Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran sentral dalam perekonomian Indonesia. Kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) mencapai lebih dari 60%, dan sektor ini menyerap 97% tenaga kerja nasional. Namun, banyak UMKM masih menghadapi tantangan dalam aspek legalitas dan perencanaan pajak. Padahal, legalitas usaha dan pengelolaan pajak yang baik adalah salah satu faktor yang mendukung keberlanjutan bisnis sekaligus pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs).
Banyak UMKM di Indonesia belum memiliki legalitas usaha yang memadai, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Tanpa legalitas, UMKM sulit mendapatkan akses pembiayaan, dukungan pemerintah, atau pasar yang lebih luas. Hal ini menghambat pencapaian SDGs Goal 8 (Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi) yang menekankan pentingnya mendukung pertumbuhan usaha kecil.
Perencanaan pajak adalah strategi untuk memaksimalkan keuntungan sekaligus memenuhi kewajiban perpajakan secara sah. Banyak UMKM menganggap pajak sebagai beban yang mengancam kelangsungan bisnis. Namun, dengan perencanaan pajak yang tepat, UMKM dapat mengelola kewajiban pajak sesuai kemampuan finansial mereka. Hal ini selaras dengan SDGs Goal 17 (Kemitraan untuk Mencapai Tujuan), di mana pemerintah dan sektor swasta perlu bekerja sama menciptakan kebijakan fiskal yang mendukung UMKM. Misalnya, insentif pajak untuk usaha baru atau pengurangan tarif pajak UMKM dapat mendorong pelaku usaha untuk mendaftar sebagai wajib pajak.
Dengan legalitas dan perencanaan pajak yang baik, UMKM dapat:
- Meningkatkan akses ke pembiayaan: Bank dan lembaga keuangan lebih percaya kepada usaha yang memiliki dokumen Ini membantu pencapaian SDGs Goal 1 (Tanpa Kemiskinan).
- Memperluas pasar: Legalitas memungkinkan UMKM terlibat dalam e-commerce atau rantai pasok global, mendukung SDGs Goal 9 (Industri, Inovasi, dan Infrastruktur).
- Memberikan kontribusi kepada negara: Pajak yang dibayarkan UMKM membantu pembangunan nasional dan mendukung berbagai program sosial yang sejalan dengan SDGs Goal 10 (Mengurangi Ketimpangan).
Pemberdayaan UMKM melalui legalitas dan perencanaan pajak bukan hanya tentang meningkatkan daya saing usaha kecil, tetapi juga membangun fondasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Dengan mengintegrasikan pendekatan ini ke dalam strategi pembangunan nasional, Indonesia dapat mempercepat pencapaian SDGs dan menciptakan masa depan yang lebih sejahtera bagi semua. (Red. Elton)