Efisiensi operasional merupakan salah satu indikator penting dalam menilai kontribusi bank Syariah terhadap pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, khususnya dalam mendukung target Sustainable Development Goals (SDGs) ke-8, yaitu Decent Work and Economic Growth. Studi terbaru menunjukkan bahwa Unit Usaha Syariah (UUS) memiliki tingkat efisiensi yang lebih baik dibandingkan Bank Umum Syariah (BUS). Temuan ini didasarkan pada analisis terhadap 12 BUS dan 19 UUS selama periode 2018–2023, yang mengukur efisiensi operasional menggunakan rasio biaya operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO) sebagai variabel utama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UUS unggul dalam mengelola biaya secara efisien, terutama melalui struktur organisasi yang lebih ramping dan fleksibilitas operasional yang tinggi. Keunggulan efisiensi pada UUS juga didukung oleh beberapa faktor penting, seperti skala operasi yang memungkinkan sinergi sumber daya dengan bank induk konvensional. Hal ini memberikan keuntungan dalam mengurangi beban operasional yang biasanya lebih besar pada BUS yang berdiri sendiri.
Efisiensi yang lebih baik pada UUS memiliki dampak luas terhadap pencapaian target SDGs. Dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif, UUS mampu menjangkau sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang sering kali terabaikan oleh bank syariah lainnya. Melalui pendekatan pembiayaan berbasis bagi hasil, UUS mendorong pertumbuhan sektor produktif yang berdampak langsung pada penciptaan lapangan kerja dan peningkatan pendapatan masyarakat. Selain itu, tingkat stabilitas keuangan yang lebih baik pada UUS, terutama selama periode krisis ekonomi 2020–2021, menunjukkan perannya sebagai agen penting dalam menjaga ketahanan ekonomi nasional.
Temuan ini memberikan implikasi strategis dalam konteks kebijakan spin-off UUS dari BUS, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UUP2SK) tahun 2023. Meskipun efisiensi UUS saat ini menunjukkan keunggulan, keberlanjutannya setelah menjadi entitas mandiri perlu mendapatkan perhatian serius. Kebijakan ini harus didesain dengan mempertimbangkan dukungan yang memadai agar UUS dapat mempertahankan efisiensinya tanpa kehilangan keunggulan kompetitifnya.
Dengan potensi besar yang dimiliki, UUS diharapkan mampu terus berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif. Efisiensi operasional yang tinggi, inklusi keuangan yang lebih luas, dan stabilitas keuangan yang kuat menjadikan UUS sebagai pilar penting dalam mendukung target SDGs, khususnya pada pertumbuhan ekonomi berkelanjutan yang selaras dengan nilai-nilai syariah. Potensi ini, jika dioptimalkan, dapat menjadikan UUS sebagai katalisator utama dalam transformasi ekonomi berbasis syariah di Indonesia. (Red. Satriyo)