Oleh: RY Kun Haribowo, Mukhlis dan Anisa Nurpita
Pemerintah Kota Yogyakarta terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat melalui pengembangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Yogyakarta. Didirikan pada 1 Oktober 1987, RSUD ini telah berkembang menjadi rumah sakit tipe B sejak tahun 2007 dan ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Sebagai upaya memenuhi standar fasilitas rumah sakit rujukan regional, pemerintah menyusun review masterplan pengembangan rumah sakit dengan rencana investasi sebesar Rp616,6 miliar yang akan dilaksanakan dalam enam tahap.
Upaya pengembangan ini merupakan bagian dari langkah strategis untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang berkualitas, sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan yang menekankan pentingnya kesehatan dan kesejahteraan. Kajian kelayakan finansial pengembangan ini dilakukan oleh tim peneliti dari Universitas Gadjah Mada yang dipimpin oleh Dr. Romanus Yoseph Kun Haribowo Purnomosidi, S.E., M.Si. Selama tiga bulan, kajian ini mencakup analisis aspek ekonomi, finansial, pasar, dan hukum untuk memastikan rencana pengembangan memiliki landasan yang kuat dan relevan.
Salah satu temuan utama kajian ini adalah potensi pendanaan melalui PT. Sarana Multi Infrastruktur (Persero), yang menawarkan fleksibilitas dan tingkat bunga yang kompetitif. Dengan tingkat bunga sekitar 7,2% dan masa tenggang pembayaran bunga selama satu tahun, skema ini dinilai memberikan keuntungan bagi RSUD Kota Yogyakarta. Meski demikian, pendanaan ini memerlukan dukungan dari APBD Kota Yogyakarta, terutama pada lima tahun pertama pengembangan, karena RSUD diproyeksikan mengalami defisit sebelum mencapai kemandirian finansial.
Dari aspek pasar dan pemasaran, RSUD Kota Yogyakarta memiliki keunggulan kompetitif berkat lokasinya yang strategis, fasilitas medis yang memadai, serta kemitraan dengan BPJS. Namun, untuk menjaga daya saing, perlu dilakukan peningkatan dalam beberapa area, seperti waktu tunggu pelayanan, jumlah dokter spesialis, dan inovasi layanan berbasis teknologi. Hal ini penting untuk memastikan RSUD mampu memenuhi kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
Pada aspek hukum, pengelolaan sumber pendanaan RSUD sebagai BLUD memiliki fleksibilitas yang memungkinkan optimalisasi pelayanan kesehatan. Regulasi yang ada mendukung pengelolaan pendapatan dan pengeluaran secara mandiri, serta membuka peluang untuk memanfaatkan berbagai sumber pendanaan, termasuk hibah, kerja sama dengan pihak ketiga, dan inisiatif pembiayaan mandiri. Dengan dasar hukum yang kuat, RSUD dapat terus berkembang dan berinovasi untuk meningkatkan kualitas pelayanannya.
Langkah pengembangan ini juga diharapkan memberikan dampak positif pada ekonomi lokal. Kebutuhan pengadaan peralatan medis, pembangunan infrastruktur, dan operasional rumah sakit akan menciptakan peluang kerja baru serta meningkatkan permintaan terhadap produk dan jasa lokal. Dampak ini sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan yang menghubungkan peningkatan layanan kesehatan dengan penguatan ekonomi lokal.
Keberhasilan RSUD Kota Yogyakarta dalam mencapai tujuan pengembangannya akan sangat bergantung pada peningkatan kualitas layanan, efisiensi operasional, serta dukungan yang berkelanjutan dari pemerintah dan masyarakat. Dengan fokus pada pengadaan dokter spesialis, peralatan medis khusus, dan manajemen yang efisien, RSUD dapat memperkuat posisinya sebagai rumah sakit rujukan regional yang unggul.
Pengembangan RSUD Kota Yogyakarta mencerminkan visi Pemerintah Kota Yogyakarta untuk menciptakan layanan kesehatan yang inklusif, berkualitas, dan berkelanjutan. Dengan pendekatan yang terencana dan kolaborasi yang erat antara berbagai pihak, RSUD dapat menjadi model layanan kesehatan yang tidak hanya melayani masyarakat dengan baik tetapi juga berkontribusi pada pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan di Yogyakarta dan sekitarnya. (Red. Anisa Dkk.)