas Gadjah Mada

Departemen Ekonomika dan Bisnis

Sekolah Vokasi

Universitas Gadjah Mada

Gedung Suhardi Sigit, Jl. Prof. Dr. Mr. Drs. Notonegoro No.1 Bulaksumur, Yogyakarta 55281

+(62) 274 513367 | +(62) 274 549289

deb.sv@ugm.ac.id

 

Program Studi

Akuntansi Sektor Publik Manajemen dan Penilaian Properti Pembangunan Ekonomi Kewilayahan Perbankan

Tautan

Sekolah Vokasi UGM Simaster UGM eLOK UGM e-Lisa Simaster HRIS Tracer Study Career Center (VDC) Laboratorium DEB

Unduhan

Unduhan

Media Sosial

© Departemen Ekonomika dan Bisnis Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY