
Salah satu tujuan SDGs Goal 16 yaitu Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh. Secara lengkap tujuan ini dirumuskan yaitu Menguatkan Masyarakat yang Inklusif dan Damai untuk Pembangunan Berkelanjutan, Menyediakan Akses Keadilan untuk Semua, dan Membangun Kelembagaan yang Efektif, Akuntabel, dan Inklusif di Semua Tingkatan. Target untuk tujuan tersebut salah satunya yaitu dengan mengembangkan lembaga yang efektif, akuntabel, dan transparan di semua tingkat. Target ini memiliki Indikator salah satunya berupa persentase instansi pemerintah yang mendapat opini WTP.
Opini WTP atau Wajar Tanpa Pengecualian merupakan pernyataan yang diberikan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Opini itu sendiri merupakan pernyataan professional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria (a) kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, (b) kecukupan pengungkapan (adequate disclosure), (c) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan (d) efektivitas sistem pengendalian intern (SPI). Dalam hal ini, opini merupakan hasil dari pemeriksaan keuangan yang bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia atau basis akuntansi komprehensif lainnya.
Laporan keuangan merupakan catatan informasi keuangan suatu entitas pada suatu periode tertentu yang dapat digunakan untuk menggambarkan kinerja entitas tersebut. Untuk memastikan bahwa negara Indonesia memiliki kelembagaan yang tangguh, perlu dukungan lembaga yang efektif, akuntabel, dan transparan. Tuntutan kelembagaan yang efektif, akuntabel dan transparan tersebut diwujudkan dalam bentuk akuntabilitas pelaporan keuangan sumber daya yang dikelola oleh suatu entitas. Akuntabilitas merupakan bentuk pertanggungjawaban yang mencakup pemberian informasi atas aktivitas dan kinerja keuangan pemerintah kepada pihak-pihak yang berkepentingan dengan laporan keuangan. Pihak yang berkepentingan ini terutama masyarakat karena pemerintah menggunakan sumber dana yang berasal dari masyarakat untuk kegiatan pemerintahan.
Untuk kemudian menilai bagaimana tanggung jawab akuntabilitas laporan keuangan tersebut telah dipenuhi, maka diperlukan peran pihak eksternal yang independen. Pihak independen, dalam hal ini BPK, berdasarkan hasil pemeriksaannya, memberikan opini terkait konsisten atau tidaknya pemerintah, dalam pengelolaan keuangannya, memenuhi standar yang sudah ada. Standar yang dimaksud adalah Standar Akuntansi Pemerintah. Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun laporan keuangan pemerintah. SAP ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010. Dalam standar ini diatur pengakuan pendapatan, beban, aset, utang, dan ekuitas dalam pelaporan finansial berbasis akrual dan juga pengakuan pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam pelaporan pelaksanaan anggaran berdasarkan basis yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan APBN/APBD berwujud laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan saldo anggaran lebih, dan catatan atas laporan keuangan. Keberadaan standar akuntansi dibutuhkan sebagai pedoman untuk menjamin kualitas pelaporan keuangan. Bagi pelaksana, standar ini digunakan sebagai pedoman saat penyusunan dan penyajian laporan keuangan. Kesamaan standar berguna untuk menjaga konsistensi praktik dan daya banding antar waktu maupun antar entitas. Keberadaan standar juga menghindari terjadinya kesalahpahaman interpretasi. Standar juga berguna sebagai kriteria yang digunakan oleh auditor. Auditor menggunakan standar akuntansi sebagai tolok ukur untuk menilai praktik yang dilakukan oleh pelaksana. Perbandingan antara fakta praktik di lapangan dengan standar yang seharusnya dijadikan pedoman akan menjadi bukti pemeriksaan. Bukti tersebut yang digunakan sebagai dasar untuk menentukan opini tingkat kesesuaian atau kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini yang menjadi target yaitu opini WTP yang mencerminkan bahwa laporan keuangan pemerintah telah disajikan secara wajar, bebas dari salah saji material, sesuai dengan standar akuntansi pemerintah yang berlaku. Hal ini dapat disimpulkan bahwa pengelolaan keuangan pemerintah telah dilakukan dengan akuntabel dan transparan sehingga dapat mewujudkan kelembagaan yang tangguh. [Red. Dina]