Perkembangan bank Syariah di Indonesia bukan hanya menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja yang layak, tetapi juga memainkan peran penting dalam mendukung tujuan Maqashid Shariah, terutama prinsip hifzh al-mal (memelihara harta atau kekayaan). Maqashid shariah, atau tujuan syariah, merupakan prinsip fundamental dalam ekonomi Islam yang bertujuan melindungi dan meningkatkan kesejahteraan manusia secara menyeluruh, mencakup perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
Bank Syariah diharapkan tidak hanya memiliki fungsi sebagai lembaga keuangan saja, tetapi juga diharapkan dapat menjadi instrumen untuk mencapai keadilan sosial dan kesejahteraan ekonomi yang sejalan dengan maqashid shariah, terutama aspek hifzh al-mal yang secara tidak langsung juga beririsan dengan target SDGs, khususnya Decent Work and Economic Growth.
Bank Syariah, dalam menjalankan operasi bisnisnya, dengan mekanisme keuangan yang menghindari riba dan spekulasi berlebihan, serta mengutamakan keadilan dalam setiap transaksi. Prinsip-prinsip ini menjamin bahwa kekayaan yang beredar di masyarakat diperoleh dan digunakan secara etis, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat. Terdapat beberapa elemen dan karakteristik dari perbankan Syariah yang dapat mendukung tujuan SDGs yang juga beririsan dengan aspek hifzh al-mal dalam konsep Maqashid Shariah, yaitu:
- Transaksi dalam bank Syariah berdasarkan transaksi riil
Dalam menjalankan usahanya, bank syariah menghindari transaksi yang mengandung unsur spekulasi atau ketidakpastian (gharar). Hal ini melindungi nasabah dari risiko-risiko yang tidak perlu yang dapat menggerus harta mereka. Dengan menyalurkan pembiayaan ke sektor-sektor ekonomi riil seperti perdagangan, manufaktur, dan pertanian, bank syariah mendukung pengelolaan kekayaan yang berkelanjutan dan memberikan kontribusi nyata pada penciptaan lapangan kerja serta pertumbuhan ekonomi. Selain itu, transaksi riil ini akan meminimalisir spekulasi, sehingga diharapkan stabilitas keuangan bank Syariah lebih stabil yang sesuai dengan prinsip hifzh al-mal.
- Pembiayaan yang berbasis kemitraan
Akad pembiayaan yang memiliki dasar bagi hasil (syirkah) seperti mudharabah dan musyarakah, dimana risiko dan keuntungan dibagi secara adil berdasarkan kesepatakan para pihak, secara ideal merupakan konsep yang menjunjung tinggi nilai etika dan keadilan. Transasksi perbankan yang didasarkan dengan keadilan diharapkan akan sejalan dengan tujuan SDGs, yaitu economic growth, dan juga selaras dengan prinsip hifzh al-mal dalam kaidah Maqashid Shariah.
- Mendorong inklusi keuangan dan UMKM
Dengan pembiayaan yang didasari dengan transaksi ekonomi riil dan berbasis bagi hasil, bank Syariah diharapkan akan membantu melindungi kekayaan masyarakat dengan memastikan bahwa pembiayaan diberikan pada sektor-sektor produktif yang berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Sektor produktif ini sangat erat kaitannya dengan sektor UMKM. Akan tetapi di sisi lain, sektor UMKM yang selama ini sering menghadapi kesulitan mendapatkan akses pembiayaan dari bank. Dengan hadirnya bank Syariah diharapkan dapat membuka peluang lebih besar bagi pelaku UMKM dalam pengembangan bisnis mereka. Hal ini tidak hanya menciptakan lapangan kerja, tetapi juga meningkatkan pendapatan masyarakat dan membantu mengurangi kemiskinan.
- Potensi bank Syariah memiliki tingkat stabilitas keuangan lebih baik
Dengan akad yang berbasis bagi hasil (misalnya mudharabah), baik pada sisi liabilitas atau aset bank Syariah, menurut Mejia et al (2014) hal tersebut dapat membuat bank Syariah lebih stabil dan juga pengelolaan modal yang lebih efisien. Hal ini dikarenakan terdapat mekanisme pembagian risiko yang dapat membuat bank Syariah menjadi lebih stabil dibandingkan dengan bank konvensional. Karakteristik ini juga sejalan dengan pertumbuhan ekonomi yang menjadi target SDGs dan juga selaras dengan prinsip memelihara kekayaan berdasarkan kaidah Maqashid Shariah.
Perkembangan bank Syariah memiliki kaitan erat dengan pencapaian tujuan SDGs, terutama Decent Work and Economic Growth, serta Maqashid Shariah dalam memelihara kekayaan (hifzh al-mal). Dengan mekanisme pembiayaan yang adil, orientasi pada sektor riil, serta stabilitas keuangan yang kuat, bank Syariah diharapkan mampu menjadi agen perubahan dalam menciptakan ekonomi yang lebih inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan. Potensi besar bank Syariah dalam menjaga stabilitas ekonomi di tengah krisis dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan menjadikannya pilar penting dalam mendukung pembangunan yang sejalan dengan prinsip-prinsip syariah dan tujuan global SDGs. (Red. Satriyo DC)