YOGYAKARTA — Tren kejadian bencana alam di Indonesia selama 15 tahun terakhir menunjukkan jumlah kejadian yang sangat berbeda. Data DIBI BNPB mencatat bahwa kejadian bencana di Tanah Air didominasi oleh bencana hidrometeorologis seperti banjir, cuaca ekstrem, tanah longsor, dan kekeringan dengan rata-rata proporsi mencapai 99,03% dari total kejadian per tahun.
Berdasarkan data yang sama, dalam kurun waktu 2010–2025, rata-rata kejadian bencana hidrometeorologis mencapai 3.018 kejadian per tahun, dengan puncak tertinggi tercatat pada tahun 2021 sebanyak 5.402 kejadian. Selain jumlahnya yang mendominasi, meskipun berfluktuasi, tren kejadian bencana hidrometeorologis juga mengalami kenaikan rata-rata sebesar 6,42% setiap tahunnya.
Sebaliknya, pada periode yang sama, bencana geologis seperti gempa bumi, tsunami, dan erupsi gunung api hanya mencakup rata-rata 0,97% dari total kejadian atau sekitar 30 kejadian per tahun.
Meskipun jumlah kejadiannya cukup timpang, bencana geologi bencana geologi memiliki karakter low frequency, high impact (frekuensi rendah namun berdampak katastropik secara mendadak). Sementara itu, bencana hidrometeorologis cenderung bersifat high frequency, low impact. Meskipun demikian, dengan perubahan iklim, bencana hidrometeorologis diprediksi akan terus meningkat baik dari sisi frekuensi maupun intensitas kejadiannya.
Ancaman Kerugian dan Pemetaan Spasial IRBI vs Pertumbuhan Ekonomi
Banyaknya kejadian bencana di Indonesia berpotensi mempengaruhi ekonomi wilayah secara langsung maupun tidak langsung. Dampak langsung dapat berupa kerusakan infrastruktur, fasilitas produksi, dan lain-lain. Sementara itu dampak tidak langsung berupa penurunan produktivitas masyarakat, gangguan rantai pasok, hingga berkurangnya minat investasi.
Di Indonesia, Badan Nasional Penanggulangan Bencana telah rutin mempublikasikan Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI). Komponen perhitungan IRBI terdiri dari bahaya (hazard), kerentanan (vulnerability), dan kapasitas (capacity). Penilaian kerentanan sendiri mempertimbangkan aspek fisik, sosial, dan ekonomi.
Untuk memahami pola spasial risiko bencana, Tim DEB melakukan pemetaan spasial IRBI dengan pertumbuhan ekonomi pada tahun 2025 dengan membandingkan secara relatif kondisi 34 provinsi (menggunakan jumlah provinsi lama). Hasil pemetaan menunjukkan bahwa provinsi – provinsi di Indonesia terbagi ke dalam beberapa klaster utama, yaitu:

- Klaster Risiko Tinggi dan Pertumbuhan Ekonomi yang Lebih Tinggi dari Rata-Rata Nasional (Hijau Tua): Wilayah seperti Bengkulu, Sumatera Selatan, Sulawesi, Sumatera Utara, Maluku, dan NTT berada pada zona ini. Wilayah-wilayah tersebut memiliki pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dari rata-rata, tetapi di sisi lain juga memiliki indeks risiko bencana yang juga lebih tinggi dari rata-rata. Kondisi ini menuntut perlindungan investasi dan infrastruktur berbasis ketahanan bencana yang ekstra ketat.
- Klaster Risiko yang Lebih Tinggi namun Pertumbuhan Ekonomi yang Lebih Rendah dari Rata-Rata Nasional (Oranye): Tersebar di wilayah Aceh, Sumatra Barat, NTB, hingga seluruh Papua. Wilayah pada zona ini rentan terjebak dalam lingkaran kerentanan sosial-ekonomi karena tingginya paparan bencana yang belum diimbangi dengan kapasitas pertumbuhan ekonomi yang kuat.
- Klaster Pertumbuhan Ekonomi yang Lebih Tinggi dan Risiko yang Lebih Rendah dari Rata-Rata Nasional (Biru Muda): Mendominasi wilayah Jawa dan sebagian Kalimantan. Wilayah ini menjadi motor penggerak ekonomi dengan paparan risiko bencana yang relatif lebih terkelola.
Oleh karena itu, integrasi Kajian Risiko Bencana (KRB) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) menjadi langkah mutlak. Khusus bagi wilayah pada klaster hijau tua (risiko tinggi & ekonomi tinggi), upaya pengurangan risiko bencana menjadi penting untuk dilakukan agar tren pertumbuhan ekonomi tidak terganggu. Sementara untuk wilayah klaster oranye (risiko tinggi & ekonomi rendah), pembenahan alokasi anggaran mitigasi serta peningkatan kapasitas masyarakat harus didorong secara masif agar dampaknya bisa diminimalisir.
Kondisi ketimpangan risiko dan pertumbuhan ekonomi ini berikatan erat dengan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Penguatan mitigasi bencana pada klaster wilayah berisiko tinggi secara langsung mendukung SDG 11 (Kota dan Komunitas yang Berkelanjutan) melalui penyediaan permukiman yang tangguh, serta SDG 13 (Penanganan Perubahan Iklim) dalam mengantisipasi lonjakan bencana hidrometeorologis. Selain itu, upaya perlindungan aset ekonomi dan kapasitas masyarakat di daerah rentan menjadi kunci penting untuk menjaga keberlanjutan pertumbuhan ekonomi inklusif (SDG 8: Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi) sekaligus mencegah meningkatnya angka kemiskinan baru akibat dampak bencana (SDG 1: Tanpa Kemiskinan).
[Red. Amesta Kartika Ramadhani, S.T., M.P.W.]
