
Peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) aparatur pemerintah daerah merupakan suatu kebutuhan yang sangat krusial untuk tujuan mewujudkan tata Kelola keuangan dan aset yang transparan, akuntabel, serta berkeadilan, maka dari itu penyelenggaraan Pelatihan Implementasi Praktis Penilaian NJOP PBB P2: Proses dan Simulasi Penilaian dilakukan guna mewujudkan tujuan tersebut. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Dra. Ike Yuli Andjani beserta tim Pengabdian Program Studi Manajemen dan Penilaian Properti SV UGM bekerja sama dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gunungkidul. Kegiatan ini memiliki tujuan untuk memberikan memberikan pemahaman dan meningkatkan kemampuan teknis aparatur daerah dalam proses penilaian asset serta pengelolaan pajak daerah yang professional dan sesuai dengan standar penilaian yang ada.

Proses penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Adalah salah satu hal yang sangat penting dalam konteks pengelolaan pendapatan daerah. NJOP merupakan dasar pengenaan pajak yang secara langsung memengaruhi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penilaian yang tidak sesuai prosedur dapat menyebabkan ketidak akuratan nilai yang dihasilkan, sehingga menurunkan potensi penerimaan daerah. Oleh karena itu, dibutuhkan SDM yang kompeten yang dapat menerapkan metode penilaian yang efisien, berbasis data yang ada, dan sesuai dengan peraturan yang ada.

Pelatihan ini dilaksanakan di BKAD Gunungkidul pada tanggal 11 September 2025 dengan peserta yang berjumlah 60 peserta yang merupakan pegawai dari BKAD Gunungkidul. Narasumber yang hadir merupakan praktisi penilai yang sudah tersertifikasi dan memiliki pengalaman dibidang penilaian NJOP PBB-P2. Materi pelatihan meliputi strategi pemungutan pajak daerah, konsep dasar penilaian properti, penentuan NJOP PBB-P2, serta penilaian sewa Barang Milik Daerah (BMD). Melalui pendekatan teori dan studi kasus, peserta mendapatkan pemahaman komprehensif tentang konsep nilai pasar, pendekatan penilaian (biaya, pendapatan, dan pasar), serta penerapan dalam konteks pajak daerah.
Pelatihan ini mendukung tercapainya beberapa Sustainable Development Goals (SDGs), di antaranya:
- SDG 4 – Quality Education. Kegiatan ini meyediakan pelatihan non-formal guna meningkatkan keterampilan teknis aparatur pemerintah dalam bidang penilaian properti dan perpajakan daerah.
- SDG 16 – Strong Institutions. Penilaian yang berbasis data dan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, keadilan fiscal, dan meningkatkan kepercayaan public terhadap pemerintah.
Pelatihan ini mencakup beberapa aspek utama:
- Pemahaman Konsep Penilaian. Peserta diberikan penjelasan guna memahami faktor-faktor penentu nilai aset, baik Lokasi, kondisi fisik, dan penggunaan terbaik
- Penerapan Metode Penilaian NJOP. Peserta mempelajari teknik penilaian dan penyesuaian yang sesuai dengan standar penilaian.
- Studi Kasus dan Simulasi Lapangan. Narasumber memberikan contoh kasus nyata penerapan metode penilaian.

Melalui pelatihan ini, aparatur BKAD diahapkan mampu melakukan penilaian NJOP secara objektif untuk mendukung optimalisasi pajak daerah serta memperkuat kapasitas institusi pemerintah daerah. Dengan peningkatan kompetensi SDM dan penerapan sistem penilaian massal, Gunungkidul dapat mewujudkan tata kelola pajak daerah yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan. [Red. Ike Yuli]