Konsep otonomi daerah memberikan kewenangan yang luas kepada pemerintah daerah untuk mengelola sumber daya ekonomi guna memenuhi kebutuhan daerah. Keluasaan wewenang yang diberikan pada daerah diharapkan mampu memperkuat kemandirian daerah yang tercermin dengan upaya daerah untuk memenuhi kebutuhannya melalui sumber daya yang berasal dari daerahnya sendiri. Daerah dengan tingkat kemandirian tinggi cenderung berupaya memenuhi kebutuhan daerah secara aktif, kreatif, inovatif, adaptif dengan tuntutan lingkungan. Pemenuhan kebutuhan daerah melalui sumber pendapatan dari daerah sendiri disebut pendapatan asli daerah (PAD). Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan merupakan salah satu sumber PAD yang diperoleh dari laba penyertaan modal daerah dalam Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). BUMD berkontribusi dalam pembangunan berkelanjutan melalui perannya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, penciptaan lapangan kerja, penyediaan barang dan jasa yang berkualitas, serta meningkatkan pendapatan asli daerah.
Sebagai agen penggerak ekonomi daerah, BUMD perlu dikembangkan secara profesioanl dan akuntabel untuk mendukung pembangunan ekonomi lokal yang inklusif dan berkelanjutan. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah. Secara umum, tujuan didirikan BUMD antara lain untuk meningkatkan pembangunan ekonomi daerah dan menyediakan layanan umum. Berdasarkan tujuan ini, BUMD terdiri atas perusahaan umum daerah dan perusahaan perseroan daerah. Perusahaan umum daerah merupakan BUMD yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah dan tidak terbagi atas saham. Perusahaan perseroan adalah BUMD yang modalnya terbagi atas saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki pemerintah daerah.
Strategi untuk memperkuat BUMD dapat dilakukan antara lain melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik (good corporate governance), penguatan sumber daya manusia yang andal, peningkatan efisien. Strategi untuk memperkuat BUMD perlu disesuaikan dengan tujuan utama didirikan BUMD suatu daerah. Dari seluruh BUMD yang ada pada tingkat provinsi, kabupaten dan kota, sebanyak 662 dari 1.184 (52,53%) adalah perusahaan perseroan dan 46,97% adalah perusahaan umum. Pada tingkat pemerintah kabupaten/kota 401 dari 718 BUMD (55,85%) nya adalah perusahaan umum, pada tingkat kota BUMD yang berbentuk perusahaan umum ada 129 dari 318 (40,57%) dari BUMD dan yang ada merupakan perusahaan umum 78,378% BUMD yang ada di provinsi adalah perusahaan perseroan. Hal ini menunjukkan bahwa BUMD pada tingkat provinsi dan kota lebih banyak didominasi perusahaan yang berorientasi pada laba perusahaan sedang pada tingkat kabupaten lebih banyak berorientasi pada pelayanan umum.
Selain meningkatkan pendapatan asli daerah, pengembangan BUMD diharapkan dapat mendorong pembangunan berkelanutan melalui pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan dengan cara menciptakan lapangan kerja, memperluas kesempatan kerja.
Pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) merupakan kerangka pembangunan global untuk mencapai kesejahteraan masyarakat sekaligus tetap melestarikan lingkungan. SDGs memiliki 17 tujuan. SDGs. Tujuan 16 adalah menguatkan masyarakat yang inklusif dan damai untuk pembangunan berkelanjutan, menyediakan akses keadilan untuk semua, dan membangun kelembagaan yang efektif, akuntabel, dan inklusif di semua tingkatan.
Salah satu target untuk mencapai tujuan 16 ini adalah mengembangkan lembaga yang efektif, akuntabel dan transparan pada semua tingkat. Indikator untuk mencapai tujuan ini adalah 16.6.1 proporsi pengeluaran utama pemerintah terhadap anggaran yang disetujui; 16.6.1 (a) prosentase peningkatan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan keuangan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota). 16.6.1 (b) Prosentase peningkatan Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKIP) kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota); 16.6.1 (c) prosentase penggunaan E-procurement terhadap belanja pengadaan; 16.6.1 (d) prosentase instansi pemerintah yang memiliki nilai indeks Reformasi Birokrasi baik Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota).
IKU 5: HASIL KERJA DOSEN DIGUNAKAN OLEH MASYARKAT
IKU 7: KELAS YANG KOLABORATIF DAN BERPARTISIPASI
SDGs 16: PERDDAMIAN, KEADILAN, DAN KELEMBAGAAN YANG TANGGUH
