Bayangkan seorang pegawai di Sleman punya tabungan Rp50 juta. Ia bisa menaruhnya di deposito bank Syariah, atau membeli sukuk negara ritel yang imbal hasilnya relatif lebih menarik. Jika jutaan penabung, dan juga bank itu sendiri, mengambil pilihan serupa, dampaknya bisa terasa pada kemampuan bank Syariah dalam menyalurkan pembiayaan ke dunia usaha.
Kaitan itulah yang ditelusuri tim peneliti Departemen Ekonomika dan Bisnis (DEB) Sekolah Vokasi UGM, yaitu Satriyo Dwicahyo, Saiqa Ilham Akbar, Chandrika Ayu Purbasari, dan Agusta Ika Prihanti Nugraheni. Dalam penelitian berjudul “Sinergi atau Substitusi? Pendalaman Pasar Sukuk dan Kinerja Multidimensi Bank Syariah di Indonesia”, mereka mengolah data 14 Bank Umum Syariah (BUS) dan 21 Unit Usaha Syariah (UUS) selama 2016 sampai 2025.
Kedalaman pasar sukuk diukur dengan membandingkan nilai sukuk yang beredar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Di Indonesia, pasar ini didominasi Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), yang nilai beredarnya mencapai Rp1.607,12 triliun pada akhir 2025.
Satu temuan yang konsisten
Peneliti memeriksa enam sisi kinerja bank: profitabilitas, efisiensi, stabilitas keuangan, risiko pembiayaan, likuiditas, dan pertumbuhan pembiayaan. Semuanya diuji dengan empat model statistik. Model utamanya memperhitungkan kenyataan bahwa kinerja bank tahun ini banyak dipengaruhi kinerja tahun sebelumnya.
Pada model-model awal, pasar sukuk yang lebih dalam tampak berkaitan dengan margin bank yang lebih tipis dan pembiayaan bermasalah yang lebih rendah. Setelah diuji dengan model utama, hubungan-hubungan itu tidak lagi signifikan. Kondisi yang bertahan hanya satu, yaitu makin besar porsi sukuk dibanding ukuran ekonomi, makin lambat pertumbuhan pembiayaan bank Syariah.

Dana yang berpindah tempat
Tim peneliti menduga ada dua jalur yang bekerja. Jalur pertama ada di sisi pendanaan. Imbal hasil sukuk negara relatif lebih menarik daripada bagi hasil deposito, sehingga sebagian dana masyarakat berpindah dari bank Syariah ke pasar sukuk. Jalur kedua ada di sisi aset. Bank Syariah sendiri punya alasan untuk memegang sukuk negara karena likuid dan risikonya sangat rendah. Akibatnya, sebagian dana yang semestinya bisa disalurkan sebagai pembiayaan berakhir di surat berharga.
Studi di negara lain sering menyebut jalur ketiga, yaitu perusahaan besar yang beralih dari pembiayaan bank ke penerbitan sukuk. Jalur ini kemungkinan lemah di Indonesia karena porsi sukuk korporasi masih lebih kecil dibanding sukuk negara.
Laba aman, fungsi intermediasi perlu dijaga
Ada kabar yang cukup melegakan. Model utama tidak menemukan bukti bahwa pendalaman pasar sukuk menggerus laba, margin, maupun stabilitas bank Syariah. Persoalannya ada pada fungsi bank sebagai perantara. Bank Syariah diharapkan menyalurkan dana ke sektor riil, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang sulit mengakses pasar modal. Jika lebih banyak dana tertahan di surat berharga, pelaku usaha seperti inilah yang berpotensi kehilangan akses pembiayaan.
Di titik ini penelitian tersebut bersinggungan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). SDG 8 tentang pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi menekankan penguatan lembaga keuangan domestik serta akses UMKM terhadap jasa keuangan. SDG 9 tentang industri, inovasi, dan infrastruktur juga menargetkan perluasan akses usaha kecil terhadap kredit yang terjangkau. Pembiayaan bank Syariah yang tumbuh tertahan bisa memperlambat pencapaian kedua tujuan itu.
Untuk itu, peneliti menyarankan bank Syariah meninjau besarnya porsi investasi di sukuk, kecocokan jatuh temponya, dan ketergantungan pada kelompok deposan tertentu, sambil tetap merawat hubungan dengan nasabah pembiayaan. Bank juga bisa mengambil peran dalam bisnis sukuk, misalnya sebagai penerbit, agen penjual, atau pengatur penerbitan, untuk memperoleh pendapatan berbasis jasa.
Para peneliti juga mencatat batas temuannya. Hasil antarmodel belum seragam, sehingga pengujian lanjutan dengan sampel yang sama dan variasi spesifikasi model masih diperlukan untuk memastikan sumber perbedaan tersebut. [Red. Satriyo Dwicahyo]
