Oleh : Dyah Karuna Prajna Sari¹, Falihatul Fa-Iqoh², Radin Akmal Indrajaya³, Syifa Rizkia De Putri Randi⁴
1234Program Studi Akuntansi Sektor Publik, Departemen Ekonomika dan Bisnis,
Sekolah Vokasi, Universitas Gadjah Mada
Setiap transaksi di hotel dan restoran terdapat mekanisme pendanaan daerah yang sering muncul namun tidak terlalu diperhatikan. Saat menikmati hidangan di restoran atau menginap di hotel, tanpa disadari konsumen akan turut berpartisipasi dalam membiayai pembangunan daerah. Mekanisme ini merupakan pajak hotel dan restoran. Dalam struktur pendapatan daerah, pajak restoran dan hotel dipandang sebagai sektor andalan karena keduanya berasal dari industri jasa yang memiliki potensi besar untuk meningkatkan PAD. Pajak ini menjadi kontribusi langsung untuk pembangunan daerah. Sebagai sumber penerimaan yang dikelola oleh pemerintah daerah, pajak hotel dan restoran menjadi penopang penting dalam mendanai berbagai program pembangunan seperti perbaikan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, hingga pengembangan pariwisata.
Pajak Hotel dan Restoran sendiri merupakan pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran, penginapan dan sejenisnya, dengan pemanfaatan serta pemungutannya oleh pemerintah daerah masing-masing. Menurut UU Nomor 28 Tahun 2009, pajak restoran adalah pajak atas pelayanan yang diberikan oleh restoran. Restoran adalah fasilitas terbayar yang menyediakan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli di tempat usaha jasa maupun tempat lain termasuk jasa boga/catering. Setiap konsumen yang makan harus membayar pajak penjualan dengan tarif yang dikenakan pada harga makanan. Banyak yang beranggapan bahwa pajak yang tertera dalam struk saat membeli makan atau minum di rumah makan, kafe, atau restoran dinilai sebagai PPN, melainkan Pajak Restoran atau Pajak Bangunan (PB1). Dengan peningkatan jumlah pengunjung restoran akan berdampak positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kepatuhan dari pemilik restoran dalam membayar pajak, berpotensi mendapat pendapatan sepenuhnya. Objek pajak restoran yaitu pelayanan penjualan makanan/minuman yang dikonsumsi dan subjek pajak pada restoran yaitu pembeli atau konsumen, baik individu maupun badan yang membayar layanan restoran. Wajib pajak bisa orang pribadi atau badan pemilik atau pengusaha yang bersangkutan dengan dengan memungut dari pembeli dan menyetorkan pajak tersebut ke kas negara. Dasar pengenaan pajak restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima dengan tarif yang ditetapkan paling tinggi yaitu sebesar 10%. Tarif pajak ini ditetapkan Peraturan Daerah dan dipungut di wilayah daerah tempat restoran berlokasi dengan masa pajak yang sama dengan 1 bulan kalender. Pembayaran dapat dilakukan pada petugas atau bendahara penerima BPPD atau tempat lain yang ditentukan oleh kepala BPPD, penerimaan harus disetor selambat-lambatnya 1 x 24 jam pada kas daerah. Wajib Pajak melaporkan pajak ini paling lambat 30 hari sejak berakhirnya masa pajak.
Menurut UU Nomor 28 Tahun 2009, pajak hotel adalah pajak atas pelayanan yang diberikan oleh hotel. Hotel merupakan fasilitas penyedia layanan akomodasi, jasa penginapan/peristirahatan termasuk motel, hotel wisata, losmen, dan sebagainya. Pengusaha hotel adalah orang pribadi atau badan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan yang melakukan usaha di bidang jasa penginapan. Objek pajak hotel adalah pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk fasilitas kelengkapan hotel. Subjek pajak hotel yaitu orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel serta wajib pajak hotel adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel. Dasar pengenaan pajak hotel adalah jumlah pembayaran yang
seharusnya dibayar kepada hotel dengan ditetapkan tarif sebesar 10%. Pajak ini dipungut oleh wilayah Daerah dengan masa pajak sama dengan 1 bulan kalender. Pembayaran dapat dilakukan di kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati, hasil penerimaan harus disetor selambat-lambatnya 1 x 24 jam atau waktu yang ditentukan oleh Bupati. Jika Wajib Pajak mengangsur atau menunda pembayaran pajak maka akan dikenakan bunga sebesar 2% sebulan dari jumlah pajak yang belum atau kurang bayar dan akan diberikan surat teguran atau peringatan sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan pajak dikeluarkan 7 hari sejak jatuh tempo.
Pajak hotel dan restoran memiliki peran yang berbeda dalam mendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD). Berdasarkan studi oleh Arini & Astutik (2023) terkait pengaruh pajak hotel dan restoran terhadap PAD di Kota Bandung menunjukkan bahwa kontribusi pajak yang diberikan tidak seimbang. Dimana pajak restoran terbukti memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap PAD karena aktivitas kuliner di luar rumah terus terjadi sepanjang tahun dan cenderung meningkat pada periode liburan. Aktivitas transaksi di bidang kuliner yang bergerak stabil membuat pajak restoran menjadi sumber penerimaan yang kuat. Sebaliknya, pajak hotel tidak memberikan pengaruh yang signifikan terhadap PAD. Perubahan nilai tingkat hunian yang dipengaruhi oleh musim liburan, kunjungan wisatawan dan kebijakan pemerintah seperti larangan rapat dinas di hotel menyebabkan penerimaan pajak hotel tidak stabil dan kurang mampu mendorong PAD secara mandiri. Secara keseluruhan, kedua pajak ini tetap memberikan kontribusi positif jika dilihat secara bersamaan karena sektor pariwisata Bandung bergerak saling berkaitan antara kuliner dan akomodasi. Meski pajak hotel tidak signifikan secara parsial, keberadaannya tetap mendukung peningkatan PAD ketika dikombinasikan dengan pajak restoran yang lebih dominan. Dengan pengelolaan yang tepat, kedua sektor ini dapat terus menjadi sumber penerimaan penting bagi Kota Bandung dan memperkuat pelaksanaan otonomi daerah.
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil pembahasan mengenai pajak hotel dan restoran serta pengaruhnya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), dapat disimpulkan bahwa kedua jenis pajak tersebut memiliki peran strategis dalam memperkuat kapasitas fiskal daerah. Pajak restoran cenderung memberikan kontribusi yang lebih stabil dan signifikan terhadap PAD karena tingginya aktivitas konsumsi masyarakat dan pertumbuhan sektor kuliner yang berkelanjutan. Sementara itu, pajak hotel menunjukkan pengaruh yang kurang signifikan secara parsial akibat fluktuasi tingkat hunian yang dipengaruhi oleh musim, kunjungan wisatawan, dan regulasi pemerintah.
Meskipun kontribusinya tidak sekuat pajak restoran, pajak hotel tetap memiliki peranan penting dalam ekosistem pariwisata daerah. Ketika dipadukan, pajak restoran dan pajak hotel mampu memberikan kontribusi positif secara simultan sehingga mendukung pembiayaan pembangunan daerah, peningkatan layanan publik, serta penguatan otonomi daerah. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu mengoptimalkan pengelolaan kedua jenis pajak ini melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak, digitalisasi sistem pemungutan, serta strategi promosi sektor pariwisata dan kuliner agar penerimaan PAD dapat terus meningkat secara berkelanjutan. [Red. Dyah dkk./ Hilda]
DAFTAR PUSTAKA
Arini, S., Astutik, E. P., & Abstrak, I. A. (2023). Analisis Pengaruh Pajak Hotel dan Restoran Terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pada Pemerintah Kota Bandung. JISIP: Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan, 7(1), 378-382.
BPPDRD Balikpapan. n.d. Pajak Hotel. Balikpapan: BPPDRD Balikpapan. Diakses dari https://bppdrd.balikpapan.go.id/pajak_hotel.html.
ES-TAX & Legal. 2025. Panduan Lengkap Pajak Restoran dan Hotel. https://www.estax.id/blog/panduan-lengkap-pajak-restoran-dan-hotel.
Fitriya. 2023. Pajak Restoran dan Hotel: Tarif, Perhitungan, Bayar dan Lapor. https://klikpajak.id/blog/pajak-restoran-pengertian-tarif-hitung-bayar-dan-lapor-pb1/.
Hidayatulloh, A. 2018. PAJAK HOTEL. http://amirhidayatulloh.act.uad.ac.id/pajak-hotel/.
