Sebagai sektor yang berkontribusi sebesar 79,6% terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) DIY, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi daerah. Namun, rendahnya tingkat legalitas dan kepatuhan pajak di kalangan UMKM menjadi tantangan besar yang perlu diatasi demi mendukung target Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya tujuan nomor 1 (menghapus kemiskinan), 8 (pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi), dan 10 (mengurangi ketimpangan).
Data menunjukkan bahwa kontribusi pajak UMKM terhadap penerimaan pajak DIY masih di bawah 2% pada tahun 2022. Ironisnya, meskipun mendominasi struktur ekonomi DIY, banyak pelaku UMKM yang belum memahami pentingnya legalitas dan tata kelola perpajakan yang baik. Ketidakpatuhan ini disebabkan oleh kurangnya kemampuan administrasi pembukuan dan rendahnya kesadaran akan kewajiban perpajakan. Akibatnya, UMKM kerap menghadapi hambatan dalam mendapatkan akses pembiayaan formal, seperti kredit perbankan, yang dapat mendukung pengembangan usaha mereka.
Menanggapi permasalahan ini, Program Studi Perbankan Departemen Ekonomika dan Bisnis Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada (UGM) mengadakan pelatihan bertajuk “Pemberdayaan UMKM melalui Legalitas dan Perencanaan Pajak” pada 19 September 2024. Pelatihan ini diikuti oleh 26 UMKM anggota ASEPHI (Asosiasi Eksportir dan Pengrajin Handycraft Indonesia) dan menghadirkan Ibu Dianila Oktyawati, S.A., M.Acc., Ak., CA., BKP., CMA., seorang konsultan
pajak profesional, sebagai pembicara utama. Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pelaku UMKM tentang pentingnya legalitas usaha, mulai dari pendaftaran badan hukum hingga pengelolaan perizinan. Selain itu, pelaku usaha juga dibekali strategi perencanaan pajak yang efektif agar dapat mematuhi kewajiban perpajakan tanpa merasa terbebani secara finansial.
Inisiatif ini memiliki relevansi kuat dengan tujuan SDGs. SDG 1: Menghapus Kemiskinan
Dengan meningkatkan legalitas usaha, UMKM dapat memperoleh akses ke fasilitas pembiayaan formal seperti kredit usaha rakyat (KUR). Hal ini memungkinkan UMKM untuk berkembang lebih cepat, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan pendapatan, yang secara langsung berkontribusi pada pengurangan kemiskinan.
SDG 8: Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi
Legalitas dan kepatuhan pajak yang baik akan memperkuat kapasitas UMKM untuk beroperasi secara formal dan berkelanjutan. Dengan memperbaiki tata kelola usaha, UMKM dapat menciptakan lebih banyak peluang kerja yang layak, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif.
SDG 10: Mengurangi Ketimpangan
Pelatihan ini berfokus pada pemberdayaan UMKM, yang sebagian besar berasal dari sektor informal. Dengan meningkatkan kapasitas mereka dalam pengelolaan bisnis dan perpajakan, ketimpangan ekonomi antara pelaku usaha kecil dan besar dapat dikurangi.
Tantangan dalam meningkatkan legalitas dan kepatuhan pajak UMKM memerlukan pendampingan berkelanjutan dari berbagai pihak, termasuk akademisi, pemerintah, dan asosiasi bisnis. Program seperti pelatihan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk mendorong UMKM di DIY menjadi lebih kompetitif, baik di tingkat nasional maupun internasional. (Red. Elton)