Publik sering mendengar laporan capaian penyelenggaraan pemerintahan yang menonjolkan persentase penyerapan anggaran sebagai tolok ukur keberhasilan pembangunan daerah. Ketika sebuah instansi pemerintah berhasil membelanjakan seratus persen anggarannya sebelum akhir tahun fiskal, laporan keuangan langsung diberi predikat memuaskan. Namun apakah penyerapan anggaran yang tinggi tersebut secara otomatis berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat di lapangan?
Realitas di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi cermin penting untuk menjawab pertanyaan tersebut. Hasil penelitian mengenai pengelolaan Dana Keistimewaan (Danais) menunjukkan bahwa efisiensi penyerapan anggaran yang stabil berada di atas 90 persen dalam beberapa tahun terakhir ternyata belum mampu menyelesaikan masalah kemiskinan perkotaan secara signifikan. Alokasi dana keistimewaan yang melonjak hingga triliunan rupiah tidak serta-merta menurunkan angka kemiskinan dan ketimpangan pendapatan.
Penyebab utamanya terletak pada berjalannya pembangunan yang masih berorientasi pada pencapaian luaran fisik dan seremonial. Lebih dari 96 persen alokasi anggaran dana keistimewaan terserap untuk proyek-proyek fisik monumental dan kegiatan festivitas budaya. Akibatnya, penataan infrastruktur yang megah di pusat kota gagal menciptakan multiplier effect bagi perbaikan daya beli rumah tangga miskin.
Arah kebijakan pengelolaan keuangan daerah kini dituntut untuk berubah secara mendasar. Melalui pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163 Tahun 2023, pemerintah mendorong penerapan akuntabilitas berbasis kinerja dan dampak nyata. Keberhasilan penggunaan dana daerah tidak lagi diukur sekadar dari banyaknya kegiatan yang terlaksana, melainkan dari variabel dampak seperti tingkat penurunan kemiskinan dan peningkatan pendapatan warga penerima manfaat.
Perubahan paradigma penilaian ini membutuhkan pengawalan kritis dari seluruh elemen publik, terutama civitas akademika. Mahasiswa dan peneliti perguruan tinggi memiliki peran strategis untuk mendorong keterbukaan informasi serta evaluasi kebijakan publik berbasis bukti. Sudah saatnya masyarakat tidak lagi terpukau oleh laporan serapan anggaran yang tinggi semata, melainkan terus menagih manfaat nyata dari setiap rupiah uang negara bagi kemajuan sosial-ekonomi yang inklusif. Hal ini sejalan dengan komitmen pencapaian SDGs atau tujuan pembangunan berkelanjutan, khususnya SDG 16 tentang perdamaian, keadilan dan kelembagaan yang tangguh, yang menekankan pentingnya lembaga pemerintahan yang efektif dan transparan serta akutabel.
[Red. Mukhlis Ginting]
