Oleh: Chandrika Ayu P
Kemudahan akses pembiayaan kini memberikan masyarakat semakin banyak pilihan untuk membeli kendaraan bermotor maupun barang konsumsi secara kredit. Selain melalui bank, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan perusahaan pembiayaan (multifinance) yang menawarkan proses pembiayaan relatif fleksibel. Namun, meningkatnya persaingan antara bank dan perusahaan pembiayaan turut menghadirkan tantangan bagi kualitas kredit perbankan, terutama pada bank dengan tingkat penyaluran kredit yang tinggi.
Perusahaan pembiayaan menjadi salah satu komponen utama sektor keuangan nonbank yang berkaitan dengan aktivitas shadow banking. Pada akhir 2023, total aset industri pembiayaan telah melampaui Rp550 triliun, lebih besar dibandingkan dana kelolaan reksa dana. Setelah mengalami penurunan selama pandemi COVID-19 pada 2020â2021, aset perusahaan pembiayaan kembali menunjukkan tren pertumbuhan hingga 2024.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dibandingkan dengan reksa dana dan fintech lending, pertumbuhan perusahaan pembiayaan memiliki keterkaitan paling kuat dengan peningkatan rasio kredit bermasalah atau non-performing loan(NPL) perbankan. Namun, hubungan tersebut tidak ditemukan pada seluruh bank, melainkan terutama pada bank dengan loan-to-deposit ratio (LDR) tinggi. Rasio ini menunjukkan perbandingan antara kredit yang disalurkan dengan dana pihak ketiga yang dihimpun bank. Sementara itu, pertumbuhan reksa dana dan fintech lending tidak menunjukkan hubungan serupa.
Kondisi tersebut diduga berkaitan dengan persaingan pada segmen pembiayaan yang sama, khususnya kredit kendaraan bermotor dan kredit konsumsi. Ketika persaingan meningkat, bank dengan LDR tinggi menghadapi tekanan untuk mempertahankan pertumbuhan kredit meskipun ruang likuiditasnya semakin terbatas. Situasi ini berpotensi mendorong pengambilan risiko yang lebih besar, termasuk melalui pelonggaran standar penilaian kelayakan debitur, sehingga dapat meningkatkan risiko kredit bermasalah.
Temuan ini relevan dengan Sustainable Development Goal (SDG) 8: Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi, khususnya Target 8.10 yang menekankan penguatan kapasitas lembaga keuangan domestik dalam menyediakan akses layanan keuangan. Kualitas kredit yang terjaga memungkinkan perbankan menjalankan fungsi intermediasi secara berkelanjutan, termasuk dalam mendukung pembiayaan kegiatan usaha dan penciptaan lapangan kerja.
Selain itu, penelitian ini memiliki keterkaitan dengan SDG 12: Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab. Kemudahan akses kredit konsumsi perlu diimbangi dengan penilaian kemampuan pembayaran yang memadai agar masyarakat tidak menghadapi beban utang di luar kapasitas keuangannya. Dengan demikian, praktik pembiayaan yang bertanggung jawab tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga mendukung stabilitas lembaga keuangan.
Untuk menjaga persaingan yang sehat, bank perlu mengutamakan peningkatan kualitas layanan dan efisiensi proses pembiayaan tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian. Bank dengan LDR tinggi juga perlu memperkuat seleksi debitur dan pemantauan kualitas kredit, terutama pada segmen kendaraan bermotor dan konsumsi. Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI), sesuai kewenangan masing-masing, perlu memperkuat koordinasi pemantauan risiko pembiayaan lintas sektor. Langkah ini penting agar perluasan akses kredit tetap dapat mendukung aktivitas ekonomi masyarakat tanpa mengorbankan stabilitas sistem keuangan. [Red. Chandrika Ayu P.]

