Teknologi chatbot menjadi sebuah terobosan inovasi yang menjanjikan sehingga mempermudah akses layanan perbankan, terutama bagi kelompok masyarakat yang kurang terlayani. Digitalisasi yang terus berkembang, membuat chatbot berfungsi sebagai asisten virtual yang dapat memberikan layanan secara instan dan mudah diakses, tanpa memerlukan kehadiran fisik di kantor cabang bank. Chatbot memungkinkan pelanggan untuk mendapatkan informasi dan melakukan transaksi kapan saja, bahkan di luar jam kerja bank yang biasanya. Dengan kemampuan untuk menjawab pertanyaan terkait saldo rekening, riwayat transaksi, dan produk perbankan lainnya secara real-time, chatbot meningkatkan pengalaman pelanggan dengan memberikan respons yang cepat dan akurat sehingga Tingkat kepuasan tinggi. Menurut penelitian yang dilakukan oleh Elnaggar et al. (2020), penggunaan chatbot dalam perbankan tidak hanya meningkatkan efisiensi operasional tetapi juga memperbaiki kepuasan pelanggan secara keseluruhan. Namun, meskipun potensi besar dari teknologi ini, adopsi chatbot dalam sektor perbankan Indonesia, khususnya pada perbankan syariah, masih tergolong rendah. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk kurangnya kepercayaan dari pelanggan terhadap keamanan dan privasi data yang dikelola oleh sistem otomatis. Penelitian menunjukkan bahwa persepsi mengenai keamanan data adalah tantangan utama yang harus diatasi agar pelanggan mau menggunakan layanan berbasis chatbot
SDG 10: Berkurangnya Kesenjangan

Diabetes merupakan salah satu penyakit kronis yang memprihatinkan di Indonesia. Berdasarkan data dari Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2023, prevalensi diabetes tercatat mencapai 1,7% pada seluruh kelompok usia dan 2,2% pada kelompok usia di atas 15 tahun. Prevalensi diabetes mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan hasil Riskesdas 2018. Pada 2018, prevalensi diabetes mencapai angka 1,5% pada seluruh kelompok usia dan 2,0% pada kelompok usia di atas 15 tahun. Peningkatan tersebut menunjukkan bahwa diabetes bukan hanya masalah kesehatan individu, melainkan tantangan bagi sistem kesehatan masyarakat. Mengingat diabetes merupakan salah satu penyebab utama kematian di Indonesia.
Sebagai wilayah dengan berbagai potensi wisata kuliner di Daerah Istimewa Yogyakarta, Kabupaten Kulon Progo tentunya memiliki camilan dengan keunikan tersendiri. Salah satu cemilan unik asal Kabupaten Kulon Progo adalah Mucuna Chips. Mucuna Chips merupakan keripik tempe berbahan dasar kara benguk yang diproduksi oleh Kelompok Difabel Kalurahan (KDK) Santika. Mucuna Chips didirikan pada tahun 2022 dengan ide pendirian yang digagas oleh salah satu Guru Sekolah Luar Biasa (SLB) bernama Aris. Aris berpendapat bahwa penting bagi penyandang disabilitas di Kaliagung untuk memiliki sebuah usaha yang dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Sebagai sektor yang berkontribusi sebesar 79,6% terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) DIY, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi daerah. Namun, rendahnya tingkat legalitas dan kepatuhan pajak di kalangan UMKM menjadi tantangan besar yang perlu diatasi demi mendukung target Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya tujuan nomor 1 (menghapus kemiskinan), 8 (pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi), dan 10 (mengurangi ketimpangan).
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran sentral dalam perekonomian Indonesia. Kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) mencapai lebih dari 60%, dan sektor ini menyerap 97% tenaga kerja nasional. Namun, banyak UMKM masih menghadapi tantangan dalam aspek legalitas dan perencanaan pajak. Padahal, legalitas usaha dan pengelolaan pajak yang baik adalah salah satu faktor yang mendukung keberlanjutan bisnis sekaligus pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs).
Yogyakarta – Pada tanggal 01-04 November 2024, seorang mahasiswa yang berasal dari Prodi D-IV Pembangunan Ekonomi Kewilayahan (PEK) UGM berhasil lolos dan diterima untuk mengikuti ajang Asia Youth International Model United Nations (AYIMUN) ke-15 yang diselenggarakan di Rama Gardens Hotel, Bangkok, Thailand. Pada tahun ini, konferensi MUN tersebut mengangkat tema, “Empowering Youth Diplomacy for Global Harmony.”
Departemen Ekonomika dan Bisnis Sekolah Vokasi (DEB SV) UGM pada tahun ini bekerja sama dengan Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FKIJK) DIY dalam meningkatkan kompetensi sumber daya manusia pegawai perbankan di Kabupaten Kulon Progo. Peserta yang hadir merupakan penilai internal dari Bank Konvensional maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Kabupaten Kulon Progo yang tergabung dalam FKIJK. Agenda yang dilaksanakan yakni melakukan pelatihan penilaian agunan sebagai dasar melakukan penilaian yang akurat. Salah satu tahapan mendasar dalam melakukan penilaian agunan yakni inspeksi lapangan.
Pelatihan terkait inspeksi lapangan dalam penilaian agunan adalah hal yang sangat penting bagi para pegawai perbankan karena berdampak langsung pada proses penilaian serta hasil penilaian dari agunan. Dengan adanya pelatihan inspeksi lapangan ini, pengetahuan dan keterampilan pegawai dapat ditingkatkan karena mendapatkan pembekalan ilmu dan keterampilan yang dapat bermanfaat untuk melakukan penilaian yang akurat. Bank Konvensional maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR), yang tergabung dalam Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FKIJK) wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, sangat berperan aktif dalam sektor perbankan, termasuk di bidang penilaian agunan bank. Namun, tidak semua penilai internal bank mengikuti pelatihan sertifikasi secara berkelanjutan yang diadakan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).
Pelatihan penilaian agunan sangat penting bagi pegawai perbankan karena berdampak langsung pada keakuratan dan keandalan proses penilaian. Pelatihan penilaian agunan yang efektif dapat mempengaruhi kinerja karyawan secara positif dengan membekali mereka dengan keterampilan yang diperlukan untuk melakukan penilaian yang akurat. Terdapat banyak bank (seperti Bank Konvensional maupun Bank Perkreditan Rakyat/BPR) yang tergabung dalam Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FKIJK) DIY berperan aktif di sektor perbankan, termasuk di bidang penilaian untuk tujuan agunan bank. Penilai internal bank pada umumnya tidak mengikuti pendidikan sertifikasi secara berkelanjutan, yang diselenggarakan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).
Oleh : Anisa Nurpita, Ike Yuli Andjani , Rosario Guntur Harimawan , Wieyza Ananda , Luqman , Miftah Pandu Saputra , dan Shafi Fajari Saputra
Pembangunan jalan tol di Yogyakarta memberikan kontribusi besar terhadap peningkatan konektivitas dan mobilitas masyarakat. Namun, di balik manfaat yang dirasakan secara luas, ada dampak signifikan yang dirasakan oleh masyarakat terdampak, khususnya terkait alih fungsi lahan. Penelitian terbaru menunjukkan bahwa sebanyak 22 persen responden yang terlibat dalam survei mengalami kehilangan pekerjaan akibat alih fungsi lahan. Bahkan, hingga saat ini, 26 persen darimereka masih belum mendapatkan pekerjaan pengganti. Hal ini mencerminkan tantangan besar dalam proses adaptasi ekonomi di tengah perubahan lingkungan yang drastis. Alih fungsi lahan untuk pembangunan jalan tol menyebabkan pengurangan signifikan pada lahan pertanian produktif. Sebanyak 44 persen responden menyatakan bahwa tanah yang terkena pembebasan adalah lahan pertanian yang sebelumnya menjadi sumber utama penghidupan mereka. Akibatnya, terjadi penurunan produktivitas pertanian, yang berdampak langsung pada pendapatan para petani. Pembebasan lahan juga membawa dampak pada perubahan kepemilikan aset, terutama bagi pemilik lahan pertanian. Kehilangan aset berupa tanah ini berimplikasi besar terhadap penurunan pendapatan masyarakat, mengingat tanah merupakan sumber penghidupan utama bagi sebagian besar petani di wilayah tersebut. Secara keseluruhan, hasil penelitian ini mengindikasikan bahwa alih fungsi lahan untuk pembangunan jalan tol membawa tantangan sosial dan ekonomi yang serius bagi masyarakat terdampak. Selain masalah kehilangan pekerjaan, penurunan produktivitas pertanian menjadi isu utama yang memerlukan perhatian khusus dari pemerintah dan pemangku kepentingan.






