• Tentang UGM
  • Portal Akademik
  • IT Center
  • Perpustakaan
  • Penelitian
  • Webmail
Universitas Gadjah Mada Departemen Ekonomika dan Bisnis
Sekolah Vokasi
Universitas Gadjah Mada
  • Profil
    • Sekilas tentang DEB SV
    • Sejarah
    • Visi, Misi dan Tujuan Departemen
    • Struktur Pengelola
    • Staff Pengajar
    • Staff Tendik
    • Alur Layanan
  • Akademik
    • Program Studi
      • Sarjana Terapan Akuntansi Sektor Publik
      • Sarjana Terapan Manajemen dan Penilaian Properti
      • Sarjana Terapan Pembangunan Ekonomi Kewilayahan
      • Sarjana Terapan Perbankan
    • Kalender Akademik
    • Jadwal Ujian Tengah Semester
    • Panduan Akademik DEB
    • LAYANAN
      • Agenda Departemen
      • Dashboard Jadwal Perkuliahan
      • Peminjaman Ruang
      • Bantuan Petugas Perkuliahan
      • Barang Temuan
      • Aktivasi Akun Turnitin (Cek Plagiarisme)
      • LAYANAN AKADEMIK
      • LAYANAN PERPUSTAKAAN
      • Kuesioner Layanan
    • SOP Layanan Akademik
    • Jadwal Kuliah
    • Jadwal Ujian Tugas Akhir
    • Layanan Kontak Akademik
    • Ketentuan Kuliah Kerja Nyata (KKN)
    • Informasi Akreditasi
    • Surat Keterangan Penyetaraan
  • Riset
    • Publikasi
    • Laboratorium DEB SV UGM
      • Profil Singkat Laboratorium DEB
      • Laboratorium Ekonomi
      • Lab. Akuntansi dan Pengembangan Bisnis
      • Kerjasama Institusi
    • Mitra Kerjasama
  • Kemahasiswaan
    • Etika dan Perilaku Mahasiswa DEB SV UGM
    • Komunitas Mahasiswa
    • Prestasi Mahasiswa
    • Informasi Beasiswa
    • Informasi Lowongan Magang
    • Informasi Lowongan Pekerjaan
    • Layanan Kemahasiswaan
  • Alumni
    • Tracer Study
    • Tracing Alumni
  • ADMISI
    • Informasi Pendaftaran Mahasiswa Baru (MABA)
    • 🌍 Visiting Student Program 2025
  • PENGABDIAN
  • Beranda
  • Berita
  • Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sebagai Upaya Pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs)

Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sebagai Upaya Pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs)

  • Berita, Berita, News, SDG 16: Perdamaian Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh, SDG 5: Kesetaraan Gender, SDG 7: Energi Bersih dan Terjangkau
  • 28 October 2025, 14.16
  • Oleh: Web Admin
  • 0
Gambar Ilustrasi AI

Kekayaan daerah yang dipisahkan merupakan aset daerah yang pengelolaannya dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Konsep otonomi daerah memberikan keleluasaan pemerintah daerah untuk mengelola keuangan sesuai kebutuhan daerah. Pemisahan pengelolaan kekayaan daerah dimaksudkan tujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya daerah secara efisien, efektif dan akuntabel. Dengan demikian pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan memberikan hasil yang mencerminkan kemampuan daerah untuk berinovasi dan berkreasi dalam mengelola keuangan daerah.

Bentuk pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan antara lain penyertaan modal daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan kerja sama dengan pihak ketiga. Penyertaan modal daerah merupakan pengalihan kepemilikan kekayaan daerah yang semula tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk dijadikan modal atau saham pada badan usaha, baik milik negara (BUMN), milik daerah (BUMD), maupun badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara. Tujuan penyertaan modal daerah antara lain untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui hasil penyertaan modal daerah berupa bagian laba BUMD dan/atau BUMN. Berbagai bidang usaha BUMD dijalankan pemerintah propinsi, kabupaten, kota, antara lain pada bidang pertanian, pertambangan, industry, jasa keuangan, pengadaan air, limbah, dan daur ulang, informasi dan komunikasi dan bidang usaha lainnya.  Dari 1056 BUMD propinsi, kabupaten, kota bergerak, sebanyak 405 (38,35%) bergerak pada bidang usaha pengadaan air, pengelolaan limbah, dan daur ulang, 261 (24,72%) bergerak pada bidang jasa keuangan.

Kerja sama daerah dengan pihak ketiga merupakan usaha bersama antara pemerintah daerah dengan pihak ketiga yang terdiri dari perseorangan, badan usaha yang berbadan hukum, dan organisasi kemasyarakatan baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Tujuan kerja sama dalam pelayanan publik adalah untuk meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat secara lebih baik. Bentuk kerja sama pemerintah daerah dengan pihak ketiga dapat berupa kerja sama dalam penyediaan pelayanan publik; kerja sama dalam pengelolaan aset untuk meningkatkan nilai tambah yang memberikan pendapatan bagi daerah; kerja sama investasi, dan kerja sama lainnya seperti kerja sama dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur; kerja sama pengadaan barang dan jasa. Hasil kerja sama dapat berupa uang atau barang. Hasil kerja sama berupa uang dan atau barang yang menjadi aset daerah

Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan ini menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dapat digunakan untuk mendanai berbagai program dan kegiatan pada pencapaian sustainable Development Goals (SDGs) dalam bentuk antara lain peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, pelayanan infrastruktur, pengurangan kemiskinan, dan pelayanan masyarakat lainnya. Sustainable Development Goals (SDGs) merupakan kerangka pembangunan global untuk mencapai kesejahteraan masyarakat sekaligus tetap melestarikan lingkungan. SDGs memiliki 17 tujuan. SDGs. Tujuan 16 adalah menguatkan masyarakat yang inklusif dan damai untuk pembangunan berkelanjutan, menyediakan akses keadilan untuk semua, dan membangun kelembagaan yang efektif, akuntabel, dan inklusif di semua tingkatan.

Salah satu target untuk mencapai tujuan 16 ini adalah mengembangkan lembaga yang efektif, akuntabel dan transparan di semua tingkat.  Indikator untuk mencapai tujuan ini adalah 16.6.1 proporsi pengeluaran utama pemerintah terhadap anggaran yang disetujui; 16.6.1 (a) prosentase peningkatan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan keuangan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota). 16.6.1 (b) Prosentase peningkatan Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKIP) kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota); 16.6.1 (c) prosentase penggunaan E-procurement terhadap belanja pengadaan;  16.6.1 (d) prosentase instansi pemerintah yang memiliki nilai indeks Reformasi Birokrasi baik Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota). [Red. Sumirah]

Tags: SDG SDG 16: Perdamaian Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh SDG 5: Kesetaraan Gender SDG 7: Energi Bersih dan Terjangkau SDGs

Leave A Comment Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Recent Post

  • Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sebagai Upaya Pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs)
  • Transformasi BLUD Kesehatan: Mendorong Kinerja Komprehensif dan Berkelanjutan
  • Pengetatan Suku Bunga BI Perkuat Modal Bank, Likuiditas Ketat Sementara — Dorong Pencapaian SDGs 8
  • Peran Kebijakan Suku Bunga dalam Mendukung Stabilitas Keuangan untuk Pencapaian SDGs di Indonesia
  • Perlunya Iklan Layanan Masyarakat dalam mencegah Judi Online
Universitas Gadjah Mada

Departemen Ekonomika dan Bisnis

Sekolah Vokasi

Universitas Gadjah Mada

Gedung Suhardi Sigit, Jl. Prof. Dr. Mr. Drs. Notonegoro No.1 Bulaksumur, Yogyakarta 55281

+(62) 274 513367 | +(62) 274 549289

deb.sv@ugm.ac.id

 

Program Studi

Akuntansi Sektor Publik Manajemen dan Penilaian Properti Pembangunan Ekonomi Kewilayahan Perbankan

Tautan

Sekolah Vokasi UGM Simaster UGM eLOK UGM e-Lisa Simaster HRIS Tracer Study Career Center (VDC) Laboratorium DEB

Unduhan

Unduhan

Media Sosial

© Departemen Ekonomika dan Bisnis Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY