Yogyakarta, November 2025- Tim peneliti dari Departemen Ekonomika dan Bisnis, Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada (UGM), yang terdiri atas Kun Haribowo dan Yuni Andari, mengembangkan konsep kebijakan fiskal baru yang mendorong keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan. Dalam riset yang dilakukan selama 2023–2025, mereka meneliti potensi penerapan pajak berbasis emisi kendaraan sebagai alternatif reformasi fiskal untuk menggantikan skema pajak barang mewah yang selama ini berlaku di sektor otomotif.
Selama ini, pajak kendaraan bermotor di Indonesia masih didasarkan pada besaran kapasitas mesin kendaraan, bukan pada besarnya dampak lingkungan yang ditimbulkan. Pengenaan PPnBM pada mobil sudah kehilangan rohnya, karena dikenakan bukan pada mobil mewah namun kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 1500cc yang tidak berkategori mewah lagi. . Kondisi tersebut membuat banyak kendaraan dengan tingkat emisi tinggi belum sepenuhnya berkontribusi terhadap biaya sosial akibat polusi udara dan kemacetan. Melalui pendekatan pajak berbasis emisi, tarif pajak akan disesuaikan dengan tingkat karbon dioksida (COâ‚‚) yang dihasilkan oleh kendaraan baru. Semakin tinggi emisinya, semakin besar tarif pajaknya, dan sebaliknya, kendaraan listrik atau rendah emisi dapat memperoleh tarif yang lebih ringan.
Penelitian yang dilakukan pada sepuluh provinsi di Indonesia selama periode 2015–2023 menunjukkan bahwa instrumen pajak berbasis emisi memiliki potensi besar untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus menekan pencemaran udara. Simulasi fiskal menunjukkan bahwa penerapan tarif pajak sebesar tiga hingga lima persen dapat menambah pendapatan negara hingga Rp30 triliun per tahun, menggantikan sistem lama yang hanya menghasilkan sekitar Rp10– 15 triliun. Hasil analisis juga menunjukkan bahwa permintaan kendaraan bermotor di Indonesia cenderung tidak terlalu sensitif terhadap harga, sehingga kebijakan ini dinilai tidak akan menimbulkan gejolak signifikan di pasar otomotif nasional.
Lebih dari sekadar sumber penerimaan baru, kebijakan pajak berbasis emisi juga membawa manfaat lingkungan yang nyata. Penerapan pajak pada tingkat lima persen diperkirakan mampu menurunkan emisi karbon sekitar 4,6 juta ton COâ‚‚ per tahun, dengan nilai ekonomi manfaat lingkungan mencapai Rp2,8 hingga Rp3 triliun. Apabila digabungkan dengan insentif bagi kendaraan listrik, total penurunan emisi dapat mencapai 5,5 juta ton COâ‚‚ per tahun.
Konsep pajak ramah lingkungan ini sejalan dengan komitmen Indonesia terhadap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), terutama SDG 7 (Energi Bersih dan Terjangkau), SDG 11 (Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan), dan SDG 13 (Penanganan Perubahan Iklim). Melalui pendekatan ini, kebijakan fiskal tidak hanya menjadi alat untuk mengumpulkan penerimaan negara, tetapi juga sarana untuk mempercepat transisi menuju ekonomi rendah karbon. [Red. Kun]
