Temuan awal penelitian Sekolah Vokasi UGM menunjukkan bahwa kemudahan kredit perlu disertai perlindungan, transparansi biaya, dan penilaian kemampuan bayar agar benar-benar mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Perkembangan kredit konsumtif dan layanan paylater telah memperluas akses masyarakat terhadap pembiayaan. Proses pengajuan yang cepat dan terintegrasi dengan aplikasi digital membantu konsumen memenuhi kebutuhan ketika dana tunai belum tersedia. Namun, kemudahan tersebut juga dapat meningkatkan risiko penggunaan kredit secara berlebihan, khususnya bagi masyarakat dengan pendapatan tidak tetap, tabungan darurat terbatas, atau kondisi arus kas yang rentan.
Persoalan ini menjadi perhatian dalam penelitian berjudul “Analisis Risiko Over-Indebtedness pada Pengguna Kredit Konsumtif dan Paylater di DIY” yang dilakukan oleh Saiqa Ilham Akbar BS bersama Paramita Her Astuti, Satriyo Dwicahyo, Tina Nurhikmah, dan Berta Berliana Putri dari Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada.
Kerentanan dapat muncul sebelum gagal bayar
Temuan awal penelitian memperlihatkan bahwa risiko over-indebtedness atau keberutangan berlebih tidak selalu ditandai oleh keterlambatan pembayaran. Konsumen dapat terlihat masih mampu membayar cicilan, tetapi harus mengurangi pengeluaran penting, tidak memiliki dana darurat, atau menggunakan pinjaman baru untuk memenuhi kewajiban sebelumnya.
Dari dua ratus responden yang memenuhi seluruh kriteria sampel empiris awal, separuh tidak memiliki dana darurat atau hanya mempunyai dana darurat untuk kurang dari satu bulan. Sebanyak 40 persen responden berada dalam kondisi keuangan pas-pasan atau defisit setelah memenuhi kebutuhan pokok dan membayar cicilan. Proporsi yang sama mengaku pernah mengurangi pengeluaran penting karena kewajiban kredit.
Di sisi lain, sembilan dari sepuluh responden masih menilai utangnya dalam kondisi terkendali. Perbedaan antara persepsi tersebut dan kondisi keuangan objektif menunjukkan pentingnya sistem deteksi dini. Perlindungan konsumen sebaiknya tidak baru diberikan setelah terjadi gagal bayar, tetapi sejak munculnya tekanan terhadap pengeluaran pokok dan ketahanan keuangan rumah tangga.
Kredit ramah kelompok rentan
Kebijakan kredit yang ramah terhadap kelompok rentan bukan berarti menutup akses terhadap pembiayaan. Kebijakan tersebut justru memastikan bahwa kredit diberikan dengan memperhatikan kemampuan pembayaran dan tidak memperburuk kerentanan ekonomi konsumen.
Penilaian kelayakan kredit perlu mempertimbangkan kestabilan pendapatan, jumlah kewajiban pada berbagai platform, serta dana yang masih tersedia setelah kebutuhan pokok terpenuhi. Pendekatan ini penting bagi pekerja informal, pekerja muda, mahasiswa, pelaku usaha mikro, dan rumah tangga dengan pendapatan yang berubah-ubah.
Transparansi juga menjadi bagian penting dalam perlindungan konsumen. Penyedia layanan perlu menampilkan total biaya dalam rupiah, bukan hanya besarnya cicilan bulanan. Konsumen juga perlu memperoleh perbandingan yang mudah dipahami antara harga tunai dan harga cicilan, termasuk informasi mengenai biaya layanan, bunga, denda keterlambatan, dan konsekuensi pembayaran minimum.
Kebutuhan tersebut sejalan dengan hasil survei awal. Sembilan dari sepuluh responden menginginkan edukasi mengenai total biaya pinjaman dan perbandingan antara pembayaran tunai dengan cicilan. Delapan responden juga membutuhkan panduan untuk menghitung cicilan yang sesuai dengan kemampuan keuangan mereka.
Mendukung pekerjaan layak dan pertumbuhan inklusif
Kebijakan kredit yang bertanggung jawab memiliki hubungan erat dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau SDG 8, yaitu mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan serta pekerjaan yang layak bagi semua.
Akses pembiayaan dapat membantu masyarakat meningkatkan produktivitas, mengembangkan usaha, membeli peralatan kerja, atau mengatasi kebutuhan jangka pendek. Akan tetapi, kredit yang tidak sesuai dengan kemampuan pembayaran dapat mengurangi pendapatan yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan pokok, kesehatan, pendidikan, dan pengembangan keterampilan.
Dengan demikian, keberhasilan inklusi keuangan tidak cukup diukur dari jumlah akun atau transaksi kredit. Inklusi keuangan juga harus dinilai dari kemampuannya meningkatkan ketahanan ekonomi tanpa mendorong konsumen ke dalam siklus utang.
Penyedia kredit dapat mendukung SDG 8 melalui penilaian kemampuan bayar yang lebih sensitif terhadap kondisi kelompok rentan, penyampaian informasi yang sederhana, serta penyediaan peringatan dini ketika kewajiban konsumen mulai meningkat. Skema restrukturisasi atau rujukan konsultasi juga perlu tersedia sebelum konsumen mengalami gagal bayar.
Ruang kolaborasi di DIY
FKIJK DIY, perguruan tinggi, regulator, pemerintah daerah, dan industri jasa keuangan dapat berkolaborasi mengembangkan edukasi berbasis kebutuhan nyata konsumen. Materi edukasi sebaiknya diberikan ketika konsumen akan mengambil keputusan kredit, bukan hanya melalui seminar umum.
Media sosial dan video pendek menjadi saluran yang potensial berdasarkan preferensi responden awal. Materinya dapat berupa simulasi total biaya, kalkulator kemampuan mencicil, risiko penggunaan beberapa platform sekaligus, serta langkah yang harus dilakukan ketika mulai mengalami kesulitan pembayaran.
Pada akhirnya, kredit yang inklusif bukan sekadar kredit yang mudah diperoleh. Kredit yang benar-benar ramah terhadap kelompok rentan adalah kredit yang transparan, terjangkau, sesuai kemampuan, dan dilengkapi mekanisme perlindungan. Pendekatan tersebut dapat membantu masyarakat mempertahankan ketahanan ekonominya sekaligus mendukung pencapaian SDG 8 di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Penulis: Saiqa Ilham Akbar BS, Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada.
