Ilustrasi: djpb.kemenkeu.go.id
(SDG 17, SDG 1, SDG 2, SDG 3, SDG 4, SDG 10)
SDGs (Sustainable Development Goals) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan merupakan serangkaian tujuan yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mencapai kehidupan yang lebih baik dan lebih berkelanjutan bagi semua orang di dunia ini. Salah satu tujuan yang dirumuskan dalam SDGs yaitu Goal 16 Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh. Tujuan ini antara lain mengupayakan untuk membangun kelembagaan yang efektif, akuntabel, dan inklusif di semua tingkatan. Salah satu indikator yang ditetapkan untuk dapat mencatai tujuan tersebut adalah persentase instansi pemerintah yang mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Opini WTP merupakan opini yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas kewajaran penyajian laporan keuangan instansi pemerintah. BPK mendapatkan amanat untuk melakukan pemeriksaan laporan keuangan instansi pemerintah berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Berdasarkan UU tersebut, ‘Pemeriksaan’ merupakan proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independent, obyektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Setelah proses pemeriksaan keuangan selesai, pemeriksa menyusun laporan hasil pemeriksaan. Laporan hasil pemeriksaan tersebut memuat opini. Opini merupakan pernyataan profesional sebagai kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Jenis opini yang diberikan meliputi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Tanpa Pengecualian dengan Paragraf Penekanan Suatu Hal, Wajar dengan Pengecualian (WDP), Tidak Wajar (TW), dan Tidak Menyatakan Pendapat (TMP). Tingkatan tertinggi opini yang diberikan yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Berdasarkan ketentuan Standar Audit, opini WTP akan diberikan saat pemeriksa/auditor menyimpulkan, berdasarkan bukti audit yang diperoleh, bahwa laporan keuangan yang disusun oleh instansi, dalam semua hal yang material, sesuai dengan kerangka pelaporan yang berlaku.
Dengan demikian, apabila instansi pemerintah memperoleh opini WTP, maka hal tersebut berarti bahwa berdasarkan penilaian pihak yang independen, instansi tersebut telah berhasil menyusun pelaporan keuangannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Instansi tersebut telah berupaya untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi, keekonomian, efisiensi, dan efektivitas dalam pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara negara yang menjadi wewenangnya. Dengan demikian, perolehan opini WTP merupakan tujuan yang harus dicapai oleh semua instansi pemerintah untuk membuktikan bahwa instansi tersebut memiliki kelembagaan yang efektif dan akuntabel. Penyelenggaraan pelayanan kepada Masyarakat oleh instansi pemerintah yang efektif dan akuntabel tentunya dapat mendukung ketercapaian tujuan antara lain kehidupan masyarakat yang tanpa kemiskinan (SDG 1), tanpa kelaparan (SDG 2), sehat dan sejahtera (SDG 3), pemerataan Pendidikan yang berkualitas (SDG 4), serta berkurangnya kesenjangan (SDG 10).
(Oleh: Dina Natasari)
Sumber:
UU Nomor 15 Tahun 2004
Standar Pemeriksaan Keuangan Negara
Standar Audit 70 Perumusan Suatu Opini dan Pelaporan atas Laporan Keuangan