
Kekayaan daerah yang dipisahkan merupakan aset daerah yang pengelolaannya dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Konsep otonomi daerah memberikan keleluasaan pemerintah daerah untuk mengelola keuangan sesuai kebutuhan daerah. Pemisahan pengelolaan kekayaan daerah dimaksudkan tujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya daerah secara efisien, efektif dan akuntabel. Dengan demikian pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan memberikan hasil yang mencerminkan kemampuan daerah untuk berinovasi dan berkreasi dalam mengelola keuangan daerah.
Bentuk pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan antara lain penyertaan modal daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan kerja sama dengan pihak ketiga. Penyertaan modal daerah merupakan pengalihan kepemilikan kekayaan daerah yang semula tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk dijadikan modal atau saham pada badan usaha, baik milik negara (BUMN), milik daerah (BUMD), maupun badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara. Tujuan penyertaan modal daerah antara lain untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui hasil penyertaan modal daerah berupa bagian laba BUMD dan/atau BUMN. Berbagai bidang usaha BUMD dijalankan pemerintah propinsi, kabupaten, kota, antara lain pada bidang pertanian, pertambangan, industry, jasa keuangan, pengadaan air, limbah, dan daur ulang, informasi dan komunikasi dan bidang usaha lainnya. Dari 1056 BUMD propinsi, kabupaten, kota bergerak, sebanyak 405 (38,35%) bergerak pada bidang usaha pengadaan air, pengelolaan limbah, dan daur ulang, 261 (24,72%) bergerak pada bidang jasa keuangan.
Kerja sama daerah dengan pihak ketiga merupakan usaha bersama antara pemerintah daerah dengan pihak ketiga yang terdiri dari perseorangan, badan usaha yang berbadan hukum, dan organisasi kemasyarakatan baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Tujuan kerja sama dalam pelayanan publik adalah untuk meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat secara lebih baik. Bentuk kerja sama pemerintah daerah dengan pihak ketiga dapat berupa kerja sama dalam penyediaan pelayanan publik; kerja sama dalam pengelolaan aset untuk meningkatkan nilai tambah yang memberikan pendapatan bagi daerah; kerja sama investasi, dan kerja sama lainnya seperti kerja sama dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur; kerja sama pengadaan barang dan jasa. Hasil kerja sama dapat berupa uang atau barang. Hasil kerja sama berupa uang dan atau barang yang menjadi aset daerah
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan ini menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dapat digunakan untuk mendanai berbagai program dan kegiatan pada pencapaian sustainable Development Goals (SDGs) dalam bentuk antara lain peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, pelayanan infrastruktur, pengurangan kemiskinan, dan pelayanan masyarakat lainnya. Sustainable Development Goals (SDGs) merupakan kerangka pembangunan global untuk mencapai kesejahteraan masyarakat sekaligus tetap melestarikan lingkungan. SDGs memiliki 17 tujuan. SDGs. Tujuan 16 adalah menguatkan masyarakat yang inklusif dan damai untuk pembangunan berkelanjutan, menyediakan akses keadilan untuk semua, dan membangun kelembagaan yang efektif, akuntabel, dan inklusif di semua tingkatan.
Salah satu target untuk mencapai tujuan 16 ini adalah mengembangkan lembaga yang efektif, akuntabel dan transparan di semua tingkat. Indikator untuk mencapai tujuan ini adalah 16.6.1 proporsi pengeluaran utama pemerintah terhadap anggaran yang disetujui; 16.6.1 (a) prosentase peningkatan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan keuangan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota). 16.6.1 (b) Prosentase peningkatan Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKIP) kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota); 16.6.1 (c) prosentase penggunaan E-procurement terhadap belanja pengadaan; 16.6.1 (d) prosentase instansi pemerintah yang memiliki nilai indeks Reformasi Birokrasi baik Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota). [Red. Sumirah]