
Dalam dua dekade terakhir, perkembangan layanan internet berbasis kabel optik di Indonesia mengalami lonjakan pesat. Di saat yang sama, banyak daerah termasuk Kabupaten Cilacap memanfaatkan penggunaan ruang publik untuk menanam atau memasang kabel dan hal tersebut memunculkan persoalan bagi pemerintah daerah. Tanpa peraturan yang jelas, pemasangan kabel berpotensi akan mengganggu tata ruang, menurunkan estetika kota, membahayakan keselamatan publik, bahkan hingga menyulitkan pengawasan pemerintah daerah. Untuk memastikan semua instalasi terdata dan dikelola secara tertib, pemerintah mulai menertibkan penggunaan ruang publik dengan cara menetapkan retribusi terhadap pemanfaatan fasilitas oleh penyelenggara jaringan, khususnya pada instalasi kabel optik. Kebijakan ini diberlakukan sekaligus sebagai upaya memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pemanfaatan infrastruktur oleh sektor swasta.
Retribusi kabel optik merupakan salah satu bentuk pungutan daerah yang termasuk dalam kategori Retribusi Jasa Usaha (RJU). Ketentuan mengenai hal ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Retribusi jasa usaha sendiri adalah pungutan atas pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi maupun badan baik yang menggunakan atau menikmati pelayanan tersebut. Dalam praktiknya, retribusi kabel optik muncul sebagai bentuk pungutan atas pemanfaatan ruang milik jalan oleh pihak swasta atau badan usaha untuk kepentingan komersial. Pemanfaatan tersebut biasanya berbentuk pemasangan atau penanaman kabel, pipa, maupun jaringan fiber optik.
Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan dan/atau penggunaan aset daerah, khususnya prasarana/fasilitas umum yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pemasangan infrastruktur telekomunikasi. Dalam kasus ini, objeknya adalah pemanfaatan lokasi aset Pemerintah Daerah, seperti tanah, jalan, atau fasilitas umum lainnya untuk penempatan dan penggelaran kabel serat optik dan/atau tiang. Selain itu, terdapat juga subjek retribusi yaitu orang pribadi atau badan yang memperoleh manfaat atas pelayanan penyediaan dan/atau penggunaan aset daerah, dan wajib retribusi yaitu orang pribadi atau badan yaitu penyedia layanan internet/provider yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, karena menggunakan aset daerah untuk pemasangan kabel optik/tiang.
Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2024, dasar pengenaan retribusi adalah tingkat penggunaan jasa atau pemanfaatan aset daerah oleh wajib retribusinya. Kemudian, tarif retribusinya yaitu sebesar Rp 86.000/meter/tahun untuk tiang
kabel, Rp 3.600/meter/tahun untuk kabel/pipa/fiber optik diameter 0 s.d 15 cm dan Rp 5.800/meter/tahun untuk diameter yang di atas 15 cm, dan Rp 50.000/meter/tahun untuk kabel/pipa/fiber optik yang melintasi jalan.
Keberadaan tiang dan kabel liar ini ternyata menyimpan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat besar, bahkan bisa mencapai miliaran rupiah. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cilacap, Arida Puji Astuti, menyatakan bahwa berdasarkan pendataan sementara yang dilakukan bersama instansi terkait, terdapat lebih dari
12.500 tiang jaringan hingga pertengahan tahun 2025. Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap No. 1 Tahun 2024, tarif retribusi untuk tiang kabel sebesar Rp 86.000/meter/tahun. Dengan menggunakan pendataan tersebut bisa kita hitung bahwa Kabupaten Cilacap bisa menerima pendapatan lebih dari Rp5,3 miliar. Itu belum termasuk dari kabel fiber optik.
Beberapa kota di Indonesia juga sudah menunjukkan bahwa untuk merapikan kabel “semrawut” ini diperlukan keputusan dan tindakan nyata pemerintah. Sebagai contohnya di Kota Yogyakarta, Pemerintah Kota bersama dengan penyedia infrastruktur kabel optik melakukan penataan dengan memindahkan kabel udara ke ducting bawah tanah. Hal tersebut menunjukkan bahwa penataan kabel ini memang sangat membutuhkan komitmen dan kolaborasi antara lintas pihak. Namun, proses penataan ini memiliki masalah seperti inventarisasi kabel, koordinasi antara operator dan pemerintah, serta pembiayaan penataan terutama bagi kota-kota menengah. Hal tersebut menjelaskan mengapa meski banyak kota ingin mengejar “kota rapi tanpa kabel”, realisasinya sering tertunda. [Red. Falah/Hilda]
DAFTAR PUSTAKA
Aditra, D. (2023, November Kamis). Pemkot Jaksel Potong 45 Kabel Fiber Optik Untuk Penataan Kota. ANTARA. Retrieved November 27, 2025, from https://www.antaranews.com/berita/3837657/pemkot-jaksel-potong-45-kabel-fiber-optik-untu k-penataan-kota
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (2024). Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2024 Nomor 1. https://peraturan.bpk.go.id/Details/278633/perda-kab-cilacap-no-1-tahun-2024
Pemkot Tata Kabel Fiber Optik Wujudkan Keindahan Wajah Yogya. (2024, Mei 31). Portal Berita Pemerintah Kota Yogyakarta. Retrieved November 27, 2025, from https://warta.jogjakota.go.id/detail/index/33725
Purnomo, J. (2025). Tiang Wifi Menjamur di Cilacap, Bapenda: Potensi PAD Bisa Capai Rp 5,3 Miliar. Radar Banyumas
Sundari (2025). Mulai Oktober 2025 Kabel Optik Provider Internet di Cilacap Kena Retribusi, Ini Aturannya. Banyumas Viva. https://banyumas.viva.co.id/news/10184-mulai-oktober-2025-kabel-optik-provider-internet-di