(SDG 8, SDG 16)
Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 85/PMK.05/2021 tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual (PSAP) Nomor 17 Properti Investasi. Properti Investasi (PI) merupakan properti milik pemerintah yang dimiliki khusus untuk menghasilkan pendapatan berupa sewa atau dimiliki dengan maksud untuk memperoleh kenaikan nilai. Dengan demikian, properti ini, baik tanah maupun bangunan, tidak digunakan oleh pemerintahan maupun dimanfaatkan oleh masyarakat, untuk kegiatan produksi atau penyediaan barang/jasa maupun kegiatan administratif lainnya. Properti ini juga tidak termasuk properti yang dimiliki untuk tujuan dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Hal inilah yang membedakan PI dengan Aset Tetap.
Sebelum PSAP No 17 ini berlaku, seluruh properti yang dimiliki oleh pemerintah dicatat sebagai Aset Tetap. Menurut PSAP Nomor 7 tentang Aset Tetap, Aset Tetap merupakan aset berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 12 bulan yang digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Pada kenyataannya, terdapat tanah atau bangunan yang dimiliki oleh pemerintah yang memang ditujukan untuk memperoleh pendapatan sewa atau untuk meningkatkan nilainya. Berdasarkan hal itulah maka kemudian diterbitkan PSAP Nomor 17 ini untuk penyajian secara terpisah properti yang ditujukan untuk memperoleh pendapatan dengan property yang digunakan untuk kegiatan pemerintah dan masyarakat.
Dengan berlakunya PSAP Nomor 17, maka pemerintah perlu untuk mengidentifikasi kembali properti yang dimiliki untuk kemudian memisahkan penyajiannya sebagai Aset Tetap atau PI atau Persediaan. Identifikasi dilakukan dengan mengecek kembali tujuan kepemilikan properti dengan pedoman berikut.
Penerapan PSAP Nomor 17 dimulai pada Laporan Keuangan Pemerintah untuk Tahun Anggaran 2022. Penerapan pertama kali ketentuan baru tentunya membutuhkan proses adaptasi. Terdapat kendala yang timbul dalam proses adaptasi ini. Dari analisis atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah se-Pulau Jawa diketahui bahwa belum semua pemerintah daerah menyajikan akun Properti Investasi dalam laporan keuangannya. Terdapat dua kemungkinan terkait hal tersebut. Yang pertama yaitu pemerintah daerah tersebut tidak memiliki aset yang sesuai kriteria PI. Kemungkinan yang kedua yaitu pemerintah daerah belum menyajikan PI karena terdapat kendala dalam penyajiannya. Kendala ini salah satunya dapat diketahui dengan menganalisis Laporan Hasil Pemeriksaan(LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Berdasarkan dari hasil analisis diketahui bahwa terdapat permasalahan terkait penerapan PSAP 17 antara lain berkaitan dengan belum diaturnya kebijakan akuntansi akun PI oleh pemerintah daerah. Selain itu terdapat permasalahan berupa nomenklatur akun PI yang belum disajikan dalam sistem informasi pengolah keuangan pemerintah daerah. Hal ini menyebabkan pemerintah daerah kesulitan untuk menyajikan akun PI melalui sistem aplikasi terintegrasi. Penyebab lain yaitu belum dilakukannya identifikasi dan inventarisasi atas properti-properti yang memiliki kriteria dapat disajikan sebagai PI.
Pemerintah daerah perlu segera menetapkan kebijakan akuntansi terkait PI, melakukan identifikasi dan inventarisasi aset serta koordinasi penyajian akun PI dengan pihak yang berwenang atas sistem aplikasi yang digunakan untuk pengelolaan keuangan. Dengan disajikannya secara terpisah aset-aset yang memang dimiliki untuk menghasilkan pendapatan, maka pemerintah dapat melakukan pengawasan dengan lebih mudah. Dengan pengelolaan aset yang baik, diharapkan pendapatan asli daerah meningkat dengan demikian dapat mendukung tercapainya pertumbuhan ekonomi (SDG 8). Selain itu, dengan menerapkan kebijakan akuntansi sesuai ketentuan, maka pemerintah daerah dapat mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan akuntabel untuk mendukung ketercapaian kelembagaan yang tangguh (SDG 16) (Red. Dina)